Oleh : Sendy Novita, S.Pd
( praktisi pendidikan)
Menikah adalah salah satu penyempurna dalam beribadah kepada Allah Swt. Dengan pernikahan diharapkan akan mampu memberikan kebahagiaan bagi setiap pasangan yang menjalankan pernikahan semata-mata demi mengharapkan ridha-Nya. Namun seiring waktu berjalan, ternyata banyak ditemui pasangan yang melangsungkan pernikahan meski berbeda agama.
Seperti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini yang mengesahkan pernikahan beda agama dengan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Menurut hakim, hal itu dilakukan untuk menghindari praktik kumpul kebo dan memberikan kejelasan status anak. Putusan ini berdasarkan pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan. Kemudian Pasal 36 yang menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
Tentu saja hal ini menjadi kontroversi dan perhatian masyarakat luas khususnya umat Islam. Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Tholabi Kharlie, mengatakan putusan itu akan memicu lahirnya putusan-putusan serupa bagi pasangan menikah yang berbeda agama. (SINDOnews.com Jum'at, 24 Juni 2022). Sementara itu, KH Sholihin (sekretaris komisi fatwa MUI Jatim) mengatakan bahwa pandangan yang melihat ketika pernikahan beda agama tidak dilegalkan maka akan mengakibatkan kumpul kebo adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Sedangkan bagi orang yang melakukan pernikahan beda agama sudah pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti.
Hukum menikah beda agama dijelaskan dalam Islam melalui dalil-dalil ayat suci Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah : 221 “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”
Dalam ayat tersebut secara mutlak dijelaskan bahwa dilarang untuk menikahi wanita musyrik atau dalam artian berbeda agama bagi kaum lelaki. Begitupun bagi peremupuan muslim yang juga dilarang untuk menikahi lelaki non-muslim yang diperkuat dengan surat Al-Mumtahanah : 10 “Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka”
Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU Nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam tentang penolakan perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah. Selain itu, pernikahan menurut Islam tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah, namun mengandung unsur ubudiyah atau bentuk ketaatan seorang hamba kepada tuhannya. Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang untuk melakukan pelanggaran terhadap ajaran agamanya dan hal ini jelas bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2 dan haram menurut Islam. Lebih jelasnya, larangan pernikahan beda agama dalam Islam adalah sebagai bentuk penjagaan keimanan terhadap syariat agama, sehingga legalisasi pernikahan beda agama adalah suatu hal yang memang harus dihindari.
Tags
Opini
