Awas! Pencitraan Demokrasi Lewat Holywings




Oleh : Sindy Utami, SH.

Promo Miras Untuk Pemilik Nama Muhammad dan Maria?

Polisi terus mengusut kasus promo minuman beralkohol gratis dari Holywings untuk warga yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Polisi membidik tersangka lain di kasus tersebut.
"Baik, jadi bukti keseriusan kami penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menangani kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh manajer atau sebuah kafe HW di mana kami sudah menetapkan 6 tersangka, maka kami terus kembangkan kasus ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa (28/6/2022). (News.detik.com 28 Juni 2022)

Promosi Mengolok Agama Bukti Pendangkalan Akidah

Holywings tengah menjadi sorotan karena unggahan promosi minuman alkohol gratis tiap Kamis untuk mereka yang bernama "Muhammad" dan "Maria".
Promo di unggah via media sosial mereka. Namun tak lama, unggahan promo itu dicabut disusul unggahan permintaan maaf.

Meski sudah dicabut, tangakapan layar promo kadung beredar dan jadi perbincangan publik terutama di media sosial.


Promosi minuman alkohol dari Hollywings memicu kontroversi usai viral di media sosial. Promosi itu menyebutkan mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.

Promosi itu sebelumnya diunggah melalui akun media sosial @holywingsindonesia dan @holywingsbar pada 22 Juni lalu.

Kasus ini telah masuk proses pidana di polisi. Kecaman juga datang dari berbagai pihak.

Usai promosinya menuai kontroversi, Holywings Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman alkohol gratis itu.

"Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akibat kelalaian kami, izinkan kami untuk bisa memperbaiki kesalahan kami dan menjadi lebih baik lagi," dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/6).

Holywings mengatakan telah menindaklanjuti tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang berat.

Holywings Indonesia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama "Muhammad" dan "Maria". Laporan dibuat oleh seorang bernama Feriyawansyah pada Jumat (24/6) dini hari.

Kuasa hukum Feriyawansyah, Sunan Kalijaga mengatakan kliennya melaporkan Holywings karena telah melakukan penistaan agama lewat promosi minuman beralkohol itu.

Laporan tersebutteregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan tersebut,Holywings disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Polda Metro Jakarta Selatan menetapkan enam enam orang karyawan manajemen Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus promosi minuman alkohol gratis bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Para pegawai Holywings yang menjadi tersangka antara lain, Creative Director Holywings (SDR), Head Team Promotion (NDP), pembuat desain promo (DAD), admin media sosial (EA), social media officer (AAB), serta admin tim promo (AAM).

Enam orang karyawan manajemen Holywings itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif terkait promosi minuman alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria.

tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Namun apakah pasal-pasal tersebut telah menuntaskan masalah secara total? Regulasi yang ada nyatanya tidak mampu menyentuh akar masalah. Yang dijerat pasal berlapis hanyalah stakeholder nya tidak sampai pada korporat yang menguasainya. Pencabutan izin usaha holywings sendiri tak secara otomatis menyelesaikan persoalan miras di negeri ini yang kadung tumbuh bak jamur di musim hujan.

Produksi miras itu sendiri tidak mampu dilarang sepenuhnya melalui produk aturan sebab konon mengingat tidak semua warga negara indonesia itu mengharamkan miras. Dan memang begitu alamiahnya demokrasi yang tumbuh sebagai bagian dari kapitalisme segala hal boleh diproduksi selama mendatangkan keuntungan. Berdasarkan ékonomi kapitalisme suatu barang akan diproduksi menurut permintaan pasar, sehingga hanya akan berhenti manakala sudah tidak memiliki pangsa pasar. Sehingga tidak ada kejelasan mengenai batas legalitas produk untuk dijual.

Alhasil, pendalaman kasus holywings bukanlah keseriusan menghalau miras. Melainkan semata hanya reaktif musabab kasus tersebut sudah terlanjur viral di media sosial. Padahal dibalik holywings ada begitu banyak persoalan miras yang tak tersentuh oleh abdi negara mau pun penguasa. Panca indera kita pun barangkali sudah akrab dengan sajian berita pemuda yang tewas lantaran mengkonsumsi miras baik yang oplosan maupun bukan. Ada pelajar putri yang meninggal setelah dicekoki miras dan diperkosa ramai-ramai oleh pacar dan teman-teman pelaku. Ada bidan yang dibunuh oleh suaminya yang dalam kondisi mabuk. Ratusan bahkan ribuan pengendara baik motor maupun mobil meregang nyawa setelah berkendara dalam kondisi mabuk. Dan masih banyak polemik lainnya yang disebabkan oleh miras. Sehingga penyelesaiannya bukan hanya mencabut izin holywings serta menetapkan beberapa stakeholder nya sebagai tersangka, melainkan harus ada pelarangan produksi serta distribusi miras untuk publik dan hanya boleh diperuntukan bagi kaum bukan Islam saja.

Regulasi Miras Tanpa Kontradiksi Hanya Al Qur'an sebagai Solusi

Dalam Islam, khamr adalah minuman keras yang zaman dahulu dibuat dengan campuran kurma dan anggur. Karena dapat memabukkan, khamr kemudian dilarang dengan cara bertahap karena sudah menjadi kebiasaan sejak zaman jahiliyah.

Ayat tentang khamr dan judi terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 219. Allah SWT berfirman:

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219).

Selain itu adapula dalil yang menerangkan tentang larangan minum khamr yaitu surat An-Nisaa ayat 43:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS An-Nisa ayat 43).

Hadits tentang khamr juga disebutkan dalam Imam Ahmad yang meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Musa al-Asy'ariy bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percaya atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barangsiapa mati dalam keadaan minum khamr (mabuk) maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka." (Isnadnya dha'if. Diriwayatkan oleh Ahmad (4/399), Al-Hakim (4/146), Ibnu Hibban (5346)

Siapa saja yang mengonsumsi khamr akan dilaknat dari Allah SWT. Diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Khamr atau minuman keras itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).

Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka jelas, pengaturan produksi miras untuk kalangan non muslim dan diperuntukkan untuk kalangan mereka saja. Sehingga tidak boleh disebarkan ke ruang publik. Sehingga, pengaturan yang jelas ini akan mampu menekan angka kejahatan akibat penggunaan miras secara massal. 

Wallahu'Alam bish shawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak