Oleh Emmy Rina Subki
Islamofobia yang digencarkan barat seolah-olah sangat urgen untuk disosialisasikan di berbagai lini. Seperti yang terjadi di Singapura baru- baru ini, seorang pendakwah yang dikenal dengan sebutan UAS, tanpa persidangan telah dikriminalisasi. Sehingga rombongan beliau beserta keluarga tidak bisa masuk negara tersebut karena dicap mengajar kan ekstrimis. Padahal kunjungan beliau dan keluarga hanya untuk liburan.
Selang beberapa hari kemudian, terdengar kabar adanya pengibaran bendera pelangi di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta. Bendera pelangi itu melambangkan kaum Lesbian, G4y, Biseksual, dan Transgender ( L967 ). Pengibaran bendera tersebut dimaksudkan untuk menghormati hari IDAHOBIT, yang diperingati sebagai penghormatan manusia, termasuk L967. Padahal banyak para tokoh elit politik yang menyampaikan penolakan dan protes. (Suara.com)
Dengan ini, Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah memastikan akan memanggil Duta Besar Inggris guna untuk meminta klarifikasi terkait pengibaran bendera pelangi ini. Namun sudah dapat dipastikan, pemanggilan ini tidak akan berpengaruh sedikitpun. Terlebih lagi negara ini terikat dengan perjanjian bilateral dengan negara asing. Negara ini pun masih menganut sistem demokrasi sekuler liberal kapitalis. Sampai sejauh ini, negara ini pun sepertinya tidak serius mengambil sikap terhadap perilaku L967.
L967 jelas menyimpang dan merusak tatanan norma kehidupan. Namun di sistem sekarang, kaum ini mendapat dukungan dan simpatisan. Karena menerapkan sistem kebebasan HAM. Dimana kaum pelangi ini dipaksakan untuk bisa diterima oleh masyarakat luas. Dengan dalih bahwa mereka bukanlah kaum yang berbeda, hak mereka harus dilindungi karena mereka pun manusia yang hanya berbeda cara dalam mengungkap kan cinta nya.
Dampak Buruk Perilaku L967
Dampak buruk perilaku L967 sangatlah besar antara lain :
1. Banyak menimbulkan berbagai macam penyakit seperti : Penyakit kanker kelamin, Kanker anal atau dubur, Kanker mulut, Meningitis, dan juga HIV/AIDS.
2. Menyebabkan terjadinya pelecehan seksual di mana-mana. Bahkan, banyak kasus pelecehan tersebut dialami pada anak-anak.
3. Dengan membiarkan perilaku L967, akan mendatangkan azab karena perbuatan ini tergolong melampaui batas. Hal ini sudah pernah terjadi, begitu dahsyat nya kemarahan Allah terhadap pelaku homoseksual LGBT. Bukan saja kepada pelaku nya namun juga akan menimpa orang yang hidup disekitarnya.
4. Dapat menyebabkan penyakit kejiwaan.
Rusaknya moral dan memutus keturunan itu sudah dipastikan kepunahan umat manusia. Moralitas L967 jelas perilaku tersebut menentang kodrat manusia, dan lebih rendah dari binatang. Perilaku ini tidak sesuai dengan fitrah manusia yang harusnya berpasang pasangan.
Sesungguhnya, tidak ada satu agama pun yang membenarkan perbuatan L967. Allah Swt. berfirman dalam surah Al- Ankabut ayat 28 yang artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, ‘Kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu ".
Allah juga berfirman di dalam surah Hud ayat 82 yang artinya: "Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi ".
Serta Allah Swt. berfirman di dalam surah Az -Zariyat ayat 49 yang artinya: "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah) " .
Termasuk juga di dalam tafsirnya Ibnu Katsir menjelaskan, Allah Swt. menciptakan semua makhluk dengan berpasang-pasang. Mulai dari bumi dan langit, matahari dan bulan, siang dan malam, iman dan kafir, hidup dan celaka. Demikian juga dengan semua makhluk hidup dan tumbuhan.
L967 dalam Islam
Islam melarang tegas dan akan memberikan hukuman yang seberat-beratnya pada pelaku L967 yang bukan hanya dihukumi penyimpangan perilaku dan hanya kejiwaan saja, namun Islam juga menghukumi sebagai pelaku zina dan hukumnya jelas haram. Karena merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan.
Lalu, apakah hanya dengan dalih HAM mereka dibiarkan berperilaku rendah yang hanya memperturutkan nafsu semata ? Wajarlah dalam hukum Islam perilaku L967 tidak akan diberi ruang sedikitpun.
Hukum yang seharusnya hanya sang pembuat hukum yaitu Allah Swt, terpinggirkan oleh hukum buatan manusia. Sudah seharusnya negara mengambil sikap tegas untuk menentang perilaku kaum pelangi ini.
Hukuman untuk perilaku L967 adalah hukuman mati. Hal ini akan dapat memutus rantai penyebaran pelaku maksiat. Namun hukum ini tidak dapat diterapkan oleh individu, ataupun masyarakat. Hanya negara yang mempunyai hak otoritas untuk menerapkannya.
Saatnya negara bersikap tegas kalau ingin menuntaskan perilaku ini. Dengan kembali ke syariat Islam secara total dan menyeluruh. Karena kerusakan ini berawal dari sistem kehidupan yang tidak sesuai dengan aturan Allah Swt. sang pencipta Tuhan semesta alam, yang hanya dapat terwujud dalam bingkai sistem pemerintahan Islam.
Wallahu a'lam bissawab
.jpg)
Semangat terus ustadzah, melalui tulisan menegakkan kebenaran dan menumbangkan kebatilan. Allahu Akbar. 💪💪💪
BalasHapus