Oleh : Ummu Hanif, Pemerhati Sosial Dan Keluarga
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang akan mengatur cuti melahirkan enam bulan akan disahkan jadi inisiatif DPR pada sidang Paripurna, Kamis (30/6). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menyepakati agar RUU tersebut dapat dibawa ke Paripurna terdekat.
"Bamus DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (24/6). (www.cnnindonesia.com, 25/06/2022)
Banyak pihak menyambut baik rencana ini, khususnya mereka yang selama ini prihatin mengenai nasib Ibu dan anak karena aturan ketat kewajiban masuk kerja. Namun ada juga pihak yang keberatan. Para pengusaha justru menganggap aturan ini mengada-ada dan perlu ditimbang ulang. Menurut mereka, aturan ini akan berdampak pada produktivitas kerja perusahaan, padahal mereka sedang melakukan recovery pascapandemi yang cukup panjang.
Dalam RUU ini memang diatur beberapa hal menyangkut jaminan kesehatan mental dan fisik ibu dan anak. Misalnya, soal cuti melahirkan menjadi enam bulan, serta hak bagi suami untuk mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari. Selain itu, juga diatur soal izin bagi suami untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran maksimal selama 7 hari.
Sebelumnya, cuti melahirkan hanya diberikan selama satu bulan. Aturan lama ini dipandang mengabaikan hak ibu untuk mengurus anaknya pada masa pemberian ASI eksklusif.
Berbicara tentang kondisi kesejahteraan ibu dan anak, sebenarnya tidaklah lepas dari kondisi sekejahteraan masyarakat secara umum. Sebagaimana data yang dirilis BPS pada tahun 2021, jumlah penduduk miskin di negeri ini mencapai 9,71% atau 26,50 juta orang. Data ini dihitung dengan angka garis kemiskinan yang tercatat hanya sebesar Rp.486.168,-/kapita/bulan.
Artinya mereka yang penghasilannya Rp.490.000,00/bulan sudah tidak terkategori miskin. Meskipun dalam kehidupan sehari – hari, siapapun tahu, itu bukanlah angka yang besar. Terlebih dengan kondisi saat ini, dimana semua harga kebutuhan pokok hampir semua berganti harga. Sehingga wajar, jika banyak akses kehidupan yang tidak bisa diraih oleh banyak orang, termasuk oleh ibu dan anak juga.
Dampak problem kemiskinan terhadap kondisi sosial ekonomi ibu dan anak antara lain terlihat dari angka kematian ibu dan gizi buruk serta kasus stunting yang masih tinggi. Tercatat, saat ini, Angka Kematian Ibu Indonesia masih sebesar 305 per 100.000 kelahiran (sebagai base line 2019). Sementara itu, berdasarkan survei Studi Status Gizi Indonesia, prevalensi stunting atau gizi buruk di Indonesia saat ini masih di angka 24,4 persen.
Problem kemiskinan dan krisis multidimensi yang berimplikasi pada rendahnya taraf kesejahteraan anak dan ibu, sejatinya telah menjadi ciri khas yang terus melekat pada sistem hidup yang diterapkan di negara kita. Berbagai program tambal sulam yang selama ini telah dijalankan, nyata tidak merubah sedikitpun keadaan. Berbagai bantuan sosial, tampak nyata sering digunakan oleh pihak tertentu untuk mencari panggung politik, menarik simpati masyarakat bahkan sampai pada pengambilan suara rakyat. Belum tampak di mata masyarakat, penguasa yang nyata – nyata berbuat hanya demi rakyat.
Negara dan penguasa dalam sistem ini hanya berfungsi sebagai regulator yang melayani kepentingan kekuatan modal. Tidak heran jika kebijakan yang dikeluarkan seringkali berselisih dengan kepentingan rakyat kebanyakan.
Demikian juga adanya dengan RUU KIA. RUU ini sejatinya hanya solusi tambal sulam yang tidak akan pernah bisa mencapai tujuan. Karena problem kesejahteraan ibu dan anak nyatanya tak sekadar problem teknis soal seberapa banyak jumlah cuti melahirkan dan keguguran. Problem kesejahteraan anak dan ibu sejatinya tidak lepas dari konsep kesejahteraan secara umum. Mulai dari jaminan terpenuhinya kebutuhan mendasar seperti sandang, pangan, dan papan hingga kebutuhan lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Termasuk juga jaminan kondusivitas lingkungan yang terkait dengan sistem sosial, media massa, hukum, sanksi, dan lain-lain.
Karena dalam kondisi kesejahteraan umum telah tercapai, tidaklah mungkin sebuah keluarga harus mempertaruhkan kesejahteraan seorang ibu dan anak. Seorang ayahlah yang akan maju ke depan mengambil peran penuh untuk kesejahteraan keluarga. Sementara seorang ibu akan berperan penuh menyokong sari belakang mewujudkan keluarga handal, bertaqwa dan berkontribusi untuk masyarakat.
Kondisi semacam ini, hanya mungkin tercapai jika Islam kembali diterapkan. Sebagaimana yang pernah terjadi di masa kejayaan Islam. Hal ini niscaya karena sistem Islam tegak di atas landasan ruhiyah. Kepemimpinan dalam Islam tidak sekadar berdimensi duniawi, melainkan juga ukhrawi. Maka paradigma inilah yang mendorong para penguasa berusaha sungguh-sungguh mengurus dan melayani rakyat karena beratnya pertanggungjawaban di akhirat.
Terkait jaminan kesejahteraan anak dan ibu, Islam memberi aturan yang begitu komplet. Strategi politik ekonomi Islam yang diterapkan, membuat distribusi kekayaan berjalan ideal dan optimal.
Tidak boleh ada kekayaan yang dikuasai segelintir orang karena Islam mengatur soal kepemilikan, antara lain mengatur bahwa kekayaan alam yang luar biasa besar ini adalah milik rakyat secara keseluruhan. Negara diamanahi oleh Islam untuk mengelolanya dengan optimal demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Wallahu a’lam bi ash showab.
