BPJS Hapus Kelas, akankah Kesehatan Gratis Berpihak pada Rakyat?




Penulis : Venti Budhi Hartanti, S.Pd.I



Sepertinya kesejahteraan hidup tidak pernah berpihak kepada rakyat. Karena semakin hari biaya hidup kian menghimpit mereka. Semua mengalami kenaikan harga, tak tanggung semua itu berbarengan mengalami kenaikan. Sekarang diperparah lagi dengan layanan kesehatan masyarakat yang semakin dipersulit. 
Pelayanan BPJS yang kerap diskriminatif, makin meresahkan, bahkan dianggap sebagai problem bawaan sedari awal lahirnya. Oleh karenanya, Pemerintah akan menghapus kelas BPJS kesehatan yang rencananya akan dimulai Juli 2022. Sebagai gantinya, Pemerintah akan menetapkan iuran BPJS Kesehatan sesuai besaran gaji peserta.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan bahwa dengan adanya peleburan ini, iuran akan ditentukan sesuai besar pendapatan peserta. 

“Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan,” (Kompas, 09/06/2022)

Harapannya, layanan dan iuran menjadi satu standar dan tidak ada lagi diskriminasi antarkelas. Jika saat ini iuran Kelas 3 Rp35.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 1 Rp150.000, aturan ini akan dihilangkan dan digantikan sesuai besaran gaji peserta. Jika pun iurannya berbeda, pelayanan kesehatan akan disamaratakan.

Lantas, akankah pelayanan kesehatan menemui keadilannya? Ataukah ini modus untuk menaikkan iuran semata? Mengapa BPJS kian semerawut? Apa akar permasalahannya dan bagaimana Islam menyelesaikannya?

Modus
Dengan dileburnya kelas rawat inap BPJS menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), pasien akan menempati ruang perawatan dengan standar yang sama daripada sebelumnya yang terbagi menjadi tiga kelas. 

Sepintas, aturan ini terlihat memberi keadilan. Namun, faktanya, skema pelayanan kesehatan masih berkelas, salah satunya karena masih adanya skema Coordination of Benefits (CoB) dengan sejumlah perusahaan asuransi kesehatan swasta.

Artinya, memang benar pelayanan kesehatan antarpeserta BPJS akan sama, tetapi diskriminasi pun akan tetap ada, setidaknya antara pasien CoB dan pasien BPJS. Oleh sebab itu, penghapusan kelas—sekali lagi—bukanlah solusi atas diskriminasi. 

Jangankan menyelesaikan persoalan diskriminasi, pelayanan buruk pun diduga kuat akan tetap sama, bahkan makin buruk. Halhasil, aturan ini lebih terlihat seperti modus untuk menghimpun dana ketimbang menyelesaikan permasalahan diskriminasi.


Sebenarnya bukan rahasia lagi jika keuangan BPJS defisit. Walaupun tahun ini BPJS mengalami surplus, tetapi jika melihat pembiayaannya yang bertumpu pada iuran peserta, kemungkinan untuk defisit akan terus besar. Hal ini karena kondisi perekonomian rakyat yang kian hari kian buruk. Jangankan untuk membayar iuran BPJS, untuk makan sehari-hari saja sudah susah.

Begitu pun solusi iuran yang disesuaikan dengan gaji peserta BPJS, sungguh bukanlah solusi untuk memperbaiki pelayanan BPJS. Peserta BPJS yang bergaji besar bukan tidak mungkin akan meninggalkan BPJS dan beralih pada asuransi non-BPJS. Bagi pegawai yang gajinya pas-pasan, bukan tidak mungkin pula akan menunggak iuran BPJS. 

Begitu pula aturan baru yang menjadikan Kartu BPJS sebagai syarat mendapatkan sejumlah layanan publik, seperti pembuatan SIM; alih-alih menghimpun dana, yang terjadi malah penunggakan akan makin besar. Rakyat dipaksa mendaftar walau tidak sanggup membayar iuran. Karena bagi mereka untuk saat ini saja untuk makan saja mereka kesusahan ditambah dengan banyaknya iuran yang sebenarnya tidak wajib untuk mereka tanggung. 

Konsekuensi Kapitalisme
Persoalan diskriminasi sebenarnya bukan pada jumlah iuran. Melainkan iuran seperti apa pun, jika basis pengaturan layanan kesehatan diserahkan pada swasta, pastinya akan diskriminatif. Rumah sakit swasta tentu profit oriented, mereka ingin mendulang keuntungan dari penjualan fasilitas-fasilitas kesehatan pada orang yang mampu saja.

Ruang rawat inap VVIP yang supermahal dan superlengkap jelas tidak terjangkau rakyatkebanyakan sebab memang bukan untuk mereka kamar tersebut dipersiapkan. RS swasta tidak akan mau menghilangkan kamar rawat inap VIP dan VVIP karena dari situlah pundi-pundi rupiah terbesar mereka dapat.

Juga dengan fasilitas kesehatan yang standar, pihak RS Swasta bukan sedang beramal jariah dengan menyediakan fasilitas-fasilitas demi kesehatan publik. Mereka tentu berhitung atas profit yang akan didapat. Siapa yang mampu membayar lebih, ia yang akan mendapatkan pelayanan lebih prima. Inilah risiko jika kesehatan dikelola swasta, hanya yang memiliki akses saja yang bisa mendapatkan pelayanan maksimal.

Sementara itu, RS milik negara, sudahlah jumlahnya sangat sedikit dan jauh dibandingkan swasta, sumber dananya juga sangat terbatas, yaitu dari APBN/APBD dan iuran. Wajar saja pelayanan dan faskes sangat minim. Inilah pemicu bermunculannya RS swasta dengan faskes fantastis, tetapi diperuntukkan bagi segelintir orang saja.

Beginilah konsekuensi penerapan kapitalisme. Persoalan diskriminasi tidak akan mungkin bisa selesai. Pemerintah juga seperti sedang membuang badan dengan adanya BPJS. Namanya sih penyelenggara jaminan sejahtera, tetapi pada praktiknya, lembaga ini tidak lebih sekadar lembaga asuransi yang “memaksa,memeras” merekrut peserta.

BPJS, Hanyalah Lembaga Penyedot Dana untuk Korporasi
Diskriminasi hanya satu dari sekian banyak penyakit akut yang diidap lembaga ini. Karena lembaga ini bukan mengurusi urusan pelayanan kesehatan saja, melainkan juga sebagai lembaga yang turut menjadi sumber keuangan sejumlah perusahaan BUMN, bahkan swasta. Artinya, tidak seluruh iuran yang dibayarkan peserta BPJS disalurkan pada aspek kesehatan, melainkan juga pada perusahaan-perusahaan yang butuh suntikan dana.

Setidaknya ada 13 BUMN yang turut menerima aliran investasi BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Aneka Tambang (Antam), Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Jasa Marga, Krakatau Steel, Perusahaan Gas Negara (PGN), Semen Indonesia, PT Bukit Asam, Telkom, PT Timah, dan Wijaya Karya dengan jumlah lembar 479.748.138.

Untuk pihak ketiga terdiri dari 14 perusahaan, yakni Adaro Energy, Astra Argo Lestari, Astra International, BCA, PT Bumi Serpong Damai, PT Indon Tambang Raya Megah, PT Indofood CBP Sukses Makmur, PT Indofood Sukses Makmur, PT Kalbe Farma, PT PP London Sumatera Indonesia, PT Salim Ivomas Pratama, PT Unilever Indonesia, dan PT Vale Indonesia.

Selain itu, tercatat perusahaan yang juga memiliki piutang, yaitu GMF AeroAsia, Nindya Karya, Pelindo II, PT Indonesia Comnets Plus, BRI, dan PT PP dengan total piutang Rp12,38 miliar pada 2019 dan Rp5,54 miliar pada 2018. (Okezone, 25/02/2022)

Wajar jika BPJS buruk dalam pelayanan kesehatan sebab dana yang dihimpun juga diperuntukkan bagi yang lainnya. Tidak salah pula jika dikatakan bahwa BPJS serupa lembaga penyedot uang rakyat demi membiayai perusahaan-perusahaan besar untuk makin tumbuh. Inilah konsekuensi sistem kapitalisme, akumulasi modal menjadi harga mati pertumbuhan.

Sungguh menyesakkan dada. Rakyat terus diburu untuk membayar iuran BPJS, padahal kesengsaraan masih terus menyelimuti mereka. Terlebih, dana yang terhimpun pada BPJS malah disuntikan kepada korporasi. 

Inilah derita hidup dalam sistem kapitalisme, negara berpihak pada korporasi dan berpaling dari rakyat. Rakyat tidak memiliki pelindung untuk bisa menjamin kesehatannya, apalagi kesejahteraannya.

Berbeda dengan sistem kesehatan dalam Islam yang menyatu di bawah pengurusan penguasa. Khalifah bertanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan pada seluruh rakyat dengan sebaik-baiknya. Kekuatan APBN Khilafah—Baitulmal—akan mampu mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima tanpa pungutan biaya.

Pengelolaannya yang langsung di bawah pemerintah menjadikan pelayanan merata bagi setiap pasien tanpa diskriminasi. RS swasta tidak akan menjamur (meski akan tetap ada) lantaran RS pemerintah telah memberikan zs pelayanan terbaik bagi rakyatnya. Bukankah ini yang umat damba? Ayo, segera tinggalkan kapitalisme dan beralihlah pada sistem Islam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak