Oleh : Ummu Khielba
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
Terulang kembali, penistaan agama terkhusus kepada Baginda Rasululullah Muhammad SAW. Keniscayaan tumbuh subur di sistem saat ini, atas nama liberalisasi menghalalkan segala cara promosi dalam meraup keuntungan.
Pada Rabu (22/06/2022), Holywings mengepos promosi berbunyi, “Dicari yang punya nama Muhammad & Maria. Kita kasih Gordon’s Dry Gin atau Gordon’s Pink,” di akun media sosialnya. Sontak, posting ini membuat umat Islam merespons. Ada oknum yang melaporkan posting tersebut, ada pula ormas yang konvoi ke Holywings sebagai bentuk protes dan ungkapan marah atas kejadian tersebut.
Tindakan Holywings jelas merupakan penistaan terhadap agama Islam. Muhammad saw. adalah Nabi dan Rasul yang wajib dimuliakan. Tidak boleh menyandingkan Rasulullah dengan khamar yang jelas haram. Begitu juga dengan Maria yang dikenal umat Islam dengan nama Maryam, ibunda Nabi Isa as., haruslah dimuliakan.
Melansir dari CNN Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings karena dinilai terbukti melanggar ketentuan. "Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dalam keterangan resmi, Senin (27/6/22). Hal ini seharusnya dipraktekkan oleh penguasa pusat yang menghimbau stafnya untuk menharamkan miras dan aktivitas lainnya yang tidak sesuai tuntunan Allah dan RasulNya.
Ekspresi kebebasan berujung kebablasan ala liberalis kapitalis, baru menyadari setelah respon masyarakat proaktif dan lagi lagi berakhir dengan cukup minta maaf dan mengatakan salah dan khilaf jadi tidak sengaja. Ini membuktikan lemahnya peran penguasa saat ini bahkan melegalkan ekspresi berpendapat namun dalam hal kebebasan yang tidak bernorma, namun para pendakwah amar ma’ruf nahi mungkar tidak diberikan kebebasan yang sama bahkan dikatakan radikal dan intoleran.
Saat ini, penguasa menutup mata dan telinga terkait penistaan agama islam karena regulasinya sendiri yang melegalkan miras karena dianggap menjadi devisa negara. Boro-boro melihat halal dan haram, beginilah watak kapitalis liberalis sekuleris.
Inilah model penguasa yang tidak layak mendapatkan dukungan umat Islam. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah: 57,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا دِيْنَكُمْ هُزُوًا وَّلَعِبًا مِّنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ اَوْلِيَاۤءَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan pemimpinmu orang-orang yang membuat agamamu jadi bahan ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu dan orang-orang kafir (orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu orang-orang beriman.”
Ketegasan yang hakiki hanya ada dalam sistem islam yang agung, pelaku penghinaan terhadap Rasulullah saw. haruslah mendapatkan hukuman yang berat. Ijmak ulama menyatakan bahwa hukuman bagi penghina Rasulullah adalah hukuman mati. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Sharimul Maslu,
إن من سب النَّبي صلى الله عليه وسلم من مسلم أو كافر فانه يجب قتله هذا مذهب عامة أهل العلم. قال ابن المنذر: أجمع عوام أهل العلم على أن حدَّ مَن سب النَّبي صلى الله عليه وسلم القتل
“Orang yang mencela Nabi saw., baik muslim atau kafir, ia wajib dibunuh. Ini adalah mazhab mayoritas ulama. Ibnu Munzir mengatakan: mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman bagi pencela Nabi saw. adalah dibunuh.”
Dari ‘Ali ra.,
أَنَّ يَهُوْدِيَّةً كَانَتْ تَشْتِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيْهِ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ فأَبْطَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا.
“Seorang wanita Yahudi mencela Nabi saw. dan mencaci maki beliau, kemudian seorang laki-laki mencekiknya sampai mati, maka Rasulullah saw. membatalkan (hukuman atas) penumpahan darah wanita itu.” (Sunan Abi Dawud (XII/17, no. 4340), Al-Baihaqi (IX/200)).
Bagaimana ketegasan seorang khalifah dalam bingkai khilafah ala minhaj nubuwwah. Dengan kedaulatan penuh karena merdeka finansial menjadi garda terdepan dalam menindak para penista agama. Masih berharapkan pada sistem pengusung kebablasan dalam kebebasan?
Wallahu A’lam