BPJS Hapus Kelas, Demi Siapa?



Oleh: Hamnah B. Lin

BPJS Kesehatan berencana menghapus skema kelas 1,2 dan 3. Rencana ini akan dimulai pada Juli 2022. Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan, rumah sakit yang melayani peserta BPJS berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan (okezone, 27/6/2022).

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambah Arif.

Dia mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.

Sebagaimana juga disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri yang mengatakan bahwa dengan adanya peleburan ini, iuran akan ditentukan sesuai besar pendapatan peserta. 

“Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan,” (Kompas, 09/06/2022)

Harapannya, layanan dan iuran menjadi satu standar dan tidak ada lagi diskriminasi antarkelas. Jika saat ini iuran Kelas 3 Rp35.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 1 Rp150.000, aturan ini akan dihilangkan dan digantikan sesuai besaran gaji peserta. Jika pun iurannya berbeda, pelayanan kesehatan akan disamaratakan.

Benarkah kondisi ini akan benar-benar teralisasi di lapangan?

Saat ini kondisi rakyat masih bisa dibilang sedang merangkak setelah hampir tiga tahun pandemi menghimpit perekonomian mereka. Jika besaran iuran BPJS ditetapkan berdasarkan gaji atau penghasilan peserta, bagaimana dengan peserta yang berpenghasilan minim hingga kondisi menunggak adalah kemungkinan pasti terjadi. Sedangkan bagi yang berpenghasilan lebih, mungkin saja dia akan memilih asuransi kesehatan lainnya atau membayar mandiri. Dengan pertimbangan perbedaan pelayanan antara peserta BPJS dengan biaya sendiri.

Alhasil, jangankan menyelesaikan persoalan diskriminasi, pelayanan buruk yang sudah terkenal menempel pada BPJS pun diduga kuat akan tetap sama, bahkan makin buruk. Jadilah aturan ini lebih terlihat seperti modus untuk menghimpun dana ketimbang menyelesaikan permasalahan diskriminasi.

Sesungguhnya jika kita telisik, otak-atik kebijakan yang dikeluarkan BPJS nyatanya tetap tidak bisa menyelesaikan permasalahan rakyat, juga tidak sesuai dengan nama lembaganya yakni agar seluruh rakyat Indonesia merasakan pelayanan kesehatan. Lebih tepatnya BPJS ini seperti lembaga yang "menjaring" rakyat agar menjadi peserta BPJS hingga bisa "dihisab" dananya demi kesejahteraan korporasi pemilik utama BPJS. Ingat, bahwa BPJS bukanlah lembaga yang dikelola oleh pemerintah, namun milik swasta.

Sistem kapitalisme yang diterapkan negeri ini adalah biang dari keruwetan dalam seluruh urusan rakyat, bidang kesehatan ini salah satunya. Dana yang masuk ke BPJS nyatanya tidak semuanya diperuntukkan untuk kepentingan peserta BPJS, melainkan juga sebagai lembaga yang turut menjadi sumber keuangan sejumlah perusahaan BUMN, bahkan swasta. Artinya, tidak seluruh iuran yang dibayarkan peserta BPJS disalurkan pada aspek kesehatan, melainkan juga pada perusahaan-perusahaan yang butuh suntikan dana.

Setidaknya ada 13 BUMN yang turut menerima aliran investasi BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Aneka Tambang (Antam), Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Jasa Marga, Krakatau Steel, Perusahaan Gas Negara (PGN), Semen Indonesia, PT Bukit Asam, Telkom, PT Timah, dan Wijaya Karya dengan jumlah lembar 479.748.138.

Untuk pihak ketiga terdiri dari 14 perusahaan, yakni Adaro Energy, Astra Argo Lestari, Astra International, BCA, PT Bumi Serpong Damai, PT Indon Tambang Raya Megah, PT Indofood CBP Sukses Makmur, PT Indofood Sukses Makmur, PT Kalbe Farma, PT PP London Sumatera Indonesia, PT Salim Ivomas Pratama, PT Unilever Indonesia, dan PT Vale Indonesia.

Selain itu, tercatat perusahaan yang juga memiliki piutang, yaitu GMF AeroAsia, Nindya Karya, Pelindo II, PT Indonesia Comnets Plus, BRI, dan PT PP dengan total piutang Rp12,38 miliar pada 2019 dan Rp5,54 miliar pada 2018. (Okezone, 25/02/2022).

Miris bukan, uang yang kita bela mati-matian tiap bulan dibayarkan ke BPJS, nyatanya tidaklah kembali kepada kita. Maka jika jargonnya adalah gotong-royong, sungguh itu kebohongan yang nyata.

Maka BPJS yang salah sejak lahirnya karena aqod yang tidak jelas ini, harapannya tidak lagi menjadi tumpuan rakyat, dengan menghadirkan ditengah rakyat solusi hakiki dari permasalahan kesehatan ini. Rakyat bukanlah pembeli, negara bukanlah pebisnis dalam hal ini, karena negara berkewajiban melayani dengan sepenuh hati, murah bahkan memungkinkan gratis itu terjadi.

Hanya dalam pengelolaan Islam-lah kesehatan bisa dirasakan merata oleh seluruh rakyat. Tanpa ada diskriminasi iuran maupun kelas. Pelayanan tulus dari negara membuat rakyat yang sakit segera sehat, dan yang sehat semakin produktif. Kebahagiaan terpancar dari hati rakyat, hingga semakin sedikit rakyat yang sakit. Inilah negara khilafah yaang menerapkan aturan Islam yang berasal dari Allah Subhana wa ta'ala.
Wallahu a'lam bi ashawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak