Generasi Bebas Narkoba, Islam Mampu Mewujudkannya



Oleh: Hamnah B. Lin

Kasus penyalahgunaan narkoba terus terjadi, meski akibat penggunaannya nyata membuat rugi, meski penangkapannya membuat masuk jeruji. Terasa tidak ada jera, terasa tidak bergeming dengan sanksi yang dijatuhkan. Apa yang salah, hingga penyalahgunaan narkoba tiada pernah bisa teratasi?

Kami lansir dari Antara, 10/2/2022, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose mengungkapkan terjadi peningkatan prevalensi pengguna narkoba di Indonesia pada 2021 sebesar 0,15 persen, sehingga menjadi 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa. Sebelumnya, di 2019, prevalensi pengguna narkoba di Indonesia sebesar 1,80 persen atau 3,41 juta jiwa; sementara prevalensi dunia di 2020 sebesar 5,5 persen atau sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkotika. Angka prevalensi tersebut merujuk pada masyarakat secara nasional.

Prevalensi adalah jumlah orang memakai narkoba dalam kurun waktu tertentu dan dikaitkan dengan besar populasi dari kasus itu berasal. Angka prevalensi narkotika dapat diukur dalam dua terminologi waktu, yaitu pernah memakai narkotika dan setahun terakhir memakai narkotika.

Pernah pakai adalah mereka yang memakai narkotika semasa hidupnya, tanpa merujuk referensi waktu pemakaian. Sedangkan, penggunaan setahun terakhir adalah mereka yang memakai narkotika dalam satu tahun terakhir.

Pemerintah Indonesia sendiri melanjutkan program pemberantasan narkoba sesuai Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba. Seluruh anggota kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, lembaga pemerintah nonkementerian, hingga para kepala daerah, diperintahkan untuk menjalankan instruksi program pemberantasan narkoba tersebut.

Tiga belas pimpinan kementerian/lembaga negara juga sepakat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya oleh Aparatur Negara pada Instansi Pemerintah. 

Namun mengapa berbagai kebijakan pemerintah seakan menemui jalan buntu, mengapa hal ini bisa terjadi?

Maraknya kasus narkoba bukan semata menjadi bisnis yaang menggiurkan dan juga bukan karena sifat narkoba yang membuat ketagihan penggunanya. Lebih dari itu, adalah karena sistem kehidupan yang melingkupi kita saat ini. Yakni sistem sekuler yang melahirkan kebebasan atau liberal. Bebas bertingkah laku, bebas memiliki bahkan bebas segala-galanya. Hingga akhirnya menjadikan generasi terbawa atmosfer kebebasan hingga kebablasan sampai melanggar norma agama.

Pemuda dengan dalih mencari jati diri, dipersilahkan mencoba narkoba. Jiwa yang masih muda, tenaga masih prima, pemikiran yang masih labil menjadi sasaran empuk para pengedar narkoba. Serangan barat bahwa pemuda yang paham agama, menjadikan mereka radikal dan tidak toleran, membuat generasi makin jauh dari agamanya.

Dalam bidang pendidikan, generasi juga kian deras dipaksa sistem untuk hidup lebih bebas, jauh dari agama, sibuk dengan aktivitas akademik, fokus pada hasil lulusan yang bisa langsung kerja dalam dunia usaha. Dalam dunia pesantren kurikulumnya tidak lagi bermisi mencetak ulama salaf, namun menjadi preneur, padahal tujuan utama pesantren adalah memang sekolah yang mencetak ulama-ulama. 

Belum lagi keluarga yang seharusnya sebagai tempat pertama bagi generasi menguatkan aqidahnya, nyatanya keluarga sendiri rapuh bahkan banyak yang roboh karena serangan barat tentang keluarga moderat. Keluarga yang memberi kebebasan kepada seluruh anggota keluarganya.

Sungguh kasihan generasi sekarang, ibarat ikan yang hidup dalam kolam dengan kondisi airnya kering kerontang. Generasi sekarang haus pemahaman yang benar tentang hidup, generasi sekarang galau berlarian mencari jati diri yang benar, generasi sekarang bingung mencari teman sejati agar bisa hidup selamat. Namun tak jua menemukan nelayan yang ikhlas melayani ikan, yakni menuang kolam dengan air bersih dan  memberi makan setiap harinya.

Sanksi yang tidak mampu memberikan efek jera juga menambah rentetan sebab dari kian maraknya kasus narkoba.

Tak ada perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya narkoba dalam berbagai jenisnya, baik itu ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ecstasy, dan sebagainya. Sebagian ulama mengharamkan narkoba karena diqiyaskan dengan haramnya khamr, karena ada kesamaan illat (alasan hukum) yaitu sama-sama memabukkan (muskir). 

Sebagian menyatakan haramnya narkoba bukan karena diqiyaskan dengan khamr, melainkan karena dua alasan. Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba. Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. (Syaikh Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, juz IV, hlm. 177)

Dari Ummu Salamah r.a., ia berkata: “Rasulullah Saw melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Yang dimaksud mufattir, adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 342).

Dari Ibnu ‘Abbas r.a, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66).

Ketika akar masalahnya adalah pengabaian hukum Allah Swt, baik secara keseluruhan, ataupun sebagiannya, maka solusi mendasar dan menyeluruh untuk masalah narkoba adalah dengan menerapkan hukum Allah Swt dalam setiap aspek kehidupan. Kalau ini tidak dilakukan, sudah terbukti persoalan bukan semakin baik, namun semakin memperpanjang masalah. 

Butuh tiga unsur pokok untuk memberantas narkoba, yakni individu yang bertakwa, keterlibatan masyarakat dalam mengontrol sesama anggota masyarakat, serta peran negara dalam menjalankan aturan tegas dan menerapkan sanksi yang berefek jera sehingga ampuh meminimalkan munculnya kasus-kasus serupa.

Islam memiliki gambaran khas dalam mengharmoniskan tiga unsur ini dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan zat aditif yang merusak akal dan jiwa manusia. Seorang individu yang bertakwa akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah semata. Kesadarannya bahwa Allah senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam mengarungi kehidupan.

Adanya masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran, dan terikat pada syariat yang sama akan memunculkan kontrol sosial. Amar makruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian masyarakat Islam. Hal ini jelas kontras dengan masyarakat sekuler seperti saat ini yang cenderung individualis dan cuek dengan sekitarnya. Sikap individualis ini juga yang turut berkontribusi menyuburkan kejahatan dan kriminalitas di tengah masyarakat.

Terakhir, peran negara dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Selain itu, tidak lemah dan memudahkan grasi, tidak mengenal kompromi dalam menjalankan hukum terhadap para pengguna narkoba dengan sanksi takzir, baik hukuman cambuk, penjara atau sanksi takzir lainnya sesuai keputusan kadi.

Maka saat ini menjadi kebutuhan yang mendesak untuk mewujudkan tiga pilar ini, yakni individu, masyarakat dan negara yang bertakwa kepada Allah SWT, yang menerapkan seluruh syariat Allah SWT dalam institusi pemerintahan bernama khilafah Islamiyah.
Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak