Oleh : Vindy W. Maramis, S.S*
“Kebijakan baru” dari pemerintah Arab Saudi yang mencabut aturan wajib hijab bagi perempuan di Arab Saudi, haruslah disikapi dengan cermat dan dari sudut padang yang shohih.
Sejak 3 tahun terakhir, di bawah kepemimpinan Muhammad bin Salman, ia memang sudah menunjukkan keinginan kuat untuk melakukan ‘gebrakan’ di Arab Saudi, terutama yang ditujukan pada para wanita, yaitu mulai membolehkan wanita disana mengemudi kendaraan sendiri, membolehkan pergi dan menonton pertandingan ke stadion sepak bola, membolehkan konser, hingga membuka pantai bikini.
Aturan tidak wajib hijab ini merupakan bagian dari salah satu agenda pemerintah Arab Saudi dibawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, untuk mereformasi sistem sosial dan ekonomi di sana.
Tentu hal ini menjadi kontroversi di seluruh dunia, terutama kaum muslimin. Mengingat selama ini banyak dari kaum muslimin menjadikan Arab sebagai interpretasi dari Islam.
Sehingga apapun yang berbau Arab sering dikaitkan bahkan diselaraskan dengan Islam. Padahal Arab dan Islam tidaklah sama.
Sekalipun Islam turun di Arab, Nabi Muhammad keturunan Arab, bahkan Al-Quran sendiri berbahasa Arab, namun Islam dengan Arab berbeda.
Islam adalah agama dan pedoman hidup yang diturunkan oleh Allah sebagai Al Khaliq (Pencipta) dan Al Muddabir (Pengatur) untuk mengatur kehidupan seluruh manusia, termasuk Arab yang merupakan salah satu bangsa dari sekian banyaknya umat manusia.
Bahkan, Arab sebelum kedatangan Islam dan setelah kedatangan Islam sangat jauh berbeda.
Kebiasaan bangsa Arab sebelum datangnya Islam digambarkan Allah dalam Al Quran, bagaikan di tepi jurang kehancuran. Lalu Allah utus Nabi Muhammad dari kalangan mereka dengan membawa Islam, hingga mereka menjadi bangsa yang bermartabat, kuat dan hebat.
Mirisnya, setelah Allah muliakan bangsa Arab dengan Islam, kini mereka seolah kembali pada masa jahiliyah (masa kebodohan).
Kebijakan-kebijakan yang ada di Arab kini telah jauh dari Syariat Islam. Semua tergerus oleh tipu daya kaum kafir dengan sistem kapitalisme nya.
Iming-iming kebebasan dan kemajuan ekonomi yang dijanjikan oleh para kapitalis telah menjadikan Arab kini semakin mundur ke belakang seperti pada masa jahiliyah.
Sehingga, saat Arab Saudi mencampakkan hukum menutup aurat (berhijab), maka tak perlu kaum muslimin menjadikan hal tersebut sebagai sebuah “hukum” yang berlaku juga secara keseluruhan.
Karena hukum menutup aurat bukanlah hukum yang dibuat oleh Arab Saudi. Hukum menutup aurat adalah kewajiban bagi seluruh wanita muslimah yang sudah baligh yang diturunkan oleh Allah.
Kewajiban berhijab mengacu pada 2 ayat dalam Al Quran, yaitu :
Pertama, menggunakan kerudung (khimar). Yang terdapat dalam firman Allah :
“...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)...” (QS. An-Nur : 31)
Kedua, menggunakan gamis (jilbab). Yang terdapat dalam firman Allah :
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 59).
Adapun syarat dimana wanita muslimah wajib menggunakan hijab secara sempurna ialah apabila ia memasuki wilayah publik (umum). Yaitu ketika ia melangkahkan kaki keluar rumah.
Sedangkan ketika ia berada dalam wilayah pribadi (khusus), dimana hanya ada ia dan mahramnya, seperti di dalam rumah ketika hanya ada orang tua, saudara kandung, suami dan anak-anaknya, maka ia boleh memakai pakaian rumah (mihna) yang menutupi batas-batas auratnya, tidak perlu menggunakan kerudung dan jilbab.
Sekali lagi, Arab dan hijab adalah dua hal yang berbeda. Rujukan dalam mengetahui suatu hukum, termasuk hukum berhijab bukanlah dari Arab, melainkan dari Syariat Islam yang bersumber dari Al Quran dan AS Sunnah.
Allahua'lam.
*(Pegiat Literasi dan Kontributor Opini Islam)
Tags
Opini
