Aksi Tidak Terpuji



Oleh: Bibi Umriyah
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Puan maharani(ketua DPR RI) diduga kuat mematikan microfon anggota DPR. Sudah tiga kali hal tersebut dilakukan.
1. Saat memimpin rapat UU cipta kerja, pada oktober 2021
2. Rapat persetujuan jendral TNI dengan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, pada november 2021
3. Rapat Paripurna DPR
Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022, pada bulan mei 2022
(Suara.com)

Terkait dengan matinya microfon yg ke-3, sekjen DPR-RI, Indra Iskandar memastikan bahwa matinya microfon saat paripurna kemarin, bukan hal yg disengaja. Karena microfon yg digunakan untuk anggota DPR-RI di ruang sidang paripurna, gedung Nusantara I, diatur otomatis untuk mati setelah menyala selama 5 menit(liputan 6. Com)dijelaskan lebih lanjut bahwa selama masa pandemi batas waktu sidang adalah 2 jam 30 menit. Dan karena sidang sudah berlangsung 3 jam sehingga harus ditutup.
Ketua DPR beralasan bahwa dirinya selaku pimpinan memiliki otoritas untuk mengatur para anggotanya, agar rapat berjalan baik dan benar(kanal youtube.boy william)
Dengan kebiasaan yg dilakukan oleh ketua DPR tersebut, pengamat politik dari Univ Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyebutnya sebagai perbuatan kurang terpuji karena sebagai ketua DPR bukan berarti atasan dari anggotanya sehingga tidak boleh semena mena kepada anggotanya untuk mengutarakan pendapatnya dan harusnya mengakomodir setiap anggota untuk berpendapat
DPR adalah wakil rakyat. Wakil artinya adalah tempat bersandar. Maka wakil rakyat seharusnya siap dan mampu menjadi tempat sandaran bagi rakyat. Harus memiliki kesiapan mental dan kapasitas untuk menjadi tempat sandaran dan pengaduan rakyat
Memang mustahil lahir pemimpin yg amanah dari sistem demokrasi. Pada sistem ini pemimpin lebih menghamba pada para pemilik modal dan oligarki daripada memperhatikan dan melayani rakyat.
Inilah kondisi yg terjadi di Indonesia sekarang. DPR sebagai presentasi rakyat semakin memberatkan rakyat dan menguntungkan para pemilik modal. Pembahasan dan perancangan UU dilakukan secepat kilat tanpa mendengar aspirasi rakyat
Hanyalah dalam sistem Islam yg menerapkan Islam secara kaffah, akan lahir pemimpin yg amanah yg menempatkan kepentingan umat sebagai hal yg utama. Apabila ada rakyat yg dirugikan dia dpt menyampaikannya ke majelis umat. Dan anggota majelis umat dlm kapasitasnya sbg wakil umat memiliki hak berbicara di dlm majelis tanpa suatu pencekalan atau keberatan selama dalam batas yg diperbolehkan syariah
Karena itu sudah saatnya, umat menerapkan sistem Islam yg menerapkan Islam secara kaffah yg akan mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak