Oleh: Ummu Fathia
Aktivis Pemerhati Perempuan Serdang Bedagai
Bak tikus mati di lumbung padi. Inilah ironi yang terus saja menghantui rakyat di negeri ini. Sebuah negara yang sangat kaya raya akan sumber daya alam nya, namun masih banyak rakyat yang tidak bisa menikmati kekayaan alam tersebut. Bahkan rakyat banyak yang kesusahan karena harga yang melambung tinggi atau kelangkaan pada barang-barang kebutuhan pokok.
KOMPAS.com Lonjakan harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah. Bahkan tercatat jadi negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Di beberapa daerah, harga minyak goreng menembus Rp 20.000 per liter. Padahal sebelum melonjak, harga minyak nabati ini berkisar Rp 11.000 hingga Rp 13.000 tergantung kemasannya.(30/01/2022)
Negara penghasil terbesar minyak sawit namun harga minyak goreng sangatlah mahal, meskipun dalam hal ini negara cepat untuk mencari solusi, yakni dengan membuat kebijakan harga minyak goreng untuk semua jenis serentak diberbagai daerah dengan harga Rp14.000/liter.
Alih-alih menjadi solusi bagi rakyatnya, namun justru yang terjadi adalah kekacauan dimana-mana. Minyak murah tersebut bagaikan terkena badai, hilang dari pasaran. Kelangkaan minyak goreng pun terjadi. Masyarakat menjadi kesulitan mendapatkan minyak goreng baik yang harga mahal apalagi yang murah seperti yang ditetapkan pemerintah.
Tak lama muncullah dipemberitaan adanya oknum-oknum serakah yang menimbun minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan terjadi.
KOMPAS.com - Tim Satgas Pangan Sumatera Utara mengungkap keberadaan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (18/2/2022).
Penemuan ini menunjukan fakta gagal nya sistem kapitalis dalam mencegah praktik penimbunan barang ketengah masyarakat. Masih saja ada oknum-oknum yang mencari keuntungan ditengah kesulitan masyarakat.
Sebenarnya untuk mengantisipasi penimbunan minyak goreng, pemerintah melaui Undang-undang telah memperingatkan adanya sanksi berupa hukuman pidana dan denda bagi pelaku penimbunan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ia menyatakan pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Pasca ditetapkannya harga minyak goreng oleh Pemerintah harapannya menjadi solusi dari meroketnya harga minyak goreng, ini malah memunculkan masalah baru. Sebagian pedagang merasa di rugikan karena sudah menyetok barang, namun di sisi lain para kapital melakukan penimbunan barang demi untuk meraup keuntungan berlipat-lipat.
Kebijakan penetapan harga inilah yang menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat. Inilah kegagalan kapitalis dalam menangani berbagai permasalahan yang ada. Bukan solusi yang menyeluruh namun hanya solusi sesaat saja dan malah menghasilkan permasalahan baru dalam hal lain.
Islam memandang yang berhak menetapkan harga adalah pasar, negara memberi jaminan distribusi barang sampai ke tengah-tengah masyarakat.
Islam memberi larangan tegas terhadap para pelaku penimbunan barang dalam Hadis Riwayat Imam Ahmad dari Ma’qil bin Yasar r.a
“Siapa yang masuk ke dalam (memonopoli) harga (barang-barang) kaum muslimin untuk menaikkan harganya, maka sudah menjadi ketetapan Allah SWT untuk mendudukkanya pada tulang yang terbuat dari api kelak di hari kiamat.”
Larangan penimbunan barang telah dicontohkan oleh Rosul dan para Khalifah setelahnya.
Upaya menimbun itu bertujuan untuk menaikkan harga barang di pasaran. Rasulullah SAW bersabda, Barangsiapa menimbun (bahan makanan) dengan maksud menaikkan harga atas kaum Muslimin, maka ia telah berdosa." (Musnad Ahmad 8263).
Dalam riwayat lainnya Rasulullah kembali bersabda, Tidak ada yang menimbun, kecuali orang yang salah. (Sunan Ibnu Majah 2145). Peringatan Rasulullah yang mengilhami Umar bin Khatab merupakan keteladanan Islam. Beliau melarang umatnya berbuat keji dengan cara menimbun harta untuk mengambil keuntungan.
Sikap tegas Umar terhadap para penimbun barang kebutuhan pokok wajib diteladani para pemimpin dan umat Islam di zaman modern ini.
Alhasil, sikap takut akan ancaman penimbunan barang hanya lahir dari sistem Islam.
Wallahu a’lam bishawab
Tags
ekonomi
