Oleh: Yuyun Pamungkasari
Tuntutan demo mahasiswa beberapa waktu lalu di berbagai kota, mulai dari Bandung, Malang, Balikpapan, Samarinda, hingga Purwokerto tidak lain karena mahasiswa terusik dengan kehadiran beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) bermasalah yang akan diketok palu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU bermasalah yang mereka maksudkan meliputi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan. (https://tirto.id/isi-ruu-bermasalah-didemo-mahasiswa-hari-ini-di-jakarta-kota-lain-eiCs).
Mahasiswa menilai banyak pasal-pasal karet di RUU tersebut yang lebih mudah mengkriminalkan rakyat dan sebaliknya memberi kemudahan para pejabat. Aroma ketidakadilan dan ketidakberpihakan kepada rakyat lebih kuat tercium ketimbang mengaspirasikan kepentingan rakyat. Sungguh, realitas ini sekali lagi menegaskan bahwa praktik oligarki dan oligarki kapital di Indonesia masih kuat mengakar. Tentu akar mereka tidak muncul begitu saja. Melainkan tercipta justru dari rahim demokrasi yang selama ini diagungkan.
Bagaimana tidak? Demokrasi yang menetapkan hak membuat hukum pada 'wakil rakyat' -yang sebelumnya berkompetisi dalam politik pengaruh dengan biaya yang tidak kecil-, dipastikan membuka pintu selebar-lebarnya terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dikemudian hari manakala mereka terpilih. Demokrasi melegalkan hubungan gelap pejabat dan pengusaha demi meraih kekuasaan atau memenangkan pengaruh dengan kontrak-kontrak politik. Maka tak heran manakala pejabat yang didukung itu berkuasa, para kapital penyokong dana politisi tersebut akan menagih janji dengan tuntutan pengesahan kebijakan yang sarat kepentingan si kapital tadi.
Lalu dimana rakyat? Dimana letak kepentingan mereka? Rakyat dalam sistem demokrasi tak lebih sekedar pemanis bibir. Rakyat hanya 'dipakai' ketika suaranya dibutuhkan. Kepentingan rakyat dapat dieksploitasi ketika bisa menjadi stempel pencitraan para politisi maupun partai. Oleh karenanya, ketika kewenangan membuat hukum diberikan kepada manusia -sebagaimana berlaku dalam demokrasi-, produk hukum yang dilahirkan bisa dipastikan tidak akan terlepas dari kepentingan manusia yang lain. Sebab, dalam sistem demokrasi kapitalis, politik kepentingan (politic of interest) terjaga permanen.
Apabila demikian, siapakah yang berhak menetapkan hukum bagi kehidupan manusia? Tiada lain hanya Sang Pencipta manusia yang pasti Maha Adil dan tidak punya kepentingan apapun terhadap hukum yang dibuatnya untuk kemaslahatan segenap umat manusia. Sang Pencipta pula yang Maha Mengetahui aturan terbaik yang dibutuhkan manusia. Jika dunia Barat pernah mengalami trauma dengan praktik teokrasi yang dianggap membawa kemunduran manusia, barangkali tidak bisa disimpulkan bahwa aturan yang berasal dari agama apapun pasti tidak sesuai dengan kehidupan manusia. Karena sesungguhnya di saat Eropa mengalami masa kegelapan akibat pelaksanaan doktrin agama mereka, di saat yang sama, dunia Islam justru bercahaya menjadi mercusuar peradaban dunia dengan penerapan aturan Islam kaffah (sempurna).
Allah Swt berfirman:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
" Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu._ " [Al-Maidah: 48]
Dalam ayat lain, Allah menstimulus manusia untuk berfikir,
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
"Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. " [An-Nisa': 82]
Allah juga mengingatkan betapa lemah dan terbatasnya manusia hingga tidak bisa berlepas dari Allah
يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ
"Hai manusia, kamulah yang membutuhkan kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji." [Fathir: 15].
Meski manusia memiliki kemampuan berfikir dengan akal yang Allah anugerahkan kepada mereka, namun akal manusia tetap terbatas dan membutuhkan bimbingan wahyu. Sejenius apapun akal manusia, produk hukum mereka tidak akan bisa memuaskan semua pihak dan mendatangkan kemashlahatan bagi seluruh umat manusia bahkan alam semesta. Pasti akan menemui banyak pertentangan dan perselisihan. Untuk itu, Allah telah memerintahkan kepada manusia hanya berhukum kepada hukum Allah saja. Sebab, Allah memahami betul batas kemampuan akal manusia yang lemah dalam membuat hukum.
Dalam Qur'an surat Al-Maidah ayat 49-50, Allah Swt berfirman:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." [49]
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
” Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [50]
Tentang Qur'an surat Al-Maidah ayat 50, dalam tulisan Ust. Rokhmat S. Labib, M.E.I, "Menggugat Hukum Jahiliyyah Tafsir Q.S. Al-Maidah: 50", dijelaskan bahwa kalimat istifham dalam ayat ini bermakna li al-inkaar wa tawbiikh (pengingkaran dan celaan).
Menurut Mujahid, Qatadah, dan beberapa mufassir lainnya, yang menjadi sasaran celaan ayat ini adalah Yahudi. Apabila dikaitkan dengan ayat sebelumnya beserta sabab nuzul-nya maka pendapat tersebut memang tepat. Celaan terhadap kaum yahudi makin menemukan relevansinya mengingat mereka adalah ahlul kitab, yang penentuan halal dan haramnya berasal dari Allah, namun mereka justru berpaling dari hukum-Nya dan lebih memilih hukum jahiliyyah. Padahal, hukum Jahiliyyah itu hanya sekedar memperturutkan hawa nafsu yang mementingkan dan memenangkan kalangan elit mereka. Oleh karena itu, ungkapan ayat ini dinilai sebagai celaan paling keras terhadap mereka.
Kendati demikian, cakupan ayat ini tidak bisa dibatasi hanya untuk kaum Yahudi. Sebab, sebagaimana dinyatakan al-Hasan, ayat ini bersifat umum sehingga berlaku untuk semua orang yang mencari hukum selain hukum Allah Swt.
Pendapat Ibnu Katsir sejalan dengan pendapat tersebut. Menurutnya, dalam ayat ini Allah Swt. mengingkari setiap orang yang keluar dari hukum-Nya yang muhkam, yang mencakup seluruh kebaikan, melarang semua keburukan, dan berpaling dari semua pendapat, kesenangan, dan istilah selainnya yang dibuat oleh seseorang tanpa sandaran syariat-Nya sebagaimana dilakukan kaum jahiliyyah yang hukumnya didasarkan atas kesesatan dan kebodohan.
kata al-jaahiliyyah berasal dari kata al-jahl yang berarti bodoh atau dhid al-'ilmu (lawan dari mengetahui). Akan tetapi, kata tersebut dapat ditransformasikan maknanya sehingga memiliki makna baru yang berbeda dengan makna etimologinya. menurut al-Baidhawi, yang dimaksud al-jaahiliyyah adalah agama jahiliyyah yang memperturutkan hawa nafsu. Kesimpulan tersebut didasarkan pada frasa berikutnya.
Allah Swt. berfirman: _waman ahsan minallaah hukm[an] liqawm[in] yuuqinuun hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?)._
Jika dalam frasa sebelumnya disebut hukm al-jaahiliyyah maka dalam frasa ini dikomparasikan dengan hukmuLlaah (hukum Allah). Berdasarkan ayat ini, as-Sudi mengklasifikasikan hukum hanya menjadi dua, yaitu hukum Allah dan hukum jahiliyyah. Al-Hasan juga membagi hukum menjadi dua: Pertama: hukum yang didasarkan ilmu, yakni hukum Allah. Kedua: hukum yang didasarkan pada kebodohan, yakni hukum syetan. Selanjutny al-Hasan mengatakan, "Brangsiapa yang berhukum dengan selain hukum Allah maka itulah hukum jahiliyah." Al-Baqai juga menyatakan, "Barangsiapa yang berpaling dari hukum Allah niscaya dia menerima hukum setan yang semata-mata hawa nafsu yang merupakan agama orang jahil yang tidak memiliki kitab, pemberi petunjuk dan syariah."
Sayyid Quthb memberi gambaran lebih gamblang mengenai hukum jahiliyah. Dalam tafsirnya, Fii Zhilaal al-Quraan, dipaparkan: "Sesungguhnya makna jahiliyyah itu didefinisikan oleh nash ini. Jahiliyyah -sebagaimana digambarkan Allah dan didefinisikan al-Quran- adalah hukum manusia untuk manusia. Sebab, jahiliyyah merupakan bentuk penyembahan manusia terhadap manusia lainnya,keluar dari penghambaan Allah, menolak ketuhanan Allah dan memberikan pengakuan -lawan dari penolakan- terhadap ketuhanan sebagian manusia dan penghambaan terhadap mereka selain Allah"
Bertolak dari paparan para mufassir tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud hukum jahiliyyah adalah semua hukum yang tidak berasal dari Allah Swt. kaum beriman tidak selayaknya mengambil dan mengadopsi hukumjahiliyyah tersebut. Sebab, Allah Swt. telah memberikan hukum-Nya yang tidak bisa disamai dan ditandingi oleh hukum selainnya.
Kalimat tanya dalam frasa akhir ayat ini juga bermakna "li al-inkar". Artinya: "Laa ahsana min hukmiLlaah 'inda ahl al-yaqiin" (tidak ada yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang yang yakin). Dengan demikian, ayat ini memberikan makna bahwa sesungguhnya hukum Allah merupakan puncak kebaikan dan keadilan.
Menurut al-Zujjaj, qawm[in] yuuqinuun adalah orang-orang yang yakin terhadap jelasnya keadilan Allah dalam hukum-Nya. Pengertian lebih luas, mereka adalah orang yang meyakini semua perkara yang wajib diimani.
Dengan demikian, apabila hingga hari ini kita melihat produk hukum manusia masih menyimpan cacat, tidak lain karena manusia hakikatnya tidak mampu menetapkan apa hukum terbaik bagi dirinya. Sebaik-baik pihak yang Maha Mengetahui kebutuhan manusia hanya Allah Swt, Sang Pencipta manusia. Apabila hak membuat hukum yang penuh cacat bisa eksis sebab penerapan sistem demokrasi, maka untuk menghentikannya tentu saja dengan merubah sistem demokrasi yang ada dengan sistem Islam.
_Wallahu a'lam bish-showab.
_
