Oleh: Rina Mulyani
Kata hijrah berasal dari Bahasa Arab, yang berarti meninggalkan, menjauhkan dari dan berpindah tempat. Dalam konteks sejarah hijrah, hijrah adalah kegiatan perpindahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw bersama para sahabat beliau dari Mekah ke Madinah, dengan tujuan mempertahankan dan menegakkan risalah Allah, berupa akidah dan syari’at Islam.
Dengan merujuk kepada hijrah yang dilakukan Rasulullah Saw tersebut sebagaian ulama ada yang mengartikan bahwa hijrah adalah keluar dari “darul kufur” menuju “darul Islam”. Keluar dari kekufuran menuju keimanan.
Umat Islam wajib melakukan hijrah apabila diri dan keluarganya terancam dalam mempertahankan akidah dan syari’ah Islam.
Seseorang dapat dikatakan telah melakukan hijrah jika telah memenuhi 2 syarat yaitu, yang pertama ada sesuatu yang ditinggalkan dan yang kedua ada sesuatu yang dituju (tujuan).
Allah sendiri telah memerintahkan kita untuk berhijrah dalam yang artinya;
“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan”. (Qs. At-Taubah, 9:20)
Dalam realitas sejarah, hijrah senantiasa dikaitkan dengan meninggalkan suatu tempat, yaitu adanya peristiwa hijrah Nabi dan para sahabat meninggalkan tempat yang tidak kondisuf untuk berdakwah. Bahkan peristiwa hijrah itulah yang dijadikan dasar umat Islam sebagai permulaan tahun Hijriyah.
Tahun Hijriyah, ditetapkan pertama kali oleh Khalifah Umar bin Khattab ra, sebagai jawaban atau surat Wali Abu Musa Al-As’ari.
Khalifah Umar menetapkan Tahun Hijriyah Kalender Tahun Gajah, Kalender Persia untuk menggantikan penanggalan yang digunakan bangsa Arab sebelumnya, seperti yang berasal dari tahun Gajah, Kalender Persia, Kalender Romawi dan kalender-kalendar lain yang berasal dari tahun peristiwa-peristiwa besar Jahiliyah. Khalifah Umar memilih peristiwa Hijrah sebagai taqwim Islam, karena Hijrah Rasulullah aw dan para sahabat dari Mekkah ke Madinah merupakan peristiwa paling monumental dalam perkembangan dakwah.
Hijrah juga bisa kita bagi menjadi dua:
1. Hijrah Makaniyah (meninggalkan suatu tempat),
2. Hijrah Fikriyah (Meninggalkan suatu keyakinan dan pemikiran).
Dewasa ini dengan berkembangnya teknologi membuat kita mudah mengakses berbagai informasi dan pemikiran dari berbagai belahan bumi. Dunia yang kita tempati saat ini, sebenarnya telah menjadi medan perang yang kasat mata. Medan perang yang ada tapi tak disadari keberadaannya oleh kebanyakan manusia genderang perang telah dipukul dalam medan yang bernama “Ghozwul Fikr” (baca: Perang pemikiran).
Saat ini paham sekularisme, pluralisme, dan kapitalis sudah seperti senjata perenggut nyawa dimedan perang. Paham itu menyusup ke sendi-sendi pemikiran kita sebagai seorang muslim. Maka Hijrah Fikriyah menjadi sangat penting, karena kemungkinan besar pemikiran kita sudah tersusupi oleh pemikiran dari selain islam.
Baginda Nabi Muhammad Saw, melalui para sahabat tabi’in, tabi’it, tabi’in dan para generasi pengikut shalaf telah mengingatkan kita :
“Rasulullah Saw bersabda: Umatku niscaya akan mengikuti sunan (budaya, pemikiran, tradisi, gaya hidup) orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, sehasta-demi sehasta, sehingga mereka masuk ke lubang biawak pasti umatku mengikuti mereka. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah apakah mereka itu orang-orang Yahudi dan Nasrani ? Rasulullah menjawab: Siapa lagi kalau bukan mereka.”
Maka ketika melihat kondisi umat muslim yang saat ini belum berhijrah dari sistem kufur, menjadi sangat penting untuk bersegera kembali pada jalan Islam.
Karena ketika kita hidup di sebuah aturan yang bukan dari pencipta kita, pastilah banyak keburukan di dalamnya. Seperti kenyataan yang sedang kita hadapi saat ini kedzaliman dan kemaksiatan ada dimana-mana.
Ketika kita sebagai seorang muslim merasa baik-baik saja hidup dalam sistem yang bukan berasal dari Islam. Maka kita perlu mengecek kembali pemikiran kita. Jangan-jangan ada pemikiran asing yang menyusup kedalam pemikiran kita sehingga membuat kita merasa nyaman berada dalam kondisi itu.
Sudah seharusnya momentum tahun baru Hijriyah ini kita jadikan awal untuk meninggalkan pemikiran asing dan bersegera menerapkan kembali hukum-hukum Islam dalam kehidupan kita.
Maka bersegeralah dalam melakukan kebaikan, dan menyeru pada kebaikan.
Wallahu'alam
