Premi BPJS Naik, Bukti Kuat Pemalakan Rakyat



Oleh: Henti Rahmaningtyas Asih, 
Praktisi Kesehatan, Tinggal di Bandung

Jaminan kesehatan merupakan jaminan perlindungan kesehatan, agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan pada setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jamkes kepada pemerintah pusat atau daerah. Dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, sumber utama penerimaan BPJS adalah dengan iuran. Sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional pasal 161 menyebutkan besaran iuran memang harus ditinjau setiap dua tahun. Dua payung hukum ini menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS merupakan hal yang wajar dan pasti. Serta menjadi harapan besar bagi BPJS untuk menambal defisit yang semakin meningkat tajam. Hal ini didukung oleh pernyataan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan bahwa apabila usulan kenaikan iuran BPJS diterima maka defisit BPJS bisa ditekan hingga Rp 18 triliun yang menyisakan defisit sebesar Rp 14 triliun. Dan masih berpotensi surplus tahun depan sebesar Rp 17,2 triliun (cnnindonesia.com).


Jaminan kesehatan selayaknya menjadi hak setiap warga negara dan menjadi kewajiban bagi negara untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan rakyatnya. Namun, jaminan kesehatan dalam sistem yang diterapkan saat ini, serupa dengan asuransi sosial yaitu memegang prinsip gotong royong, rakyat membiayai kebutuhan kesehatannya sendiri dengan iuran kesehatan yang nantinya akan mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan sebagainya. Pemberi jaminan kesehatan yang seharusnya dilakukan oleh negara dialihkan kepada instansi lain yaitu BPJS. Beginilah jika negara berlepas tangan pada urusan rakyatnya, sampai pada pembiayaan untuk mengatasi defisitpun diserahkan kepada rakyat sebagai sumber utama pembiayaan. Rakyat belum tentu mendapatkan pelayanan kesehatan yang memuaskan tapi sudah dibebani dengan iuran yang semakin mencekik. Hal ini menegaskan bahwa negara ini menganut sistem kapitalis dalam pengaturan urusan rakyat, bukan memberikan keuntungan bagi rakyat justru membebani dan merugikan rakyat. Maka dari itu kita perlu solusi untuk menyelesaikannya.

Dalam Islam pelayanan kesehatan adalah tanggung jajwab negara sehinga dalam pelaksanaannya tidak akan diserahkan pada pihak swasta dan pembiayaannya tidak akan mengambil iuran kesehatan dari rakyat. Melainkan negara akan mengoptimalkan kekayaan alam yang dimiliki untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat salah satunya pelayanan kesehatan. Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan sangat mungkin untuk memberikan pelayanan kesehatan yang memuaskan bahkan gratis. Dengan catatan SDA yang dimiliki benar – benar dikelola oleh negara dan tidak diserahkan kepada pihak swasta. Sistem jaminan kesehatan dalam islam ini akan terlaksana jika islam diterapkan secara menyeluruh oleh negara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak