Oleh : Siti Fatimah
(Praktisi Pendidikan )
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sangat mencengangkan dan membuat heboh dunia medsos. Pasalnya mulai per 1 September kemarin iuran BPJS kesehatan resmi naik 2x lipat. Iuran BPJS untuk kelas I yang semula Rp80.000 naik menjadi Rp160.000, kelas II yang semula Rp 51.000 naik menjadi Rp 110.000 dan iuran BPJS untuk kelas III yang semula hanya Rp 25.500 naik menjadi RP 42.000. Sontak banyak yang mengeluh atas kebijakan ini. Apalagi kenaikan iuran ini diikuti oleh sejumlah kenaikan di sektor lain seperti kenaikan TDL, kenaikan BBM, LPG serta kenaikan tarif TOL. Berbagai macam kenaikan ini dirasa sangat tidak masuk akal. Selain hampir bersamaan waktunya, juga nominalnya yang fantastis membuat para keluarga Indonesia semakin pusing. Kebutuhan pokok sehari-hari yang mahal, belum lagi biaya pendidikan anak yang tidak sedikit.
Defisit yang dialami oleh BPJS pada tahun 2014 sebesar Rp3.3 T. Defisit tersebut terus saja naik hingga tahun 2015, 2016 dan 2017 menjadi Rp5.7 T, Rp9 T dan Rp9.75 T. Kemudian pada tahun 2018 bertambah menjadi Rp9.1 T lalu pada tahun ini proyeksi defisit keuangan BPJS membengkak tak terkendali pada titik Rp28 T. (Cnnindonesia.com)
Defisit yang dialami perusahaan kesehatan berplat merah ini rasanya begitu ugal-ugalan dan anehnya musibah ini harus ditanggung oleh rakyat, dalam hal ini para peserta BPJS. Padahal di sisi lain gaji para pegawai BPJS beserta tunjangan dinaikkan oleh pemerintah 2x lipat dibandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 tahun 2015.
Menteri Keuangan memutuskan untuk menambah bonus bagi mereka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS dalam bentuk bonus tunjangan cuti tahunan bagi dewan pengawas dan anggota direksi. (Cnnindonesia.com)
Seakan mengetahui perihal ketidaksetujuan para peserta, pemerintah bahkan telah mengantisipasi keberatan-keberatan mereka ini dengan menyiapkan rumusan dan tindakan yang siap dilakukan apabila banyak dari mereka yang mangkir dalam melakukan pembayaran iuran tiap bulannya, telat pembayarannya ataupun yang nunggak iuran. Penagihan melalui self collecting yaitu dengan mengirimkan SMS, WA ataupun e-mail, bila tidak berhasil maka penagihan akan dilakukan door to door. Parahnya pihak BPJS menginginkan adanya link atas ketidaktertiban pembayaran dengan kelancaran proses perpanjangan SIM. Bahkan rumor menyebutkan bahwa peserta yang bermasalah dengan iuran BPJS bakal kesulitan mendaftarkan anak untuk bersekolah. Tak ayal tindakan BPJS ini dianggap sebagai tindakan pemaksaan atau bisa dikata pemalakan. Meskipun terdapat segelintir peserta yang tidak keberatan atas kenaikan ini, mereka menuntut peningkatan pelayanan yang sangat ekstra mengingat premi yang dibayarkan tidaklah sedikit. Menurutnya, pelayanan yang buruk, kepengurusan administrasi yang berbelit serta terbatasnya jenis pengobatan yang bisa dicover oleh BPJS merupakan hal yang sangat penting untuk perbaiki.
Bagaimana Islam Memandang Pelayanan Kesehatan berstatus Asuransi
MUI pernah sekali mengeluarkan fatwa terkait BPJS dan Ketua MUI yang waktu itu dipimpin oleh Wapres yang sekarang, menyatakan bahwa BPJS hukumnya haram karena tidak sesuai dengan syariah.
HTI, ormas yang telah dicabut BHPnya oleh pemerintah sekitar 1 tahun yang lalu pun telah mengingatkan bahwa BPJS pada hakikatnya bukanlah jaminan sosial melainkan produk Asuransi kesehatan. Mekanismenya yang memaksa merupakan bentuk pemalakan terhadap rakyat atas nama Undang-undang. Hal ini jelas-jelas merupakan keharaman.
Dalam Islam jaminan sosial merupakan suatu hak bagi rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Dalam bidang kesehatan pemerintah wajib memberikan pelayanan secara gratis tidak membedakan usia dan jenis penyakit yang diderita.
Tidak benar bahwa kewajiban negara ini dilimpahkan kepada rakyat dengan mengubah sistem jaminan sosial kesehatan menjadi bentuk Asuransi sosial yang mana rakyat harus membayar premi atau iuran, yang artinya rakyat diharuskan membiayai diri sendiri dalam hal kesehatannya. Memposisikan hak sosial rakyat berubah menjadi komoditas bisnis, bahkan dengan sengaja membuat aturan untuk mengeksploitasi rakyatnya demi keuntungan pengelola asuransi.
Ini tentu sangat berbahaya karena negara telah mempertaruhkan nasib jutaan rakyatnya kepada kuasa pasar sekaligus menjadi komoditas pasar untuk keuntungan pemerintah. BpJS merupakan bukti nyata pengaruh neoliberalisme yang sekarang sedang mengungkung Indonesia sehingga rakyat yang seharusnya dilayani kebutuhannya dan dimudahkan segala urusannya oleh negara malah menjadi objek untuk mengumpulkan pundi-pundi uang untuk kepentingan golongannya.
Malapetaka akan terus terjadi di saat pemerintah masih menerapkan sistem kufur Demokrasi dengan menerapkan sistem ekonomi Kapitalismenya. Menyerahkan segala bentuk pengelolaan aset negara kepada swasta/asing merupakan ciri khas neoliberalisme yang memang mengupayakan penekanan intervensi pemerintah serta berusaha keras untuk mengurangi hak-hak buruh dan hak-hak kolektif mereka.
Maka dari itu, saatnya kita meninggalkan sistem pemerintahan yang tidak bersumber kepada hukum Allah SWT. Hukum buatan manusia penuh dengan kekurangan dan kontradiksi. Mampu menciptakan sendiri hukum-hukum baru untuk melawan pihak oposisi guna kelangsungan hidup kekuasaan mereka sehingga berpotensi menjadi pemerintahan yang bersifat diktator.
Allah SWT berfirman:
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُوْنَ اَنَّهُمْ اٰمَنُوْا بِمَاۤ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَاۤ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يَّتَحَا كَمُوْۤا اِلَى الطَّاغُوْتِ وَقَدْ اُمِرُوْۤا اَنْ يَّكْفُرُوْا بِهٖ ۗ وَيُرِيْدُ الشَّيْـطٰنُ اَنْ يُّضِلَّهُمْ ضَلٰلًاۢ بَعِيْدًا
"Tidaklah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada Tagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari Tagut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 60)
Allah SWT berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 50)
Hanya melalui penerapan syariah Islam dengan bingkai Khilafah negara menjadi terlindungi dari bahaya kaum kafir yang menghendaki umat Islam terus dalam keadaan miskin dan lemah. Negara dengan hukum syariat akan benar-benar mensejahterakan rakyatnya. Memanusiakan manusia yang saat ini benar-benar telah terdzalimi, mengembalikan fungsinya masing-masing kedalam fitrahnya sebagai makhluk individu dan sosial, sebagai makhluk yang wajib mematuhi perintah Allah Azza Wajalla dan beramar ma'ruf nahyi mungkar yang senantiasa mencintai saudara-saudara sesama Muslim baik di dalam negeri dan di seluruh penjuru dunia.[
