Mencermati Urgensi Revisi UU KPK




Oleh : Kayyisa Haazimah 
( Aktivis Dakwah Remaja Majalengka) 

Gelombang penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terus mengemuka. Kali ini sejumlah mantan pimpinan KPK menyuarakan penolakan UU KPK tersebut.

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menolak revisi UU KPK yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Busyro menilai, seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk membunuh KPK. “Semua fraksi di DPR sepakat membunuh KPK! Merekalah pembunuh rakyat,” kata Busyro saat dikonfirmasi, Senin (9/9). (JawaPos.com, 9/9/2019).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menyebut sudah ada banyak suara-suara dari berbagai kelompok masyarakat seperti dosen, guru besar, hingga tokoh-tokoh agama yang menolak pelemahan KPK lewat revisi UU KPK. (KOMPAS.com, 9/9/2019).

Semua sepakat bahwa korupsi adalah tindakan yang bukan saja menyalahi hukum tapi juga merugikan negara. Tindakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dilakukan oleh seorang pejabat demi mendapatkan keuntungan pribadi harus segera diakhiri. Sebab korupsi sudah ditetapkan sebagai kasus luar biasa (extraordinary crime). 

Ada berbagai penyebab terjadinya tindak korupsi. Diantaranya karena faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berasal dari dalam diri sendiri, yaitu sikap tamak dan gaya hidup yang konsumtif dan hedonis. Sementara faktor eksternal seperti faktor politik yang sangat erat kaitannya dengan persaingan dalam mendapatkan kekuasaan. Berbagai upaya dilakukan untuk menduduki suatu posisi yang tinggi. Sebagaimana diketahui sistem politik demokrasi memang berbiaya tinggi, mahar politik yang menyebabkan banyak pejabat negara terjerat kasus korupsi. 

Adanya KPK diharapkan akan menindak bagi siapapun yang melakukan korupsi dengan berbagai bentuknya baik penyuapan, penggelapan, kecurangan, pemerasan dan lain sebagainya. Adanya jaminan hukum diharapkan keadilan akan benar-benar ditegakkan. Nyatanya kasus-kasus korupsi banyak yang bebas atau dihukum dengan sangat tidak adil, adanya politik saling sandera diantara pejabat yang berwenang menunjukan pemerintah tidak benar-benar serius menindak kasus korupsi ini. Bila pemerintah lemah kepada para cukong politik, lalu kepada siapa lagi rakyat berharap? 

Menurut salah satu perumus KPK, Romli Atmasasmita, KPK saat ini sudah menyimpang dari tujuan awal pembentukannya. Tujuannya yakni untuk memelihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan pencegahan dan penindakan korupsi dengan berorientasi pada pengembalian kerugian negara secara maksimal.

Revisi UU KPK dinilai sebagai pelemahan lembaga antirasuah, salah satu poin pelemahan yakni dibentuknya dewan pengawas dan adanya surat proses penghentian penyidikan (SP-3). KPK akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. Penyadapan dan penyelidikan akan dipersulit dan dibatasi karena harus ada izin tertulis. Selain itu, pegiat KPK akan berubah status sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang kinerjanya akan di bawah perintah eksekutif. Karena hal ini maka KPK akan bertanggung jawab kepada Presiden, DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Memberantas korupsi hanya mungkin dilakukan, jika ada perubahan mendasar paradigma ditengah-tengah umat tentang fungsi kepemimpinan dan amanah kekuasaan. Berbagai cara untuk pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan bukannya meminimalkan tindak korupsi tetapi malah perbuatan tersebut merajalela. Itu artinya, cara yang lain selain Islam terbukti gagal. Selama aturan sekuler dan sistem politik yang diterapkan adalah demokrasi, maka pemberantasan korupsi hanya jadi utopi.
 Dalam Islam, jabatan adalah amanah. Sebagai amanah, sabda Rasulullah, jabatan kelak pada hari kiamat hanya akan menjadi penyesalan dan kehinaan, kecuali bagi orang yang dapat menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya (HR Muslim). 

Cara Islam memberantas korupsi, yaitu : Pertama, negara memberikan gaji yang memadai kepada para aparaturnya, dengan begitu gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder hingga tersier mereka. Kedua, dalam pengangkatan aparaturnya, negara menerapkan syarat adil dan taqwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Dengan begitu, mereka mempunyai self control yang kuat. Ketiga, untuk mengetahui apakah mereka melakukan korupsi atau tidak, negara juga menetapkan kebijakan penghitungan kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat. Jika ada selisih yang tidak masuk akal, maka negara bisa mengambilnya. Keempat, negara juga menetapkan hukuman yang keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Inilah cara yang dilakukan oleh Islam untuk mencegah korupsi. 

Negara yang dimaksud adalah negara Islam yang menerapkan hukum-hukum Islam secara keseluruhan. Sudah saatnya mengganti liberalisme dengan hukum Islam, tatacara pemilihan pemimpin yang sederhana praktis dan efisien. Penegakan hukum syariah sehingga para pejabat memiliki kapabilitas yang tinggi. Yang terakhir adalah dengan penegakan hukum syariah sehingga ketegasan hukum melahirkan keadilan yang bisa dirasakan oleh seluruh rakyat. 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak