Oleh : Siti Fatimah
(Praktisi Pendidikan)
Hijrah merupakan kata yang sangat tidak asing. Hijrah secara umum dimaknai dengan berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain, dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain. Pada hakikatnya meninggalkan dan menjauhi keburukan untuk mencari, mencintai dan mendapatkan kebaikan adalah makna dari hijrah.
Masyarakat mengartikan hijrah biasanya mengacu pada perubahan yaitu perubahan melakukan perbuatan yang buruk, tercela dan terlarang berubah melakukan perbuatan yang sarat dengan kebaikan.
Seperti halnya dengan fenomena hijrah di kalangan selebritis, mereka merubah penampilan mereka dari yang semula berpakaian minim dan ketat menjadi lebih tertutup dengan memakai kerudung bahkan berbusana muslim syar'i. Mereka yang semula bermain film dan sinetron kini mengurangi kegiatan mereka atau lebih selektif dalam memerima job. Tak sedikit yang berubah haluan menjadi seorang pengusaha.
Mereka lebih religius, sering menghadiri majlis ilmu atau pengajian bahkan memiliki guru spiritual pribadi.
Namun, tak sedikit pula dari mereka yang tumbang dan tak mampu menjaga niat hijrah mereka, tidak bisa istiqomah. Godaan untuk kembali kedalam dunia sebelumnya yang penuh dengan kemewahan nan glamor begitu besar dan sulit untuk diabaikan.
Namun pada dasarnya Hijrah itu ada 2 macam, hijrah zhahirah dan hijrah bathiniah. Hijrah bathiniah adalah meninggalkan apa saja yang diperintahkan oleh hawa nafsu yang selalu memerintahkan pada keburukan dan seruan setan. Sedangkan hijrah zhahirah adalah lari menyelamatkan agama dari fitnah.
Lalu hijrah yang manakah yang ideal dilakukan itu ?
Hijrah yang ideal dilakukan adalah hijrah hakiki, hijrah secara mutlak. Dalam As-Sunah hijrah ditransformasikan ke dalam makna meninggalkan negeri syirik (kufur) menuju Dar Al-Islam.
Meninggalkan segala sesuatu yang Allah SWT larang yaitu berupa kemaksiatan. Dalam hal ini meninggalkan negeri KUFUR, negeri yang menerapkan sistem KUFUR Demokrasi adalah termasuk di dalamnya.
Demokrasi disebut sistem kufur karena Demokrasi merupakan sistem pengaturan, pengelolaan ketatanegaraan yang diciptakan oleh manusia yaitu Aristoteles, seorang filsuf Yunani kuno yang hidup pada masa 384 SM-322 SM. Jadi, sistem ketatanegaraan Demokrasi bukan berasal dari Allah SWT Sang Pencipta kehidupan.
Saat ini Demokrasi sedang diterapkan oleh negara kita dalam mengatur negara dengan mengambil sistem ekonomi Kapitalis dimana perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta atau pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dalam ekonomi pasar. Masalahnya, negara seharusnya tidak dalam kapasitas berlomba mencari keuntungan semata melainkan memberikan pelayanan yang maksimal dan memberikan berbagai kemudahan serta harga-harga kebutuhan yang dapat dijangkau oleh rakyat. Maka, tak heran bila saat ini hampir harga-harga kebutuhan menjadi mahal dikarenakan pengelolaan SDA yang dimiliki oleh negara diserahkan kepengurusannya kepada pihak swasta, tidak diolah sendiri oleh negara. Permainan atau Kongkalikong antara pengusaha dan para pejabat inilah yang menimbulkan harga-harga menjadi mahal karena dipermainkan juga oleh para rente. Padahal tugas utama pemerintah adalah melayani dan mempermudah urusan rakyatnya serta mensejahterakan mereka, memberikan rasa aman kepada seluruh umat.
Selain itu sistem Demokrasi juga mengadopsi paham sekulerisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan, bermasyarakat dan kehidupan bernegara. Hal ini mengakibatkan masyarakat menjadi jauh dengan ajarannya. Agama hanya sebatas hubungan diri sendiri dengan Rabbnya dan sedikit sekali yang memiliki kesadaran untuk beramar ma'ruf nahyi mungkar meskipun hukumnya wajib bagi setiap umat Islam. Banyak yang mengabaikan ajarannya, merasa tidak berdosa disaat melakukan berbagai macam kemungkaran, walhasil kemaksiatan menjadi semakin merajalela. Mulai dari pembunuhan, perampokan , perzinahan, prostitusi, miras, Judi dan masih banyak lagi yang lainnya.
Sementara itu yang dimaksud Dar Al-Islam adalah suatu wilayah atau negara yang menerapkan syariah Islam secara total dalam segala aspek kehidupan dan keamanannya secara penuh berada ditangan kaum Muslimin. Dar Al-Islam terikat dengan hukum syara' yang sumber hukumnya berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah ijma' sahabat dan Qiyas. Menerapkan sistem ekonomi syariah yang mutlak mengharamkan RIBA. Pengawasan secara penuh SDA oleh pemerintah yang dipimpin oleh seorang Khalifah dan dikelola langsung negara tanpa campur tangan asing atau pun swasta sehingga harga-harga kebutuhan menjadi murah. Pemerintah sepenuhnya bekerja untuk kesejahteraan rakyat dan melindungi keamanannya sehingga mereka bisa fokus pada aktivitas ibadah kepada Rabb mereka yaitu Allah SWT.
Jadi sudah seharusnyalah umat Islam saat ini melakukan hijrah hakiki, yaitu hijrah secara mutlak tidak hanya hijrah dalam hal prilaku dan penampilan melainkan perubahan total, dalam hal ini menerapkan hukum-hukum Allah SWT dalam tatanan pemerintahan dengan sistem Khilafah. Tiada yang lebih mengetahui segala kebaikan dan keburukan selain Allah SWT. Tidak ada yang lebih baik selain hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah Azza Wajalla. Allah SWT berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 50)
Dan mari kita jadikan bulan Muharram ini sebagai tonggak kelahiran umat Islam yang memiliki negara Dar Al-Islam dengan seorang Khalifah sebagai pemimpinnya yang menerapkan syariat Islam, sistem kenegaraan warisan Rosulullah SAW.[]
