Indonesia Darurat Kekerasan Seksual



Oleh: Chezo

 (Aktivis BMI Community Cirebon)


Banyak pihak menyebutkan bahwa negeri ini ada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Tak terkecuali di Cirebon, Woman Crisis Center (WCC) Mawar Balqis Cirebon mencatat, sejak 2017 hingga Agustus 2019, ada 321 kasus kekerasan seksual di wilayah III Cirebon. Jumlah tersebut merupakan kasus yang ditangani. Tidak sedikit korban yang enggan melaporkan kasusnya. Dari banyaknya kasus yang selama ini ditangani, perempuan masih menjadi yang terbanyak menjadi korban. Sedangkan untuk usia, paling banyak dialami oleh remaja usia 13-18 tahun. (www.citrust.id)


Telah banyak solusi yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah kejahatan seksual. Solusi terbaru adalah hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Namun, jika diteliti lebih jauh solusi ini tidak cukup untuk menuntaskan masalah ini. Merebaknya kejahatan seksual juga tidak terlepas dari faktor lingkungan. Pengaruh media yang sarat pornografi dan pornoaksi, narkoba dan minuman keras adalah beberapa contoh yang menjadi pemicu terjadinya keajahatan seksual. Selain itu, perilaku kebebasan yang merajalela dalam masyarakat menjadi faktor yang juga mempengaruhi maraknya kejahatan seksual. Masalah kejahatan seksual yang semakin hari semakin meresahkan ini tidak hanya terjadi karena individu semata tetapi juga didukung oleh sistem yang ada yakni liberalisme (kebebasan) yang bersumber dari ideologi Kapitalisme.


Kehidupan kapitalistik telah melahirkan banyak kekacauan dalam kehidupan. Kehormatan perempuan terancam, kekerasan terhadap mereka juga menjadi lumrah terjadi. Ini karena Kapitalisme tidak menempatkan perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga, tapi sebagai komoditas yang bisa seenaknya dimanfaatkan untuk kepentingan apapun. Sayangnya, kondisi ini dmanfaatkan oleh kaum feminis sebagai bukti untuk legislasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). 


Padahal kejahatan seksual niscaya tidak akan terjadi seandainya masyarakat memiliki ketakwaan yang kuat. Seorang muslim yang bertakwa akan tidak berani melakukan penganiayaan kepada orang lain, apalagi kepada kaum wanita.  Dia yakin bahwa perbuatan jahat sekecil apapun tetap akan dihisab dan dibalas oleh Allah SWT. Maka, sekalipun ada peluang melakukan kejahatan seorang yang bertakwa tidak akan mau melakukannya. Ketakwaan itu pun akan membuat kaum muslimin memandang wanita sebagai insan yang setara dengan pria. Bukan sebagai komoditi yang bisa dieksploitasi sebagaimana pandangan ajaran kapitalisme liberalisme. Dengan pandangan yang dilandasi takwa maka interaksi antara pria dan wanita akan berjalan harmonis dan saling memelihara kemuliaan.


Syariat Islam telah memberikan solusi atas permasalahan manusia dalam setiap aspek kehidupan. Adapun dalam menangani kasus kejahatan seksual, sistem Islam memiliki seperangkat sistem yang mampu mencegah tindakan tersebut dengan menutup seluruh pintu kemaksiatan yang dapat menjadi pemicu tindak kejahatan tersebut. Sejak awal Islam telah melarang untuk mendekati zina, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surat Al-Isra Ayat 32:


 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا 


Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.


Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menggariskan tata aturan (sistem) untuk mencegah dan menangani kekerasan/kejahatan seksual tersebut. Islam telah mengharamkan menampakan aurat, melihat aurat sesama jenis maupun lawan jenis yang tidak halal, khalwat, ikhtilath, pacaran, zina, hingga perbuatan homoseksual. Pelanggaran terhadap hal ini tentunya akan dikenai sanksi keras. Islam juga menetapkan Sistem Pendidikan Islam di mana kurikulum dan teknis penyelenggaraan pendidikan diatur sedemikian rupa berdasar Syariah Islam. Bahkan konten dan tayangan yang mengandung unsur umbar aurat, pornografi, perzinaan, dan berbagai pelanggaran Syariah lainnya akan disensor sehingga tidak dapat diproduksi apalagi diakses oleh publik. 


Sayangnya penerapan Syariat Islam secara sempurna dan menyeluruh tidaklah akan bisa terwujud kecuali dalam naungan institusi negara yakni Khilafah Islamiyah. Adanya Khilafah akan menyempurnakan penerapan Syariat Islam yang akan membawa rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya bagi kaum Muslimin saja.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak