Oleh: Hasni Tagili
(Praktisi Pendidikan Konawe)
Dana desa (DD) digelontorkan negara untuk pembangunan perdesaan. Tapi itu tidak berlaku di Desa Lasada, Kecamatan Asinua, Konawe. Hampir satu miliar rupiah uang negara yang diperoleh, namun hanya beberapa item pembangunan yang terlihat. Bahkan tidak tuntas. Ada tiga item kegiatan fisik lainnya diduga fiktif.
Indikasi itu ditemukan Inspektorat Konawe dan Komisi I DPRD Konawe saat melakukan monitoring evaluasi (Monev) di Desa Lasada. Totalnya ada sembilan item pekerjaan yang digarap menggunakan dana desa. Temuan itu kini dalam pemeriksaan khusus (Pemsus) oleh Inspektorat. Plt. Kepala Inspektorat Konawe, Samsul menjelaskan dari sembilan item pekerjaan yang menggunakan DD di Desa Lasada, ada beberapa yang fiktif, misalnya pembuatan lapangan voli, deker, dan bak penampungan air. Akibat pekerjaan fiktif tersebut, kerugian ditaksir ratusan juta rupiah, sedangkam sisanya dikerjakan tapi tidak tuntas.
Di Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri, Polda Sultra mencatat sejak tahun 2014 hingga 2017, penanganan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan DD mencapai 18 perkara. 13 perkara sampai tingkat penyidikan. Dan lima perkara lainnya diserahkan ke Inspektorat karena belum ditemukan adanya kerugian negara.
Padahal, pada hakikatnya, kasus korupsi dana desa yang terjadi di Sultra bukanlah fenomena baru. Sebagaimana yang terungkap, korupsi dana desa sudah berlangsung sejak program tersebut dialokasikan pada 2014. Hanya saja, masyarakat yang mencium gelagat korupsi dana tersebut tidak mau atau bahkan takut untuk melaporkan ke aparat penegak hukum.
Hal ini didasari atas beberapa hal. Pertama, aparat desa punya "beking" orang kuat sehingga masyarakat langsung mati kutu untuk melapor. Kedua, masyarakat yang akan melapor tidak tahu harus lapor ke mana karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Maka, ketika terkuak busuknya praktik korupsi dana desa, ini seolah-olah menjawab kegelisahan publik selama ini.
Diakui atau tidak, sudah sejak awal dana desa bergulir, menjadi bancakan kepala desa setempat. Indikasi ini, bisa disaksikan saat perhelatan pemilihan kepala desa sangat eskalatif dan berlangsung sengit. Tidak jarang seorang calon kepala desa mengeluarkan dana cukup fantastis. Logikanya, untuk apa seorang calon mengeluarkan biaya tinggi hanya untuk sekelas kursi kepala desa jika tidak ada niat lain yang lebih menguntungkan?
Syahwat memburu dana desa itulah, disinyalir calon kepala desa tidak ragu untuk mengeluarkan biaya fantastis. Ketika berhasil menduduki kursi kepala desa, semua stakeholder yang terkait dikondisikan untuk memuluskan dana desa. Praktik suap-menyuap mulai dari kabupaten hingga ke desa tidak terelakkan.
Adapun dalam sistem Islam, ditanamkan iman kepada seluruh warga negara, terutama kepada para penjabat negara, baik di pusat maupun di daerah hingga ke desa. Dengan iman masing-masing sadar akan konsekuensi dari ketaatan dan pelanggaran yang dilakukan.
Sebab tidak ada satu pun perbuatan yang terlepas dari perhitungan (hisab) Allah. Untuk hal ini, Allah telah menciptakan anggota tubuh manusia, akan berkata-kata di akhirat nanti dan menceritakan apa yang dilakukan selama hidup di dunia. "Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka apa yang telah mereka kerjakan." (TQS. Fushshilat: 20). Wallahu a'lam bisshawab.
Tags
Opini
