Oleh Yury Purnama Indah, S.Pd (Guru di Kabupaten Bandung)
Baiq Nuril menjadi salah satu nama yang tengah mencuat di Indonesia. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) tak mengindahkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Ditolaknya PK Nuril oleh MA, membuat mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu harus tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA (international.sindonews.com, 06/07/19).
Ia menjadi terdakwa atas kasus pelecehan verbal yang dialaminya sendiri. Ironisnya, MA menutuskan Nuril sebagai tersangka setelah rekaman pelecehan seksual yang dilakukan atasannya tersebar di antara staff sekolah dan sempat viral di media sosial. Nuril dinyatakan bersalah karena melanggar kesusilaan berdasarkan hukum informasi dan transaksi elektronik. Padahal Nuril menyatakan bahwa ia tak pernah menyebarkan rekaman tersebut.
Hukuman penjara bagi Baiq Nuril dinilai sebagai pukulan telak terhadap upaya pemerintah mencitrakan diri di mata dunia. Pemerintah ingin memperlihatkan diri sebagai negara yang melihat pemberdayaan perempuan sebagai elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional. "Jika ia (Baiq Nuril) tetap akan dipenjara, maka pelecehan seksual yang dialaminya akan selamanya diingkari, dan tempat kerja akan terus menjadi tempat yang rentan pelecehan seksual," kata Mutiara Ika, Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika (nasional.republika.co.id, 07/07/19)
Hal ini berarti bahwa pemerintah telah gagal dalam melindungi keamanan rakyatnya. Seharusnya dalam kasus ini Baiq Nuril sejatinya merupakan korban yang mendapatkan pengamanan dari pemerintah tetapi ia malah ditetapkan sebagai tersangka, sekalipun ia mendapat tindakan yang merugikan dirinya.
Dengan adanya kasus ini semakin membuktikan bahwa sistem yang tengah digunakan oleh negara ini merupakan sistem yang rusak. Sistem yang gagal melindungi keselamatan rakyat. Selain kasus Baiq Nuril ini terdapat kasus lainnya yang membuat pelaku terbebas dari hukuman dan korbanlah yang dituntut dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini membuktikan bahwa peraturan yang dibuat oleh manusia sekalipun ia mewakili rakyat pasti melahirkan aturan yang tidak akan pernah ideal. Peraturan tersebut cenderung lebih memihak penguasa atau orang yang memiliki uang. Hukum di negeri ini sudah tidak mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Lalu untuk apa sistem ini kita pertahankan?
Padahal Allah Swt. telah memperingatkan kita agar menerapkan aturan-Nya bukan malah menerapkan aturan jahiliah (aturan selain Islam) sebagaimana firmannya dala TQS. Al-Maidah ayat 49-50 “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik [49]. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? [50]”
Menurut Hamka dalam tafsir Al-Azhar : 273 (Juzu’6) hukum jahiliyah yanag dimaksudkan adalah ‘Hukum Rimba’ yaitu memenangkan yang salah dan mengalahkan yang benar. Bukan berdasar atas keadilan, tetapi atas kekuatan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri hukum yang ada pada sistem demokrasi.
Maka sudah sepantasnya kita campakan hukum bathil tersebut, kembalilah pada hukum Islam yang akan memutuskan kebenaran dan kesalahan ditinjau secara syariat bukan karena hawa nafsu dan asas manfaat. Standar hukum bukan pada penilaian manusia tapi pada penilaian Allah Swt. Pencipta manusia. Sehingga keadilan hukum hanya akan terjadi tatkala pemerintah menjalankan hukum dan peraturan berdasarkan syariat Islam. Solusi islam adalah solusi terbaik bagi seluruh manusia yang akan membawa rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu'alam Bishawwab.
Tags
Opini
