Oleh: Ummu Syaqieb
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran UU ITE. Keputusan MA ini mengokohkan vonis hukum bagi Baiq, yakni 6 bulan penjara plus denda Rp 500 juta rupiah. Kasus ini membuat Indonesia menjadi perhatian media-media internasional. Reuters, New York Post, BBC, Al Jazeera dan beberapa media asing lainnya menyoroti sistem penegakan hukum di negeri ini yang dinilai tak adil (sindonews.com, 6/07/2019).
Ironi memang. Dalam kasus ini, korban pelecehan seksual justru jadi pesakitan. Anehnya, pelaku pelecehan justru bebas tanpa jerat hukum. Jadilah menambah deretan kasus yang ditangani dengan aroma ketidakadilan, meski sudah jelas siapa korban, siapa pelaku kejahatan. Baiq pun kini menempuh jalur baru yakni meminta amnesti presiden.
Membahas makna adil akan sulit jika ditilik dari sudut pandang manusia. Karena masing-masing manusia memiliki kepentingan yang berbeda dan cenderung ingin memenangkannya. Maka kita memerlukan nilai-nilai yang bersifat mendasar dan universal untuk menilai keadilan.
Adil akan terasa manakala sesuai dengan fitrah manusia, menetramkan hati dan memuaskan akal. Namun, hukum buatan manusia sarat kepentingan tidak mampu memenuhi kriteria itu. Nilai-nilai mendasar dan universallah yang akan mampu memenuhi kriteria-kriteria di atas. Dan itulah syariah Islam.
Mengapa syariah? Karena syariah adalah aturan yang bersumber dari Allah, Tuhan pencipta manusia dan semesta alam yang sudah pasti tahu sifat dan kebutuhan mendasar makhluk-Nya. Aturan dari Allah (syariah) selalu memuat nilai-nilai dasar yang universal, termasuk rasa keadilan. Sehingga bisa dipastikan, penerapannya menciptakan ketentraman.
Penerapan syariah pernah mencetak masa gemilang yang sangat panjang, kurang lebih 13 abad. Banyak kisah masyur tentang terpenuhinya keadilan saat syariah Islam diterapkan. Salah satu kisah mashyur tersebut adalah kisah baju besi Ali radiallahu anhu yang pada akhirnya menjadi jalan hidayah bagi seorang yahudi untuk memeluk Islam setelah merasakan keadilan sempurna dalam syariah.
Mendapat keadilan hanya dapat ditempuh dengan melaksanakan syariah Islam. Karenanya, menerapkan Syariah menjadi tuntutan dan tuntunan. Tuntutan karena Allah mewajibkan setiap manusia harus hidup terikat pada aturan Sang Pencipta, sesuai dengan tujuan penciptaan yakni beribadah kepada Allah. Dan tuntunan, karena penegakkan syariah mewujudkan kebaikan, juga keadilan bagi seluruh alam, termasuk manusia di dalamnya. []
---