ISLAM SOLUSI MARAKNYA KORUPSI

Oleh Wiwik Fathonah


Indonesia sudah dikatakan merdeka karena sudah terbebas dari penjajahan bangsa-bangsa lain, seperti Jepang, Inggris dan lain sebagainya. Namun di balik kemerdekaan yang telah ada sekian tahun, ada banyak cerita tentang orang-orang yang memegang peranan dalam institusi Negara. Di balik tatanan Negara Indonesia yang sudah merdeka ini  terdapat orang-orang yang bisa dikatakan para “pejabat” Negara, mereka memiliki andil yang besar  dalam Negara Indonesia.

Namun sayang para pejabat yang memiliki peran tersebut justru menjadikan Indonesa dikenal sebagai Negara korup. Jika kita terus berbicara tentang korupsi tentu tidak akan ada habisnya. Korupsi sendiri sudah mendarah daging di negeri ini sehingga menghasilkan  pejabat yang curang. Perbuatan haram yang di gemari oleh para pejabat. Salah satu contoh kasus yang paling terhangat saat ini adalah kasus penangkapan ketua umum PPP yang dilakukan oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), tak hanya ketua umum PPP, KPK juga memeriksa para pejabat lainnya yang menjadi daftar di KPK. Semakin masyarakat mengetahui maka semakin berkurang rasa kepercayaan masyarakat kepada para pejabat tinggi Negara. Korupsi besar-besaran yang membuat masyarakat semakin enggan peduli dengan para pejabat Negara.

hukum di indonesia yang dinilai masih tajam keatas tumpul kebawah tidak akan menghasilkan efek  jera terhadap para koruptor. Korupsi di Indonesia telah menjadi penyakit kronis yang telah mewabah keseluruh penjuru negeri, merebak ke semua lini sosial dan instansi pemerintah, dari mulai yang paling bawah hingga ke tingkat yang paling tinggi.

Ditambah lagi Korupsi telah merugikan Negara pada setiap anggaran belanja Negara dan Daerah, sehingga tidak kurang dari setengahnya berceceran di bagi-bagikan oleh para koruptor.  Harta haram ini yang di nikmati oleh pribadi-pribadi dan keluarga-keluarga mereka yang tidak berhak menikmatinya.

Korupsi telah mengakar dan melekat kuat ditengah masyarakat, sehingga muncul slogan dan ungkapan yang ironis yang menunjukkan seolah-olah korupsi tidak bisa dihindari, contohnya : “Kalau tidak pakai uang pelumas mana mungkin lancar”. Korupsi di negeri ini telah melahirkan korupsi berikutnya yang bisa jadi lebih besar dan lebih parah, contohnya : setiap orang yang ingin menggapai jabatan dan posisi tertentu haruslah membayar upeti kepada oknum tertentu.

Berbagai cara untuk pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan bukannya meminimalkan tindakan korupsi tetapi malah perbuatan kriminal tersebut semakin merajalela, lantas bagaimana cara untuk memberantaskan korupsi?


Islam Solusi

Dalam pemerintahan Islam terdapat larangan keras menerima harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh para wali (gubernur), para amil (kepala daerah setingkat walikota/bupati) dan para pegawai Negara dengan cara yang tidak syar’i, baik diperoleh dari harta milik Negara maupun harta milik masyarakat. Pejabat akan memperoleh gaji/tunjangan. Selain itu harta-harta yang diperoleh karena memanfaatkan jabatan dan kekuasaanya seperti suap, korupsi, maka termasuk harta ghulul atau harta yang diperoleh secara curang. Suap adalah harta yang diperoleh karena terselesaikannya suatu kepentingan manusia (baik untuk memperoleh keuntungan maupun menghindari kerugian atau bahaya) yang semestinya harus diselesaikan tanpa imbalan. Risywah (suap-menyuap) ialah pemberian apa saja berupa uang atau yang lain kepada penguasa, hakim atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menangguhkannya dengan cara yang bathil.


Islam yang memiliki seperangkat aturan untuk mengatur semua aktivitas manusia memiliki beberapa cara  untuk mencegah korupsi dan berbagai kecurangan yang lain, diantaranya: pertama,  pemimpin Negara memberikan gaji yang memadai kepada para aparaturnya, dengan begitu gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Yang kedua, pemimpin Negara harus menetapkan syarat adil dan takwa sebagai ketentuan, selain syarat profresionalitas , mereka juga memiliki self control yang kuat. Yang ketiga, adanya Badan Pengawasan/ Pemeriksa Keuangan untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, Badan ini yang memiliki wewenang untuk mengontrol para pejabat negara. Keempat, pemimpin  menetapkan kebijakan perhitungan kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat,  jika ada selisih maka pemimpin berhak merampasnya. Dan yang terakhir pemimpin harus menetapkan hukuman yang keras dan tegas, bisa dalam bentuk publikasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman yang paling berat adalah hukuman mati.

Dengan upaya-upaya yang dilakukan ini maka masalah korupsi insyaAllah akan terselesaikan.


wallahu a'lam bishawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak