KORUPSI BUAH DARI DEMOKRASI, ISLAM SOLUSI HAKIKI

              

                       Oleh :

           Ummi Shofiya

Kasus korupsi sepertinya sudah menjadi hal biasa bagi para pejabat maupun politisi khususnya di Indonesia, seperti minggu-minggu ini Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus penangkapan Romahurmuziy alias Romy yang menjadi ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh KPK. Sabtu (16/03/2019), KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap anggota DPR itu. Dalam kasus ini, Romy diduga sudah menerima uang dengan total Rp. 300 juta dari dua pejabat Kementerian Agama di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq wirahadi. Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romy dianggap mampu memuluskan mereka ikut seleksi karena dianggap mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Selain Romy yang menjadi ketua umum partai kelima yang terjerat kasus korupsi, sebelumnya ada beberpa ketua umum partai politik yang telah terjerat kasus korupsi yaitu Pertama Setya Novanto Ketua Umum Partai Golkar sekaligus pada saat itu merupakan Ketua DPR terjerat kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar As atau sekitar Rp. 71 miliar (kurs tahun 2010). Kedua Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat, KPK menjerat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek hambalang. Ia dianggap menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjadi anggota DPR. Ketiga Luthfi Hasan Ishaaq Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian, Presiden PKS tersebut bersama rekannya Ahmad Fathanah dianggap terbukti menerima suap Rp. 1,3 miliar dari Direktur Utama PT. Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambhan Kuota impor daging sapi. Keempat Suryadharma Ali Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), KPK menjerat mantan Menteri Agama tersebut sebagai tersangka kasus korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian agama tahun anggaran 2012-2013.

Melihat fakta yang ada kasus korupsi yang terjadi pada beberapa pejabat dan politisi tersebut kebanyak untuk menggolkan proyek pembangunan, jual beli jabatan, pengesahan laporan pertanggungjawaban hingga menggolkan usulan undang-undang berisi pesanan. Biasanya melibatkan pihak swasta yang berkolaborasi dengan pemrintah dan anggota dewan yang merupakan sumber pengadaan proyek.

Mengapa hal ini terus terjadi?, maka bukan sebuah rahasia jika dalam sistem demokrasi saat ini biaya untuk menjadi pejabat atau anggota dewan sangatlah mahal karena dari proses pencalonan, kampanye dan seterusnya membutuhkan dana yang besar atau dari penyuntik dana dari kalangan pengusaha misalnya. Dan ketika mereka terpilih maka yang dimenangkan bukanlah kepentingan rakyat, melainkan memenangkan kepentingan individu dan partai pengusung bahkan si “Penyuntik dana”. Kemudian gaya hidup yang hedonis sehingga membutakan mata demi memenuhi gaya hidup tersebut, dan yang paling mendasr adalh sekulerisme yang menjadi pemicu budaya korup, sehingga bisa saja orang yang baik akan ikut terseret dalam kubangan korupsi, bahkan hal tersebut juga diungkapkan oleh romy sendiri yaitu “antara pejabat dan penjahat beda tipis. Hari ini menjabat, besok bisa langung menjadi penjahat. Kenapa? Karena sistem politik kita hari ini berbiaya tinggi menjadikan banyak pejabat melakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan sehingga ditangkap KPK.

Selain itu, sistem hukum yang diterapkan sangat lemah, hingga tak jarang membuat pelaku korupsi masih bebas melenggang dan tak takut melakukan pelanggaran, bahkan mereka yang sudah terjerat kasus dan terbukti bersalah serta memakai seragam tahanan KPK masih bisa tersenyum manis dihadapan kamera bahkan beberapa didapati hidup enak di dalam penjara. Sehingga sanksi hokum yang diberlakukan ini tidak membuat pelaku dan orang lain untuk jera dan takut.

Berbeda halnya dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam, pelaksanaan aturan dapat diterapkan dalam tiga pilar yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan negara yang menerapkan aturan yang sempurna. Dari sisi pertama yaitu ketakwaan individu maka individu yang taat terhadap aturan Allah dan memahami  sebab-sebab kepemilikan sehingga tidak ada orang yang akan melakukan segala cara demi mengejar kekuasaan untuk memperoleh harta sebanyak-banyaknya, bahkan bisa jadi akan sedikit individu yang ingin berkuasa karena pertanggungjawaban disisi Allah SWT amatlah berat.

Kemudian yang kedua yaitu adanya kontrol masyarakat berupa budaya amar ma’ruf nahi munkar yang dilandasi ketakwaan, maka masyarakat tidak akan segan-segan untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar karena itu merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dan akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT.

Dan yang terpenting adalah faktor yang ketiga yaitu penegakan sistem hukum yang tegas oleh negara terhadap individu yang terbukti melakukan korupsi. Seperti dengan menerapkan aturan bahwa siapa saja yang menerima uang atau harta diluar gaji yang berhak diterimanya, baik dari rakyat maupun dari Negara maka harus ditindak tegas. Pelakunya wajib mengembalikan pada pemiliknya, jika tidak maka akan disita dan disimpan dalam kas Negara. Dan pelakunya akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum syara’ yang berlaku. Alhasil sesungguhnya hanya dengan menerapkan hukum islam secara sempurna maka kasus-kasus serupa dapat dihindari, benarlah apa yang telah Allah SWT firmankan dalam surah al maidah ; 50

يُوقِنُونَ لِقَوْمٍ حُكْمًا اللَّهِ مِنَ أَحْسَنُ وَمَنْ يَبْ ۚغُونَ الْجَاهِلِيَّةِ أَفَحُكْمَ 

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?[]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak