Atas Nama Liberalisme, Aset Umat Tergadai

Oleh : Khusnawaroh, A. Ma (Guru TK dan Anggota Komunitas Peduli Umat)


Indonesia adalah Negeri yang kaya raya sehingga dia dijuluki Negeri Zamrud Khatulistiwa oleh para pujangga. Dan juga oleh musisi terkenal Koes Plus dengan lirik lagunya “orang bilang tanah kita tanah surga tongkat kayu dan batu jadi tanaman”. Keberadaan kekayaan alam yang melimpah ruah dapat dengan mudah kita saksikan di berbagai pelosok tanah air ini,  dari Sabang sampai Merauke. Indonesia pun meraih peringkat ke-6 terbesar di dunia kategori negara kaya sumber daya alam. Sehingga tidak heran jika banyak pemilik modal yang mengincar SDA tersebut.


Sebagaimana dilansir tempo.co-Jakarta wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, melihat sumber daya alam Indonesia kerap disalahgunakan oleh segelintir orang. KPK mencatat lebih dari 12 kasus fungsi di sektor SDA sepanjang 2004-2017 sementara itu ada lebih dari 24 orang pejabat yang diproses KPK karena terbukti melakukan korupsi di sektor kehutanan bahkan disepanjang tahun 2004-  2017 sudah 144 orang anggota yang terlibat disusul 25 orang menteri kepala lembaga 175 orang pejabat pemerintah dan 184 orang pejabat swasta.


Inilah fakta yang terjadi di negeri yang kita cintai ini, SDA yang seharusnya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat malah disalahgunakan dan hanya dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu untuk mendapatkan keuntungan semata.


Ini semua tentunya tidak lepas dari andil penguasa yang memberikan kebebasan kebijakan SDA pada pengusaha lokal untuk menjual kepada pihak Asing dan Aseng. Namun, pada dasarnya sejak awal era Orde Baru Barat terutama AS dan diikuti oleh Eropa telah mencengkram negeri ini dan mengeruk kekayaannya dengan dalih investasi korporasi multinasional.


Inilah imbas dari sistem ekonomi kapitalis. Dimana negara tunduk di bawah pengelolaan sistem  tersebut yang telah berhasil melegalkan Asing Aseng untuk mengintervensi berbagai undang-undang, begitupun dengan sistem demokrasi kapitalis kekayaan alam dirampok secara institusional, dan dalam sistem ini pula meniscayakan pemilik modallah yang berhak untuk menguasai berbagai sektor penting termasuk SDA. Sehingga demokrasi kapitalis merupakan kunci masuknya penjajah untuk menguasai SDA Indonesia yang berasas pada keuntungan segelincir orang (para kapital) bukan kesejahteraan rakyat.


Sedangkan menurut aturan Islam kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum, sebaliknya haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu ataupun swasta apalagi hingga diperjual belikan kepada asing. Ini merujuk pada Sabda Rasul SAW “Muslim berserikat ( memiliki hak yang sama) dalam 3 hal air, rumput, dan api”. (HR Ibnu Majah).  Rasul SAW juga bersabda “Tiga hal yang tak boleh di monopoli air, rumput, dan api” (HR Ibnu Majah)


Terkait kepemilikan umum imam At Tirmidzi juga meriwayatkan   hadits dari penuturan Abyadh bin Hamal dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyadh meminta kepada Rasulullah, untuk dapat mengelola sebuah tambang garam rasul saw lalu meluluskan permintaan itu namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat. “Wahai Rasulullah tahukah  anda apa yang telah anda berikan kepada dia sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir. Rasul saw kemudian bersabda “Ambil kembali tambang tersebut dari dia” ( HR at Tirmidzi).


Sehingga sudah saatnya kita kembali kepada Islam yang terbukti mensejahterakan rakyatnya. Oeh karena itu mari kita bersegera menuju kehidupan yang penuh berkah dan rahmat Allah dengan memperjuangkan penerapan seluruh aturan Islam di semua aspek kehidupan. Wallahu A’lam Bisshawab.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak