Ilusi Keadilan Penista Agama
Oleh : Eva Rahmawati
(Member Akademi Menulis Kreatif)
Peringatan Hari Santri Nasional ternodai oleh peristiwa pembakaran bendera kebangggan kaum muslim. Bendera Ar Rayah. Bendera hitam bertuliskan Laa Ilaha Ilallah Muhammad Rasulullah. Kalimat tauhid yang harusnya dihormati dan dijaga tetapi dibakar dengan ekspresi penuh kebencian dan amarah. Laksana prajurit mengeksekusi mati musuhnya.
Peristiwa pembakaran bendera tauhid itu terjadi di Garut, Jawa Barat, yang dilakukan oleh sekelompok oknum berseragam Banser. Dan hal ini dibenarkan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas "Membakar bendera yang ada tulisan kalimat tauhid tersebut, hemat saya, teman-teman ingin memperlakukan sebagaimana jika mereka menemukan potongan sobekan mushaf Alquran. Mereka akan bakar sobekan itu demi untuk menghormati dan menjaga agar tidak terinjak-injak atau terbuang di tempat yang tidak semestinya," ujar Yaqut. (DetikNews, 22/10/18)
Video aksi pembakaran bendera tauhid oleh oknum Banser ini viral di media sosial. Tak pelak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Banyak yang menyayangkan peristiwa tersebut. Tindakan oknum Banser ini sudah di luar batas. Bagaimana mungkin kalimat tauhid yang merupakan ciri keagungan Islam, diperlakukan dengan suul adab? Sengaja dibakar dengan kepalan tangan dengan iringan mars NU.
Kaum muslim manapun yang melihat aksi pembakaran tersebut akan marah, tidak rela ketika kalimat tauhid dinistakan. Hal ini direspon dengan aksi-aksi bela bendera tauhid di segenap penjuru negeri. Untuk meredam reaksi umat dan upaya penyelamatan pelaku pembakaran diciptakan propaganda bahwa bendera yang dibakar bukan bendera tauhid melainkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia - HTI (salah satu ormas yang dicabut badan hukumnya oleh pemerintah).
Baik dari pihak GP Ansor, kepolisian dan Menkopolhukam kompak, narasi yang dibangun ke publik bahwa bendera yang dibakar adalah bendera HTI. Dengan alasan bendera dengan kain hitam bertuliskan La Ilaha Ilallah Muhammad Rasulullah sering dibawa dan selalu ada di acara-acara HTI.
Dilansir oleh Detik.com, 23/10/18. Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan bendera yang dibakar personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Garut pada Senin (22/10) kemarin bukanlah bendera tauhid. GP Ansor menyatakan itu adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). "Itu bendera HTI," kata Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.
Masih dengan narasi yang sama menurut Menkopolhukam, Wiranto, alasan bendera tersebut dibakar, karena pelakunya menganggap sebagai simbol Hizbut Tahrir Indonesia atau HTl. (Tempo.co, 23/10/18)
Berikutnya Polda Jawa Barat dan Polres Garut telah melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan pembakaran bendera bertuliskan lafaz kalimat Toyyibah, atau yang dinyatakan polisi sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hasil gelar perkara polisi itu akhirnya menyatakan tidak bersalah kepada tiga orang pelaku pembakar bendera di Garut itu. Terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Republika.co.id pada Kamis (25/10). (Republika.co.id, 25/10/18)
Padahal MUI dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa bendera yang dibakar adalah bendera tauhid bukan bendera HTI. Menurut Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas saat konferensi pers di Kantor MUI Jakarta, Selasa (22/10/2018). Yang bersangkutan dari video yang kita lihat itu membakar bendera yang bertuliskan kalimat tauhid, bukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kemudian menjadi viral dan ditonton banyak orang sehingga memberikan dampak kegaduhan," tuturnya. (KOMPAS.COM, 23/10/18)
Bahkan juru bicara HTI sendiri yang dituduh benderanya dibakar dengan tegas membantahnya.
"Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang dibakar itu bukanlah bendera Hizbut Tahrir Indonesia. Hizbut Tahrir Indonesia tidak punya bendera," kata Ismail dalam video yang dia unggah lewat akun Twitter-nya, @ismail_yusanto, Selasa (23/10/2018). (DetikNews, 23/10/18)
Dalam hadisnya pun sangat jelas dan tegas menyebutkan, Rasulullah saw. bersabda : "Rayah Rasulullah saw. berwarna hitam dan Liwa'nya berwarna putih. Tertulis di situ La ilaha ilallah Muhammad Rasulullah. (HR Abu Syaikh al-Ashbahani dalam Akhlaq an-nabiy saw.).
Di dalam riwayat lain juga dinyatakan:
"Sungguh aku akan memberikan ar-Rayah ini kepada seseorang yang melalui kedua tangannya diraih kemenangan. Ia mencintai Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya pun mencintai dirinya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Faktanya benar telah terjadi pembakaran bendera tauhid di Garut tetapi bukannya pelaku yang dihukum akan tetapi kepolisian justru menghukum pembawa bendera tauhid tersebut. Adalah Uus Sukmana, pria yang membawa bendera tauhid di acara Hari Santri Nasional di Garut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan bahwa Uus dijerat dengan pasal 174 KUHP. "Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Umar yang dihubungi wartawan, Jumat (26/10/2018). (Kompas.com, 26/10/18)
Ketidakadilan yang nyata menambah amarah kaum muslimin, di tambah sikap GP Ansor dan Banser membela pelaku dan diamini penguasa. Dengan semangat bela tauhid dan menegakkan keadilan di muka bumi terjadilah gelombang aksi besar-besaran.
Perkembangan berikutnya setelah terjadi protes besar-besaran dan untuk meredam gejolak masa, akhirnya polisi menetapkan dua pelaku pembakaran sebagai tersangka berdasarkan Pasal 174 KUHP terkait sangkaan terhadap pembuat gaduh rapat umum. (Republika.co.id, 1/11/18)
Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan menilai tidak tepat jika pembakar bendera tauhid dijerat pasal 174 KUHP. Menurutnya, itu adalah pasal yang fokus pada tindakan mengganggu rapat umum dengan sengaja.
Ia juga menekankan bahwa Islam memandang bendera yang berwarna hitam dan putih bertuliskan lafadz tauhid sebagaimana keterangan dari hadist, Sirah Nabawiyah, ijma sahabat dan ulama menegaskan bahwa itu adalah bendera Rasulullah Saw dan umat Islam yang sangat diagungkan dan dimuliakan. Maka sepatutnya pelaku pembakaran tersebut dikenakan pasal 156a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama. Terlebih lagi perbuatan tersebut dilakukan tampak tanpa rasa bersalah dengan diiringi lagu-lagu. Saya mendorong pelaku ditetapkan tersangka penistaan agama (156a KUHP),” ucapnya. (Kiblat.net, 1/11/18)
Palu telah diketok. Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, memvonis tiga terdakwa pembawa bendera dan pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid Arab dengan 10 hari kurungan.
"Terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 174 KUHP karena mengganggu ketertiban umum," kata Hakim Hasanuddin pada sidang vonis terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Garut. Demikian dikutip dari Antara, Senin (5/11). (Merdeka.com, 5/11/18)
Apa yang terjadi sekarang tidak jauh berbeda dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang menghina Al Qur'an (Al Maidah 51). Polanya sama. Yang membela penista agama, orangnya itu-itu juga. Kaum muslimin harus menguras energi untuk mendapatkan keadilan. Perlu berjilid-jilid adakan aksi bela Islam dan aksi bela tauhid. Hal ini membuktikan bahwa rezim sekuler nyata-nyata membela penista agama.
Bahkan ajaran Islam (Khilafah) dikriminalisasi. Dibuat framing jahat, ormas yang vokal mendakwahkan khilafah dicabut badan hukumnya. Dilahirkannya Perppu Ormas no. 2 tahun 2017 sebagai alat gebuk dengan dalih kegentingan yang memaksa.
Jika rezim ini konsisten terhadap penegakan hukum, bisa saja ormas yang membela pelaku penistaan agama dibubarkan mengacu pasal 59 ayat 3 Perppu Ormas no. 2 tahun 2017 yang sudah disahkan jadi UU no.16/2017 (UU Ormas). Faktanya rezim bergeming padahal ada permintaan dari masyarakat.
Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Provinsi Riau, mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membubarkan ormas Banser. Pasalnya, IKAMI melihat ormas sayap NU tersebut sudah beberapa kali melakukan kesalahan fatal.
“Banser GP Anshor sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sangat luar biasa terhadap umat Islam antara lain melakukan pembubaran pengajian, melakukan persekusi terhadap umat Islam, ulama dan Pembakaran bendera Tauhid Umat Islam,” ujar Ketua Badan IKAMI Riau, Suharmansyah melalui keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (23/10/2018). (Indopos.co.id, 24/10/18)
Politik belah bambu yang dilakukan rezim sekuler ini sangat kentara. Satu ormas diinjak dan ormas yang lain diangkat. Aroma busuk adu domba kian tercium. Siapa diuntungkan upaya adu domba ini? Jelas musuh-musuh Islam, Ideologi Kapitalisme-sekularisme yang diuntungkan. Cengkeramannya akan semakin kuat menjajah di semua sektor kehidupan.
Berharap keadilan hukum bagi penista agama di sistem sekularisme ini jauh panggang dari api. Hanya ilusi. Sudah saatnya beralih ke sebuah tatanan kehidupan yang terbukti menjaga kesucian agama dan menutup celah penistaan agama. Yaitu sistem Islam. Sistem kehidupan yang bersumber dari wahyu Allah SWT, sebagai solusi problematika umat. Di samping mengatur soal ibadah, Islam juga mengatur seluruh aspek kehidupan.
Upaya menjaga kesucian agama dari perilaku merendahkan dan menghina simbol-simbol agama, dalam Islam sanksi yang diberikan sangat tegas. Jika pelakunya muslim maka sanksinya adalah sanksi murtad, yakni dibunuh.
Allah SWT berfirman:
Katakanlah, "Mengapa kepada Allah dan ayat-ayatNya serta RasulNya kamu selalu berolok-olok?" Tidak perlu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. (Qs. At Taubah : 65-66)
Bagi kafir dzimi bisa dikenai ta’zir yang sangat berat, hingga sampai pada hukuman mati. Sanksi tegas dari negara ampuh mencegah dan mengatasi maraknya kasus penistaan terhadap agama dan simbol-simbol agama. Sehingga tidak ada seorangpun yang berani menghina agama (Islam). Dan ini hanya bisa diwujudkan ketika Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallohua'lam bi ashshowab.