Stop Perzinaan Remaja Muslim dengan Penerapan Islam


Oleh : Wida Eliana

Pegiat Dakwah Tinggal di Bandung



Belum lama ini Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mengungkap temuan mengejutkan, satu SMP di Lampung 12 siswinya hamil, survei ke apotek diketahui ada sekitar 100 kondom terjual dalam satu bulan.


Di Cikarang Selatan ada jaringan mesum siswa siswi yang beranggotakan 24 orang kls IX dari berbagai kelas, terbongkarnya saat pihak sekolah merazia handphone milik siswa. Berbagai percakapan tidak senonoh, video porno hingga ajakan berbuat asusila dan tawuran beredar di grup tersebut.


Tahun 2017 lalu Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa remaja terbelit persoalan seks bebas dan LGBT, baru-baru ini terungkap adanya grup gay pelajar SMP di Garut, jumlah mereka ribuan.


Sepanjang 2017 ada 178 bayi yang baru di lahirkan di buang di jalan. Data terakhir ada 1,7 juta remaja di bawah usia 24 tahun melahirkan setiap tahun.


Selain dampak rawan kehamilan diluar pernikahan, juga sangat berpotensi menimbulkan ancaman penyakit menular seksual (PMS) termasuk HIV/AIDS. Sungguh sangat mengerikan.


Banyak faktor yang menjadi penyebab para remaja saat ini terjerumus seks bebas, peran keluarga yang tidak berjalan menyebabkan banyak orang tua lalai mendidik anak.


Masyarakat saat ini yang makin kurang peduli dengan lingkungan seolah menerima bila ada pasangan yang menikah dalam keadaan hamil, hal ini membuat kalangan muda tidak merasa takut lagi melakukan perzinaan.


Negara juga abai terhadap pembinaan moralitas remaja, memberlakukan sistem kehidupan sekular liberal yang jauh dari nilai Islam. 


Maka lengkaplah faktor-faktor yang makin membuat carut marut kondisi amoralitas di kalangan calon generasi pengisi bangsa di masa depan. 


Lantas bagaimana cara penyelesaian dari permasalahan yang luar biasa dahsyat ini?


Islam memandang bahwa penanganan menyeluruh atas pergaulan bebas mesti dimulai dari keluarga, nilai keislaman harus jadi pedoman dalam mendidik keluarga, pemahaman sekular-liberal harus dicampakan, pahamkan pada anak bahwa kedudukannya sudah menjadi mukallaf di hadapan Allah yang artinya bahwa amal perbuatan mereka kelak akan di pertanggung jawabkan di hadapan-Nya. Maka mereka wajib menjaga diri dari perkara yang diharamkan agama.


Masyarakat tidak boleh membiarkan lingkungan tercemari seks bebas dengan berusaha saling beramar ma'ruf nahi munkar satu sama lain dan saling mengingatkan bahwa perilaku maksiat akan mengundang murka Allah.


Sekolah harus mendidik, dan memperingatkan pelajar agar tidak melakukan aktivitas khalwat dan ikhtilat baik di dalam atau di luar lingkungan sekolah, dan sekolah wajib memberi ketegasan dengan membuat sanksi bagi siapapun yang melanggar.


Negara pun wajib berperan dalam menjaga masyarakat dengan memberlakukan peraturan yang sesuai dengan Syariat Islam mulai dari sisi kewajiban menutup aurat dan syariat terkait tata pergaulan yang begitu detil untuk diterapkan di tengah masyarakat, juga membuat seperangkat kurikulum sekolah dengan basis akidah islam.


Dan fungsi kuratif dari pemerintah adalah memberlakukan sistem sanksi (uqubat) yang tegas sesuai dengan aturan Allah. 


Sayangnya saat ini meski telah jelas kerusakan yang ditimbulkan aturan hidup selain Islam, namun sebagian komponen masyarakat masih betah menjalaninya. Padahal tak ada lagi jalan keluar melainkan menerapkan Syariah Islam secara kaffah, maka kehidupan dan kehormatan umat manusia akan terlindungi.

Wallahu a'lam bi shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak