Oleh: Ita Wahyuni, S. Pd. I
(Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat)
Derita para korban bencana alam gempa dan tsunami yang menimpa masyarakat Sulawesi Tengah tepatnya di Donggala dan Palu seakan tiada habisnya. Kini, anak-anak yang merupakan korban bencana tersebut telah menjadi incaran para sindikat perdagangan anak.
Dilansir dari Batamnews.co.id, 4/10/18, terdapat satu kasus seorang anak korban gempa Kota Palu, Sulteng, yang nyaris menjadi korban sindikat tersebut. Ceritanya bermula ketika bocah sebut saja Bunga yang berusia 6 tahun tiba di Kota Makassar setelah menumpangi pesawat Hercules milik TNI dari Kota Palu.
Sang anak dikabarkan terpisah dari orang tuanya di Palu, dan entah kenapa ia ikut rombongan pengungsi pada tanggal 29 September ke Makassar, sehari pascatsunami.
Saat di Makassar, sang anak yang ditampung di kamp pengungsi sementara, mengalami trauma dan sempat dirawat di salah satu rumah sakit. Saat dirawat inilah, datanglah seseorang yang mengaku keluarga sang anak.
Bunga yang masih tampak trauma juga tidak memberikan penolakan. Ia justru mengiyakan pengakuan pelaku. Beruntung sebelum korban dibawa pelaku, datanglah keluarga Bunga dan memberikan bukti-bukti otentik soal sang anak. Akhirnya Bunga bisa kembali keluarga sebenarnya pada Selasa (2/10).
Untuk kasus seperti di atas, Kepala Bidang Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia, Amsyarnedi Asnaw telah mengingatkan bahwa dalam situasi bencana, jatuhnya korban jiwa merupakan potensi yang tak bisa dipungkiri. Termasuk anak-anak yang rentan menjadi korban perdagangan anak pasca bencana alam. (Hidayatullah.com, 26/9/16).
Dia menambahkan, dalam berbagai catatan telah menunjukkan, salah satu modus sindikat perdagangan orang adalah memasuki daerah bencana dengan menyaru sebagai pembawa bala bantuan lalu mengincar anak-anak dengan disertai iming-iming membawa anak ke wilayah yang lebih aman plus janji memenuhi kebutuhan anak. Dimana hal itu, kata Amsyarnedi, berpotensi dengan mudah membius orangtua yang tengah menghadapi kepayahan untuk serta-merta percaya pada para “penyelamat” tersebut.
Untuk itu, LPA Indonesia mendorong semua pihak agar lebih memproteksi anak-anak yang terpisah dari orang tua atau keluarga mereka agar tidak dipindahkan, diperdagangkan, dan dieksploitasi.
Permasalahan perdagangan manusia di Indonesia sendiri telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan. Indonesia berada di urutan kedua kejahatan perdagangan manusia yang melibatkan kekerasan maupun eksploitasi seksual terhadap anak-anak pada 2012. Menurut PBB, Indonesia masuk wilayah tujuan, transit dan negara asal (sending, transit and producing area) untuk perdagangan manusia. (Kompas.com, 29//3/17)
Penyebab utama maraknya praktik ini karena himpitan ekonomi, tak tersedianya lapangan kerja, tingkat pendidikan yang rendah, tingkat keamanan yang rendah, dan kurangnya rasa peduli pemerintah sehingga peluang-peluang itu diambil oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
Inilah gambaran yang terjadi di dalam sistem kapitalisme. Sistem yang dianut oleh negeri ini telah mencabut aspek kemanusiaan demi mencari keuntungan di tengah penderitaan rakyat. Tanpa belas kasihan mereka pun menjadikan anak-anak yang terguncang jiwanya akibat bencana sebagai sasaran empuk untuk diperjual belikan.
Keadaan ini kemudian diperparah dengan lalainya Negara dalam hal ini pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak korban bencana alam. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengungkapkan, penanganan perlindungan anak dalam situasi bencana selama ini belum maksimal. Karena belum bisa menyelamatkan diri sendiri, sehingga peluang anak menjadi korban pada saat bencana lebih besar. Mereka bisa mengalami trauma fisik dan psikis. Bahkan mereka juga beresiko terhadap tindak kekerasan seperti menjadi sasaran perdagangan anak dan pengiriman keluar daerah bencana. (Beritasatu, 17/7/18).
Sungguh, Islam telah menetapkan bahwa keselamatan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab bagi keluarganya saja tetapi juga masyarakat dan negara. Negara memberlakukan seluruh syariat islam untuk menjamin terwujudnya perlindungan terhadap anak yang berada di daerah bencana alam.
Islam pun mengatur manajemen penanganan bencana alam, di antaranya dengan me-recovery korban bencana (termasuk anak-anak) agar mereka mendapatkan pelayanan yang baik selama berada dalam pengungsian dan memulihkan kondisi psikis mereka agar tidak depresi, stres, ataupun dampak-dampak psikologis kurang baik lainnya.
Adapun kegiatan yang dilakukan adalah kebutuhan-kebutuhan vital mereka, seperti makanan, pakaian, tempat istirahat yang memadai, dan obat-obatan serta pelayanan medis lainnya. Recovery mental bisa dilakukan dengan cara memberikan taushiyah-taushiyah atau ceramah-ceramah untuk mengokohkan akidah dan nafsiyah para korban.
Demikianlah pengaturan oleh Negara terkait penanganan bencana alam. Tentu hal tersebut disusun dan dijalankan dengan berpegang teguh pada prinsip bahwa seorang pemimpin wajib melakukan ri’ayah (pelayanan) terhadap urusan-urusan rakyatnya. Ia bertanggung jawab secara penuh atas program layanan untuk anak-anak korban bencana termasuk pencegahan anak-anak dari tindakan kekerasan dan eksploitasi yang mengambil keuntungan dari kerentanan mereka baik secara fisik, seksual, maupun ekonomi.
Wallahu a’lam bish shawab.