Menyoal Legalisasi Aborsi

Oleh: Winda (Mahasiswi UHO)


Pergaulan bebas dinegeri ini kian tak terbendung, hingga banyak persoalan datang menjamu. Mulai dari seks bebas,  kehamilan tak diinginkan, sampai berujung pada aborsi. Aborsi menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam kematian. Baru-baru ini media nasional maupun internasional menyoroti, seorang anak korban pemerkosaan dijadikan tersangka karena terbukti melakukan aborsi (kompas.com,12/08/2018/).


Tentu, fenomena seperti ini bukan pertama kali melanda tanah air. Persoalan ini seharusnya sudah menjadi tugas besar negara, mengingat kasus kehamilan tak diinginkan berujung pada aborsi ini semakin menjadi . Namun sayang, solusi yang ditawarkan pemerintah dalam maraknya kasus pemerkosaan berujung pada aborsi cukup membuat tercengang. Bagaimana tidak, alih alih memberikan solusi namun justru akan memperpanjang persoalan. Tindakan aborsi telah dilegalkan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2014 yang merupakan pelaksanaan amanah UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Aborsi boleh dilakukan apabila terindikasi memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan. (republika.co.id)


Dalam Islam aborsi boleh dilakukan karena ada indikasi fisik yang mengancam nyawa ibu apabila kehamilan dilanjutkan. Tetapi bukan berarti pemerintah harus melegalkan tindakan ini, walaupun dengan alasan korban perkosaan. Dengan adanya legalisasi aborsi, maka hanya akan melanggengkan free seks. Ini sama saja ngawur, solusi ini menyentuh pada akar persoalan pun tidak . Kasus kehamilan tak diinginkan yang berujung pada aborsi ini bukanlah yang pertama dan dapat  dipastikan akan terus bermunculan dipermukaan, karena itu merupakan suatu hal yang niscaya dalam sistem kehidupan yang sekularis ini.


AKAR MASALAH


Tak ada asap jika tak ada api, ungkapan ini cukup untuk menjelaskan bahwa pasti ada yang menyebabkan persoalan ini kian eksis ditengah tengah kita. Ini merupakan dampak dari paham liberalisme (kebebasan) dan paham permissif(serba boleh) yang diagung-agungkan dalam sistem sekuralis kapitalis, yang menjadikan setiap orang bebas berekspresi atau berbuat sesuai dengan kehendaknya. Tak ada lagi batasan dalam bebuat seperti halal-haram, baik-buruk, benar-salah yang diajarkan dalam agama. Sehingga dengan mudahnya tanpa merasa berdosa  menghilangkan nyawa manusia yang bahkan hewan sekalipun tak melakukan hal sehina itu.


Belum lagi, peran media dalam sistem kehidupan ala liberal. Media memang dijadikan alat untuk mengkampanyekan kebebasan, mulai dari kebebasan berbicara hingga bereskpresi. Lihat saja, siang dan malam baik itu anak anak maupun dewasa disuguhkan dengan drama cinta roman ala remaja bertabur zina. Akibatnya hasrat seksual pun muncul. Walhasil, penyalurannya dari jalan yang diharamkan misalnya pemerkosaan, pencabulan dan kawan-kawan lainnnya. Diperparah lagi lemahnya sistem hukum terhadap pelaku maksiat dan kejahatan. Hukum yang diberikan di negara kita ini memanjakan para pelaku kejahatan, hingga berharap pada titik jera itu hanyalah ilusi semata.

Tentu penyebab diatas hanyalah perkara-perkara cabang karena akar permasalahannya adalah  kapitalisme dengan asas sekularismenya (pemisahan agama dari kehidupan) yang mana, agama hanya difungsikan dalam ranah ibadah dan spiritual, dalam aspek lainnya peran agama dikebiri, dengan anggapan justu agama akan menjadikan manusia terhambat dalam memajukan manusia.  Dengan  paham inilah manusia memuja-mujakan kebebasan, tidak ada lagi rasa takut kepada Allah SWT.


Dengan persoalan yang terus merambat dan mengancam maka sudah sepatutnya kita memutus rantai dengan penyebabnya, dan kembali kepada aturan yang jelas dan tegas yakni sistem peraturan yang berasal dari pencipta ialah Allah SWT. Satu-satunya yang mengetahui baik buruknya manusia.  Itulah solusi tuntas untuk mengakhiri maraknya praktek aborsi.Berawal dari negara yaitu dengan menutup segala pintu yang menjerumuskan pada kemaksiatan misalnya melarang seks bebas termaksud pacaran, lokalisasi zina, media yang menayangkan konten pornoaksi dan pornografi. Islam mengatur sistem pergaulan antara laki-laki dan wanita. Islam memerintahkan kepada laki-laki dan wanita untuk menjaga pandangan.


Allah SWT berfirman : 

“ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman,” Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya...” (TQS An-Nur[24]:30-31).


Islam juga memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Maka peraturan mana lagi yang lebih baik dari pada aturan Islam. Peraturan yang mampu menjaga umat dari segala macam bentuk kemaksiatan.Dalam Islam juga memberi hukuman kepada para pelaku pemerkosa sebagaimana sanksi pada zina yaitu 100 kali cambukan bagi yang belum menikah dan hukuman rajam sampai meninggal bagi yang sudah menikah. Tentu, solusi diatas bukanlah solusi yang kejam, dengan hukuman itu sehingga orang akan berpkir panjang ketika melakukan kemaksiatan. Dan hukum diatas juga terbukti mampu mengawal peradaban yang gemilang selama 1,3 abad lamanya. Maka perjuangan untuk kembali tegaknya hukum Islam sudah menjadi tugas dan kewajiban kita setiap muslilm.


Wallahu a’lam bishowab


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak