Oleh: Tri S,S.Si
Dengan total 31 Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada 9 Oktober mendatang, Pemerintah Kabupaten Blitar akan menghabiskan anggaran Rp. 1,5 miliar karena satu Desa membutuhkan Rp. 50 juta untuk pelaksanaan Pilkades. Mayangkaranews.com
Menurut Suhendro Winarso Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar, anggaran Rp. 1,5 miliar itu telah dianggarkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Blitar tahun 2018. Anggaran Rp. 50 juta untuk masing-masing desa digunakan untuk honor panitia, logistik pemilihan seperti surat suara, bilik, alat coblos, alat sosialisasi dan kebutuhan lainnya. Anggaran Rp. 50 juta masing-masing desa dipastikan akan cukup, karena Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar telah melakukan perhitungan, bahkan ada beberapa desa yang diprediksi biaya Rp. 50 juta akan sisa.
Seperti diketahui, pada 9 Oktober mendatang akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 31 Desa di Kabupaten Blitar yang menyebar di 17 Kecamatan, diantaranya, Sanankulon, Wonodadi, Udanawu, Kademangan, Bakung, Panggungrejo, Nglegok, Gandusari, Doko, Kanigoro, Garum, Talun, Selorejo, Kesamben, Ponggok, Wonotirto dan Selopuro.
Pemilu, dimanapun levelnya membutuhkan dana yang besar. Dana mahal diatas adalah masih hitumgan panitia penyelenggara, belum dana kampanye masing-masing calon. Maka sangat wajar jika sistem demokrasi seperti ini sulit melepaskan gandengan korupsi ketika berjalan. Sebab dimaklumi bersama, dana besar untuk pencalonan tidak sebanding dengan perolehan gaji selama 5 tahun menjabat.
Berbeda dengan sistem pemerintahan dalam Islam. Pemilihan pelaksana urusan umat selain khalifah dapat dilakukan dengan penunjukan atau pemilihan terbatas dilingkungan pejabat terkait (yang mengetahui kinerja sehari-hari tokoh yang dicalonkan). Pemilihan dengan penunjukan langsung akan memangkas pengeluaran dana dan akan mengurangi energi masyarakat agar tidak sebentar-sebentar mengadakan pilihan (pileg, pilkada, pilkades, pilpres). Model seperti ini akan efektif dan mengurangi peluang kemaksiyatan korupsi.
Bagi umat Islam, mengangkat pemimpin merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Keberadaannya memiliki peran yang fundamental dalam kehidupan umat. Syariat Islam tidak akan tegak secara kaffah kecuali dibawah perlindungan sebuah kepemimpinan. Karena di dalam Islam, kita tidak hanya diperintahkan shalat, puasa, sedekah dan sebagainya yang bisa dilakukan secara individual.
Lebih dari itu, Islam juga menuntut kita untuk mengamalkan perintah-perintah lain secara kaffah. Misalnya, perintah untuk menegakkan zakat, haji, amar ma’ruf nahi munkar, jihad, penegakan hudud, qishash dan lain sebagainya. Semua syariat tersebut tentu tidak mungkin diwujudkan dengan sempurna kecuali dilakukan secara berjamaah dan diarahkan oleh seorang pemimpin.
Untuk menentukan siapakah pemimpin yang layak diangkat, kita tidak cukup hanya melihat status muslim atau tidaknya orang tersebut. Lebih daripada itu, kita juga harus tahu tentang kredibilitasnya, kemampuan ilmunya, keberaniannya dalam menegakkan syariat, serta syarat-syarat lainnya. Bahkan sebagian ulama ada yang mensyaratkan seorang pemimpin itu harus memiliki kemampuan untuk berijtihad dalam menyimpulkan sebuah hukum.
Usaha untuk meraih harapan kepemimpinan yang disebutkan diatas, tentu sangat sulit jika diperjuangkan lewat jalur demokrasi yang berlaku di negara kita hari ini. Sebab, selain prinsip dasarnya yang bertolak belakang, syarat kepemimpinan yang ditetapkan dalam sistem demokrasi pun sangat berbeda dengan ketentuan yang ada dalam Islam. Belum lagi jika melihat produk pemimpin yang dihasilkan selama ini, jauh dari harapan yang diinginkan bahkan tidak sedikit yang mengecewakan umat, apalagi proses pemilihannya yang sudah menghabiskan biaya yang banyak.
Dalam syariah Islam, seorang pemimpin memelihara seluruh urusan umat manusia. Syariah akan diterapkan dalam institusi penerap Islam kaffah, sehingga kedaulatan Islam dalam seluruh aspek kehidupan manusia akan terwujud secara nyata. Maka kerahmatan Islam yang dijanjikan juga bisa dirasakan secara nyata pula. Seorang pemimpin dalam Islam, wajib menerapkan syariah Islam dengan benar, sesuai dengan ketetapan Allah SWT dalam Al quran dan As Sunnah. Allah SWT berfirman: “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa uang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (Qs. Al-Maidah[5]:45). [Tri S]
(Penulis adalah pemerhati perempuan dan generasi)