Oleh: Nur Fitriyah Asri
Member Akademi Menulis Kreatif
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap Firdaus alias Daus, salah seorang anak buah kader NasDem, Ibrahim alias Hongkong, yang ditangkap atas kepemilikan 30 ribu butir ekstasi dan 105 kilogram sabu.
"Daus baru saja tiba di Kuala Lumpur. Dia adalah suruhan Ibrahim untuk mengantar sabu dengan speedbood dari pulau Penang ke tempat serah terima ditengah laut," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, ( KumparanNews, 23/8/2018).
Sehingga menambah daftar panjang kasus narkoba di Indonesia, padahal belum lama telah berhasil dibongkar 2 ton lebih narkoba, termasuk penyelundupan sabu dari cina di perairan Batam, kepulauan Riau. Kejadian seperti itu terus berulang hingga mencapai puluhan ton.
Mantan Kepala Badan Narkoba (BNN) komjen Budi Waseso atau Buwas mengungkapkan bahwa Indonesia dinyatakan darurat Narkoba sejak tahun 1971. Ketika itu, Presiden Soeharto menyatakan Indonesia sedang dalam kondisi darurat narkoba. Kata Buwas sampai hari ini masih darurat narkoba. Berarti tidak ada perubahan yang terjadi bahkan terus meningkat (kompas.com.2/11/2017).
Faktor apa yang menyebabkan Indonesia banjir narkoba? Faktanya Indonesia merupakan surga bagi peredaran narkoba, ini dikarenakan:
1. Demografi yaitu jumlah penduduk yang sangat besar merupakan market (pangsa pasar) bagi mereka.
2. Geografi, luasnya perairan dan keterbatasan petugas memudahkan para sindikat merasa leluasa untuk keluar masuk menyelundupkan narkoba. Terbukti sindikat yang berasal dari Cina, Taiwan, Malaysia memilih melalui jalur laut.
3. Sistem penegakan hukum yang belum memberikan efek jera, hukum yang lemah sehingga mereka merajalela di Indonesia.
4. Hukum bisa dibeli, bukankah transaksi peredaran narkoba dapat dikendalikan di dalam lapas?
5. Permintaan terus meningkat, karena banyaknya pengguna/pemakai di semua jenjang usia dan di semua kalangan profesi. Fatalnya pengguna narkoba 70% berusia produktif.
Penjajahan sistemik dan masif melalui narkoba untuk menghancurkan sebuah bangsa dan negara. Dengan merusak generasi pemudanya, padahal pemuda adalah tulang punggung negara yang akan menggantikan estafet kepemimpinan.
Ironis sekali, negeri yang mayoritas penduduknya muslim terbesar di dunia mendapat predikat pengguna narkoba terbesar se Asia. Dari total 87 juta anak maksimal 18 tahun, tercatat 5,9 juta pengguna narkoba.
Dampak narkoba pengaruhnya luar biasa, dapat mempengaruhi kesehatan fisik, psikologis dan sosial, yang pasti tidak produktif.
Indonesia diprediksi mendapat bonus demografi yaitu jumlah usia produktif/angkatan kerja (15-64) mencapai 70% pada tahun 2020-2030. Sebenarnya menjadi kesempatan emas untuk lepas landas menuju negara maju seperti Negara Jepang dengan bonus demografinya, bisa menggenjot industrialisasi mencuat ke panggung dunia dan berhasil mensejajarkan dengan negara maju dunia.
Bagaimana dengan Indonesia apakah justru malah sebaliknya melihat generasi pemudanya telah terpuruk karena pengaruh narkoba, tingginya angka pengangguran, sedikitnya lapangan kerja, tingginya angka kemiskinan, pendidikan dan kesehatan mahal tidak terjangkau. Bisakah bonus demografi mengantarkan dan membawa kesejahteraan masyarakatnya?
Nampaknya jauh panggang dari api kalau sistemnya masih mempertahankan demokrasi kapitalis yang berazas sekularisme yaitu pemisahan agama dengan kehidupan.
Justru sekularisme, pluralisme dan liberalismelah yang menjadi jalan pintu masuk penjajahan penghancur sebuah peradaban manusia. Negara Indonesia sedang dijajah Neo imperalisme dan neo liberalisme.
Islam adalah satu-satunya agama yang benar yang diridhai Allah (QS Ali Imran 19). Jika ingin mencari solusi yang benar, maka rujuklah pada Islam, " Islam adalah solusi".
Dalam fiqh Islam ada nash yang mengharamkan narkoba karena dua faktor:
1. Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir) ( HR Ahmad, Abu Dawud no 3686).
Yang dimaksud melemahkan adalah zat yang menimbulkan rasa tenang dan malas pada manusia (Rawwas Qal'ahjie, Mu'jam Lughah Al Fuqaha' hlm 342).
2. Menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Dalam fiqh dikenal kaidah "hukum asal benda yang berbahaya adalah haram".
Berdasarkan keharaman ini maka Islam akan mencegah dan memberantas narkoba, yaitu dengan cara:
1. Meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah.
2. Begitu juga dengan masyarakatnya yang berfungsi menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat.
3. Menegakkan sistem hukum pidana Islam dengan konsisten yang bersifat jawabir untuk penebusan dosa yang besuk di akhirat tidak dihisab, dan bersifat zawajir memberikan efek jera karena pengguna narkoba dapat dipenjara 15 tahun atau denda yang besarnya diserahkan pada qadhi/hakim ( Al Maliki, Nizham al Uqubat, hlm. 189). Jika pengguna saja dihukum berat apalagi yang memproduksi, mengedarkan bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qadhi (dalam bab ta'zir).
4. Merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas yang bersumber dari Allah, hukum tidak akan diperjualbelikan,seperti mafia peradilan yang marak terjadi dalam hukum positif buatan manusia. Kemungkinan itu kecil terjadi dalam sistem pidana Islam karena ketakwaannyalah menjadikan sadar betul dalam menegakkan hukum Allah karena konsekuensinya membawa pahala atau dosa.
Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna bisa mensolusi semua problematika kehidupan. Dan ini hanya bisa terwujud jika negara yang mengadopsi sistem pemerintahan Islam. Sistem inilah yang disebut dengan Khilafah.
Dengan khilafah rahmatan lil alamin bisa terwujud, tidak hanya slogan semata.
Saatnya kita bersatu dan bergerak bersama untuk menegakkan khilafah. Khilafah adalah ajaran Islam dan bisyarah Rasulullah yang akan kembali tegak.
Wallahu a'lam bish shawab.