Oleh : Tuti Rahmayani, dr
praktisi kesehatan di Surabaya
Sering kita mendengar penjara, atau Bahasa Indonesia resminya Lembaga Permasyarakatan (Lapas) sering disebut sebagai hotel prodeo.
Tapi, apa sih arti ‘prodeo’? Prodeo artinya gratis. Penjara jaman sekarang diumpamakan hotel, sebab napi bisa mendapat fasilitas mewah dan bisa bebas beraktivitas seperti biasa, seperti ‘facial’ dan ‘ngantor’.
Di jaman dulu, napi amat sengsara. Ruangan mereka kecil, mau selonjoran saja sulit. Sehingga lahir istilah seseorang ‘meringkuk’ atau ‘mendekam’ di penjara. Sehingga membuat orang berpikir panjang, bila mau berbuat kejahatan. Namun, tidak dengan penjahat kerah putih alias para koruptor di negeri ini.
Terungkapnya praktek suap menyuap di Lapas Sukamiskin menambah buram potret penegakan hukum di negeri ini. Yang semula praduga, kini nyata.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut biaya untuk mendapat fasilitas tambahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, berkisar Rp 200-500 juta.
KPK sebelumnya menemukan ada sejumlah sel di Lapas Sukamiskin yang dilengkapi fasilitas wah saat melakukan operasi tangkap tangan dan penggeledahan di sana. Fasilitas itu mulai dari AC, kulkas, hingga televisi. (sumber: kompas.com)
Lapas yang menampung para terpidana korupsi seharusnya dijaga dengan ketat dan membuat kapok para napi. Sehingga para napi bisa bertaubat. Namun, para petugas lapas diduga justru menerima suap dari para napi yang seharusnya dijaga.
Sebenarnya kejadian ini bukan terjadi pertama kali. Hal yang sama juga pernah terjadi dan diungkap oleh media terkait fasilitas khusus dan mewah ini. Namun, terulangnya kejadian ini berarti solusi yang ada belum tuntas.
Korupsi termasuk kejahatan luar biasa. Hal ini dikarenakan dampaknya menjangkau masyarakat luas dan menyengsarakan rakyat. Bahkan dalam jumlah tertentu bisa mmeganggu stabilitas perekonomian Nasional. Karenanya penangannya pun harus matang dan serius. Mulai dari pencegahan, penangkapan, persidangan hingga sanksi para terpidana.
Pencegahan dilakukan dalam skala individu, masyarakat dan negara. Individu diperkuat keimanan dan ketakwaan agar menjadi benteng terhadap kemaksiatan. Menanamkan ketakutan hanya kepada Allah SWT, sehingga akan terjaga dalm kondisi sendiri atau bersama-sama. Mengerem segala syahwat dunia yang tak terbatas. Masyarakat memiliki keberanian dan jaminan keamanan ketika melapokan kasus korupsi. Pelaku korupsi harus dipandang hina dan rendah. Bukan justru dimuliakan karena harta melimpah.
Sebagaimana hadits Ubadah bin ash Shamit Radhyyallahu ‘anhu, jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan arti, “(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya”.
Negara membuat kurikulum pendidikan anti korupsi berbasis keimanan. Para penjaga hukum tampil terdepan dan memberikan tauladan untuk taat hukum. Aparat, hakim dan para petugas lapas adalah sosok yang berwibawa dan disegani rakyat karena bermental tak terbeli. Sanksi berat dijatuhkan dan juga diumumkan ke publik. Publik bisa mengakses kehidupan para napi di lapas. Sanksi yang berat dan dipertontonkan ke publik dengan harapan orang lain akan berpikir ribuan kali untuk melakukan korupsi.