Antara Meiliana dan UU Penodaan Agama

Oleh: Tri S, S.Si

Pengadilan Negeri Medan memvonis Meiliana 18 bulan penjara karena terbukti menodai agama setelah meminta pengurus masjid mengecilkan volume pengeras suara azan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan reaksi pihak atas vonis Meiliana yang justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat. (Liputan6.com)

MUI meminta pihak yang mempersoalkan vonis diberikan kepada Meiliana melihat kasus tersebut secara luas. Sebab, MUI berpandangan kasus yang menjerat Meiliana tak hanya sebatas volume suara azan melainkan keluhan yang disampaikan terdakwa mengandung unsur penodaan agama.

Wanita berusia 44 tahun itu dijatuhi hukuman penjara karena dianggap menistakan agama setelah meminta pengurus masjid di dekat rumahnya untuk mengecilkan suara azan, dua tahun lalu. Keluhannya menyulut kerusuhan bernuansa SARA.

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan, Meiliana terbukti bersalah menistakan agama sebagaimana yang diatur dalam pasal 156A KUHP. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

Seperti yang dilansir oleh sejumlah lembaga survei dan LSM HAM, umat Islam sebagai kelompok mayoritas dituding tidak toleran terhadap hak-hak beragama nonmuslim dan nilai-nilai kebebasan. Menurut Lingkaran Survei Indonesia (LSI), jika intoleransi meningkat maka kekerasan juga akan meningkat. Kelaziman peningkatan intoleransi agama di Indonesia diperkirakan akan semakin memperbanyak Islam Radikal. (Alwaie 148)

Kalau kita bandingkan dengan realitas yang ada, tudingan ini jelas ngawur dan sengaja dipaksakan untuk menyudutkan umat Islam. Islam adalah agama yang menjunjung toleransi terhadap nonmuslim. Tidak sekedar klaim karena sudah terbukti sejak belasan abad hingga kini. Hal ini dapat berjalan dengan baik karena Islam sudah memberikan pedoman toleransi yang begitu luhur dan terwujud dalam prinsip lakumdinukum waliyadin ( untukmu agamamu, untukku agamaku).

Islam mengajarkan umatnya untuk menghargai dan memberi kebebasan terhadap hak-hak beragama nonmuslim. Tapi, bukan membenarkan ajaran agama diluar Islam. Dengan kata lain, Islam mengakui pluralitas yakni pembenaran bahwa di muka bumi ini hidup berbagai macam keyakinan. Namun, Islam secara tegas menolak ide pluralisme yakni sebuah paham yang menganggap semua agama sama. Hal ini bukanlah egoisme kelompok karena prinsip yang sama juga berlaku pada agama agama diluar Islam. Untuk itu, Islam memberikan rambu rambu toleransi dalam membangun hubungan yang harmonis dengan nonmuslim yakni tidak boleh sampai melanggar atau menodai ajaran Islam itu sendiri. 

Kasus Meiliana ini adalah murni kasus penodaan agama, tapi dimanfaatkan kalangan sekuleris untuk target menghapus UU penistaan agama dengan mempertajam isu intoleransi serta isu minoritas dan mayoritas dibantu media-media sekuler. Penistaan agama akan terus terjadi selama demokrasi sekulerisme diadopsi sebagai sistem kehidupan. Hanya dengan penerapan sistem Islam aqidah umat terjaga dan toleransi hakiki bisa diwujudkan. [Tri S]

(Penulis adalah pemerhati perempuan dan generasi)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak