Oleh: Zuxy
Memasuki tahun ajaran baru, alih-alih disambut dengan kegembiraan, para orang tua murid justru kerap dihadapkan pada kecemasan finansial. Biaya pendidikan dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan yang signifikan. Fenomena ini bukan lagi monopoli sekolah swasta elit, melainkan sudah menjalar ke berbagai sekolah negeri yang seharusnya menjadi jaminan pendidikan murah dari negara.
Nyatanya, masih banyak orang tua yang harus mengeluarkan biaya tambahan di luar kebutuhan pokok pendidikan.
Berbagai pungutan berkedok uang komite, iuran kegiatan, biaya pembangunan, hingga sumbangan untuk penyelenggaraan acara sekolah kerap menjadi beban tersendiri bagi wali murid.
Sebagai contoh nyata, jagat maya sempat dihebohkan oleh kasus pungutan bulanan di sebuah sekolah dasar negeri di Jawa Tengah yang ditarik per bulan dari siswa guna membiayai operasional sekolah (detik.com 12/07/26). Masalah ini begitu sistemik hingga memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari para musisi tanah air yang menyuarakan keresahan masyarakat mengenai mahalnya akses pendidikan di panggung festival musik (grid.id 12/07/26).
Bahkan, tidak sedikit sekolah yang meminta dana tambahan hanya untuk menggelar kegiatan seremonial megah dengan mengundang artis atau figur publik, padahal kegiatan tersebut bukanlah kebutuhan utama dalam proses belajar mengajar. Berbagai polemik mengenai pungutan di sekolah negeri ini terus bermunculan di berbagai daerah dan memicu kritik tajam dari masyarakat yang merasa hak pendidikan anak-anak mereka telah dikomersialkan (transtv.co.id 12/07/26).
Komersialisasi Pendidikan dan Kesenjangan Sosial
Akar dari sengkarut ini adalah cengkeraman sistem kapitalisme yang memandang segala sesuatu dari kacamata materi. Kapitalisme menjadikan pendidikan sebagai investasi untuk mendapatkan keuntungan dan melihat sektor pendidikan sebagai peluang bisnis yang menggiurkan untuk menjadi lumbung uang. Akibatnya, institusi pendidikan bergeser fungsi dari sarana pencerdasan bangsa menjadi korporasi yang mengejar profit.
Dampak paling nyata dari komersialisasi ini adalah munculnya kasta dalam pendidikan, sebuah pembeda yang tegas antara sekolah untuk orang kaya dan sekolah untuk orang miskin. Hal ini diperparah dengan kurikulum yang kerap berganti hampir setiap tahun, menciptakan kesenjangan kualitas yang makin menganga.
Sekolah yang memiliki modal dana besar umumnya mampu menyediakan fasilitas penunjang yang canggih, laboratorium modern, tenaga pendidik berkualitas dengan jumlah melimpah, serta program pembelajaran yang beragam.
Sementara itu, sekolah dengan sumber daya terbatas sering kali terseok-seok menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana minimal. Walhasil, kualitas output pendidikan di sistem saat ini sangat bergantung pada kemampuan finansial lembaga dan orang tua murid. Kondisi ini tentu bertolak belakang dengan paradigma Islam. Islam tidak menjadikan pendidikan sebagai ruang ladang bisnis untuk mencari keuntungan materi. Negara dalam pandangan Islam berkewajiban menyediakan fasilitas pendidikan yang bermutu dan mudah diakses oleh seluruh rakyat secara gratis, tanpa membedakan status ekonomi maupun latar belakang sosial mereka.
Pembiayaan pendidikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara yang dikelola melalui sumber-sumber pendapatan baitulmal (kas negara) sesuai ketentuan syariat, seperti pengelolaan kepemilikan umum dan sumber daya alam. Dengan demikian, masyarakat tidak dibebani biaya tinggi hanya untuk memperoleh hak dasar belajar.
Lebih dari sekadar gratis, tujuan kurikulum pendidikan Islam berfokus pada pembentukan kepribadian Islam yang utuh, yang dimulai dari penanaman akidah yang benar sebagai landasan berpikir dan bertingkah laku. Dari akidah inilah dibangun dua unsur utama kepribadian manusia, yaitu:
1. Aqliyah Islamiyah (Pola Pikir): yaitu metode yang menjadikan akidah Islam sebagai tolok ukur utama dalam memahami fakta, mengambil kesimpulan, dan menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan.
2. Nafsiyah Islamiyah (Pola Sikap) Dibentuk dengan membiasakan jiwa agar menjadikan syariat sebagai dasar dalam mengendalikan dorongan manusiawi. Mulai dari naluri kasih sayang (garizah nau'), naluri mempertahankan diri (garizah baqa'), hingga naluri pemenuhan kebutuhan jasmani (tadayyun).
Dengan keterikatan setiap perilaku pada hukum syarak, pendidikan tidak hanya akan menghasilkan manusia yang cerdas secara sains dan teknologi, tetapi juga berintegritas dan bertakwa. Jalur komersialisasi pendidikan pun dapat diputus, sehingga tahun ajaran baru tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi para orang tua.
