Oleh: Eka Ummu Hamzah
( Aktivis Dakwah dan Pemerhati Publik)
Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang tahun 2026 terus dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) di berbagai wilayah di Indonesia. Diantaranya, 29 Juni 2026 KPK Riau menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Satu diantaranya adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. (Tempo.co. 1 Juli 2026).
Korupsi di negeri ini seakan tidak pernah mati. Pemberitaan tentang Kasus korupsi selalu ramai dan bergantian. Demikian pula para pelakunya dari berbagai latar belakang lembaga. Mulai dari lembaga pendidikan, kesehatan, dan politik dan sebagainya. Seakan telah menjadi penyakit akut seperti kanker yang sudah mengakar kuat. Upaya mencabut dari akarnya tampaknya mustahil.
Politik yang Mahal
Sikap koruptif ini tidak lain dipicu oleh sistem politik yang mahal. Siapapun yang ingin duduk di kursi kekuasaan, maka jalan mulusnya dengan asas keuangan. Sementara partai politik yang menjadi sandaran tak serta-merata memberikan tiket gratis. Ada harga yang harus dibayar untuk bisa duduk di kursi kekuasaan. Berdasarkan riset Lembaga Penyidik Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) pada 2014, di butuhkan Rp 250- Rp 500 juta untuk caleg DPRD. Sedangkan DPR RI mencapai Rp 759 juta - Rp 4 miliar. Uang yang telah dikeluarkan itulah nantinya harus dikembalikan selama 5 tahun menjabat.
Jika uang sudah dijadikan segalanya untuk meraih kekuasaan, maka hal ini menginformasikan bahwa sistem politik demokrasi begitu korup. Hasilnya, tumbuh subur praktik korupsi denga beragam caranya. Terutama berkaitan dengan pengurusan anggaran, pengesahan dan pembahasan anggaran. Praktik korupsi dan suap tak hanya terjadi dalam legislatif, tetapi juga menyasar eksekutif dan yudikatif.
Hasil survei terkait korupsi oleh Transparancy Internasional Indonesia (TII) pada 2020 menempatkan anggota legislatif sebagai lembaga terkorup di Indonesia. Berikut urutannya:
1. Anggota Legislatif, 51 Persen
2. Pejabat Pemerintah Daerah, 48 Persen
3. Pejabat Pemerintah, 45 Persen
4. Polisi, 33 Persen
5. Pembisnis, 25 Persen
6. Hakim/Pengadilan, 24 Persen
7. Presiden/Mentri, 20 Persen
8. LSM, 19 Persen
9. Bankir, 17 Persen
10. TNI, 8 Persen
11. Pemuka Agama, 7 Persen
Karena itu, selama demokrasi bercokol di negeri ini, korupsi akan semakin subur. Sebab akarnya tidak tercabut, yakni demokrasi itu sendiri.
Islam Solusi Hakiki
Kita telah mengetahui bahwa sistem demokrasi telah memberi celah bagi tindakan korupsi. Lord Acton pernah menyatakan " Kekuasaan itu cenderung korup. Kekuasaan absolut korup setatus persen". Pada dalil Acton ini, korupsi tidak hanya berupa uang, tapi juga kebijakan. Parahnya lagi, korupsi kekuasaan itu di balut denga slogan " ini negara demokrasi". Seolah demokrasi menjadikan korupsi sesuatu yang absah.
Hal ini tentu saja berbeda dengan Islam. Dalam sistem Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya di duni tapi juga di akhirat kelak. Oleh karena itu, Islam memberikan solusi secara sistematis dan ideologis untuk memberantas korupsi.
Inilah langkah Islam dalam mencegah dan memberantas korupsi:
Pertama, Ideologi Islam.
Islam tidak sekedar mengatur ritual, tapi juga mengatur seluruh kehidupan manusia. Khususnya dalam pemilihan pengaisa dan pejabat negara. Pemimpin negara (khalifah) diangkat berdasarkan keridhaan dan pemilihan rakyat untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan Al-Qur'an dan as-Sunah. Begitu pula pejabat yang diangkat untuk menjalankan syariah Islam.
Pengangkatan penguasa dan pejabat adalah mereka yang memiliki sifat berkualitas, amanah dan tidak berbiaya tinggi. Ini untuk menekan korupsi, suap dan lainnya. Meski demikian, pemerintahan Islam akan membentuk Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengawasi apakah pejabat dn penguasa melakukan kecurangan atau tidak. ( Al-Amwal fi Dawlah Khilafah, Syaikh Abdul Qadim Zallum).
Ke dua,Takwa dan Zuhud.
Dalam pengangkatan pejabat atau pegawai negara, Khalifah menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Ketika takwa dibalut dengan Zuhud, yakni memandang rendah dunia dan qana'ah dengan pemberian Allah, maka pejabat atau pegawai negara akan betul-betul amanah. Karena itu, ketakwaan menjadi kontrol awal dalam menyeleksi pejabat.
Ditambah lagi keimanan yang kokoh akan menjadikan seorang pejabat selalu merasa diawasi oleh Allah SWT dalam setiap pekerjaannya. Sebagaimana firman-Nya: " Sungguh, Tuhanmu benar-benar mengawasi". (QS. al-Fajr: 4).
Ketiga, Politik Ri'ayah.
Politik Ri'ayah bertujuan untuk mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa. Bukan tunduk pada kepentingan oligarki, pemilik modal atau elit rakus. Untuk itu, dalam memastikan loyalitas dan totalitas dalam mengurusi rakyat, pemerintahan Islam memberikan gaji yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Calon pejabat atau pegawai negara akan dihitung harta kekayaan sebelum menjabat. Selanjutnya, saat menjabat pun dihitung dan dicatat harta kekayaan dan penambahannya. Semua ini dilakukan dalam rangka menjaga para pejabat dari mendapatkan harta yang tidak syar'i.
Jika ada penambahan yang meragukan maka diverifikasi apakah penambahan itu syar'i atau tidak. Jika terbukti korupsi maka akan disita dan dimasukkan kas negara (Baitul mal). Sedangkan pelakunya akan diproses sesuai dengan hukum syara.
Kelima, Sanksi Tegas dan Efek Jera.
Dalam Islam sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan syariat. Tanpa melihat status pelaku atau kedudukannya. Sanksi ini memberikan efek jera dan juga sebagai pencegah kasus serupa muncul berulang. Karena itu, hukuman keras bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, cambuk, penyitaan harta, pengasingan, hingga hukuman mati.
Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Sistem Keuangan Khilafah, hlm. 123 menyampaikan bahwa Khalifah Umar pernah menyita kekayaan Abu Sufyan dan membagi dua setelah Abu Sufyan berkunjung ke anaknya Muawiyah, yang saat itu menjadi gubernur Syam.
Wallahu a'lam.
Tags
Opini