PHK dalam Pandangan Islam

Oleh Annida K. Ummah (Tangerang)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar 43.000 kasus. (kompas.com, 29 Juni 2026)
Jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026 mencapai puluhan ribu orang. Berdasarkan data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 23.470 tenaga kerja tercatat terkena PHK dalam lima bulan pertama tahun ini. Data tersebut menunjukkan bahwa gelombang PHK masih menjadi tantangan bagi dunia ketenagakerjaan nasional di tengah berbagai dinamika ekonomi yang terjadi sepanjang 2026. Meski demikian, jumlah PHK pada periode Januari-Mei 2026 sebenarnya lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Januari-Mei 2025, Kemnaker mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 46.015 orang. (detik.com, 5 Juni 2026)

Gelombang PHK yang terus berulang sejatinya adalah cermin dari kegagalan struktural sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Setiap problem kehidupan termasuk problem ekonomi lahir dari satu akar yaitu mabda/ ideologi yang mengatur manusia dengan sang Pencipta dan dengan sesamanya. 

Kapitalisme sebagai ideologi yang lahir dari akidah sekuler menempatkan kebebasan kepemilikan sebagai asas tertinggi tanpa batasan syar’i. sehingga wajar bila sumberdaya dan kekuasaan ekonomi terus terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal sementara pekerja hanya diposisikan sebagai variabel biaya yang bisa dipangkas kapan saja demi efisiensi. Oleh karena itu akar persoalan bukan sekedar pada teknis ketenagakerjaan melainkan konsep kepemilikan yang keliru dalam kapitalisme.

Sistem ini tidak mengenal pembedaan tegas antara kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara sebagaimana diatur syariat. Akibatnya sektor-sektor strategis yang seharusnya milik umum justru dikuasai swasta dan asing atas nama investasi. Sementara negara dalam kapitalisme direduksi perannya sekedar menjadi regulator pasif yang tugasnya hanya menyusun regulasi tanpa kewajiban menjaga kesejahteraan rakyat. 

Ini merupakan penyimpangan fatal dari fungsi asas negara yang seharusnya berperan sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya bukan wasit yang membiarkan rakyat berhadapan langsung dengan kekuatan modal yang timpang. Lebih jauh penerapan kapitalisme neoliberal secara global melalui liberalisasi pasar, utang luar negeri, dan tekanan lembaga keuangan internasional menjadi instrument penjajahan non militer yang memaksa negara berkembang tunduk kepada kepemimpinan negara adidaya dan korporasi multinasional. 

Rakyat di negeri-negeri muslim pun menanggung penindasan berlapis. Dieksploitasi oleh kapital domestik  sekaligus penjajah ekonomi oleh kekuatan global. Selama akar sistem ini tidak dicabut, PHK masal akan terus berulang dalam wajah-wajah baru meskipun kebijakan teknisnya direvisi. 

Islam datang bukan sebagai agama spiritual melainkan nizham atau sistem yang komprehensif mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk ekonomi secara detail, Allah SWT berfirman: 
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. (QS. Al-Hasyr ayat 7)

Ayat ini menjadi dasar bahwa distribusi kekayaan adalah tolak ukur keberhasilan ekonomi dalam Islam. Berikut pengaturan dalam Islam untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat individu per individu:
1. Optimalisasi pengelolaan SDA oleh negara. Sumber daya alam seperti tambang, hutan, air, dan energi termasuk kepemilikan umum berdasarkan hadis Rasulullah SAW, “kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api”. (HR. Abu Dawud) oleh karena itu negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat bukan menyerahkannya pada korporasi swasta atau asing sehingga hasilnya bisa menopang lapangan kerja dan kas negara (baitul mal) secara berkelanjutan. 
2. Teknologi dioptimalkan untuk produksi tanpa mengorbankan tenaga kerja. Islam tidak menolak kemajuan teknologi tetapi menempatkannya di bawah kendali Negara yang berorientasi maslahat bukan semata keuntungan pemilik modal. Negara dalam sistem Islam berperan mengatur agar efisiensi teknologi tidak serta merta menjadi alasan PHK masal. Sejalan dengan tanggungjawab negara sebagai ra’in yang wajib menjamin ketersediaan lapangan kerja.
3. Pencegahan monopoli dan riba agar sirkulasi harta berjalan di sektor riil. Rasulullah SAW melarang praktek yang merusak keseimbangan pasar sebagaimana sabdanya, “tidak boleh menimbun barang kecuali orang yang berdosa”. (HR. Muslim). Riba juga diharamkan Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 275.
4. Stabilisasi harga dan daya beli masyarakat terjaga melalui sistem mata uang emas, perak, dinar, dirham, yang jauh lebih tahan terhadap gejolak spekulasi dibanding sistem fiat money yang rentan inflasi seperti yang dialami rupiah saat ini.
5. Mendorong iklim syirkah (kerjasama usaha) yang sehat. Skema syirkah dalam fiqh muamalah memungkinkan pembagian keuntungan dan resiko secara adil antara pemilik modal dan pekerja. 
Namun perlu dipahami bahwa seluruh solusi ini hanya bisa terwujud secara utuh melalui penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai Negara khilafah yang menjalankan fungsi rain dan junnah sepenuhnya bukan tambal sulam kebijakan di atas pondasi kapitalisme yang rapuh. Selama akidah sekuler kapitalistik masih menjadi landasan pengaturan ekonomi dan Negara, PHK masal akan terus menjadi luka berulang bagi rakyat betapapun besar narasi pertumbuhan kekayaan Negara yang digaungkan. Seluruh solusi ini hanya bisa terwujud secara utuh melalui penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai Negara khilafah.[]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak