LGBT Bagian dari Keragaman Cermin Cacatnya Intelektualitas


MUI tengah menyusun naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang pidana Lesbian Gay Biseksual dan Transgender untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Wakil ketua umum MUI KH Cholil Nafis menegaskan langkah hukum diambil karena himbau moral di nilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani di tunjukan di ruang publik. Pihaknya tetep menyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang. mengampanyekan LGBT.

Demi cinta kami kepada kemanusiaan kami ajak mereka kembali kepada fitrahnya, kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya tinggal DPR membahas dan menetapkannya,' kata ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini melalui sambuangn telp di Jakarta Ahad ( 28/6/2026).

Dari kasus tersebut di atas kita bisa menilai bagaimana keberadaan LGBT ini yang harus  dinormalisasi dan dipaksakan untuk di terima kalangan masyarakat pada umumnya bahwa mereka bukanlah orang yang menyimpang, dari sinilah tampak adanya sebuah kecacatan pemikiran dari kalangan intelektualitas.
Adanya pergeseran perilaku kelompok LGBT yang semakin berani menunjukkan eksistensi dirinya, jika dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena rasa malu, saat ini mereka justru berani menggelar acara pesta seksual bahkan dengan merasa bangga menunjukkan keberadaannya, ironisnya masyarakat yang menegur LGBT di anggap sebagai orang yang tidak toleran.

Pelaku LGBT harus dipidana karena dia melakukan tidak pada tempatnya dan mengampanyekan supaya orang sadar bahwa perilaku tersebut tidak normal lantas menjauhinya sebab ada hukuman.

Perilaku LGBT dinyatakan haram dari sudut pandang Islam, dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan. Aktivitas LGBT ini sangat menularkan ke pada pihak lain dan menjadi bahaya terhadap diri sendiri ataupun orang lain. LGBT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai suatu penyimpangan akan tetapi menurut HAM bahwa LGBT tidaklah dianggap sebagai suatu perilaku yang menyimpang dan bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman. 

Kapitalisme membidani lahirnya  HAM, atas nama HAM kapitalisme akan melegalkan LGBT. Di negara maju seperti Amerika dan Belanda adalah negara yang sudah mengakui keberadaan LGBT dan tidak dianggap sebagai suatu perilaku yang menyimpang, bahkan pernikahan sejenis dilegalkan oleh negara tersebut. Jika hal ini dibiarkan terus menerus akan memberikan dampak kerusakan moral dan  akan terjadi  hilangnya suatu peradaban dan generasi berikutnya. Negara yang sudah melegalkan ataupun belum melegalkan LGBT, mereka membela kepentingan dan melestarikan keberadaan LGBT atas nama menjujung HAM.

Islam memandang setiap jiwa memiliki potensi kehidupan manusia, sedangkan perilaku LGBT merupakan perilaku yang menyimpang akan ghorizah nau. Islam hanya mengenal dua jenis manusia yaitu lelaki dan perempuan dan tidak ada jenis ketiga dan seterusnya. Karena itu salah besar jika menganggap bahwa LGBT sebagai fitrah sehingga tidak boleh dilarang.

LGBT dalam sistem Islam dilarang dan dianggap sebagai dosa besar, pelakunya dianggap melakukan kriminal sehingga terkena sanksi yang berat, dah layak mendapatkan hukuman mati.
Untuk memutuskan rantai LGBT ini dibutuhkan peran dari negara dan dengan sistem Islam yang dapat mengatur dan memberikan sanksi kepada LGBT sesuai kaidah hukum syara yang tidak memberikan peluang terhadap tumbuhnya LGBT 

Penulis 
Heli Setiyawati

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak