Ilustrasi: Stop HIV/AIDS (pinterest)
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Tsaqofahtv.my.id--Indonesia dikepung HIV/ AIDS begitu kira-kira kalimat yang cocok untuk mewakili suara-suara yang pro dan kontra dengan perbuatan kaum Nabi Luth as. Pihak yang pro, semisal BEM Psikologi UI yang mengunggah konten berisi hasil kajian American Psychological Association (APA) pada 2008. Kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Sebaliknya, homoseksualitas adalah bagian normal dari keberagaman seksualitas manusia.
Unggahan tersebut sudah dihapus dari akun Instagram BEM Psikologi UI. Namun, tangkapan layarnya sudah viral dan diunggah sejumlah akun lain hingga viral (detik.com, 3-7-2026). Yang tak ayal memicu perdebatan publik. Menanggapi kehebohan tersebut, pihak Universitas Indonesia (UI) segera mengambil langkah dan menegaskan bahwa kajian serta materi tersebut merupakan produk internal organisasi kemahasiswaan.
Kampus juga mengeluarkan klarifikasi bahwa konten BEM Psikologi UI itu tidak mencerminkan sikap maupun pernyataan resmi dari pihak rektorat institusi. UI menyatakan berkomitmen pada Pancasila nilai-nilai kebangsaan dan aturan yang berlaku di Indonesia. UI juga menyebut unggahan dari BEM Psikologi tersebut berisi literatur ilmu psikologi mengenai klasifikasi kesehatan mental yang berada pada ranah akademik.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengecam apa yang dikaji dari materi yang menyimpulkan LGBT bagian dari Keberagaman. MUI mendesak kampus agar lebih fokus pada pembentukan mental dan spiritual mahasiswa. Predikat UI sebagai salah satu kampus terbaik menuntut tanggung jawab moral, sehingga pendidikan tidak boleh hanya mengejar keunggulan akademik tetapi juga norma agama dan sosial.
MUI sendiri tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Ironi, Negeri Muslim Terbesar, LGBT masih harus Polling
Jika dulu para orangtua memiliki anak gadis takut hamil duluan, ternyata kini, memiliki anak laki-laki malah lebih mengerikan jika ia terpapar perilaku LSL ( laki suka laki) yang menjadi pangkal merebaknya penyakit HIV/AIDS, LSL tak berdiri sendiri, ada LGBT dan sebutan lain untuk menyatakan mereka gender berbeda dan lebih tenar. LGBT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai penyimpangan. Tapi, menurut HAM, LGBT tidak dianggap penyimpangan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman. Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai membuat Bluder publik dengan mengatakan “ Untuk saat ini, Indonesia belum siap untuk LGBT, maka akan dipersiapkan undang-undangnya terlebih dahulu.
Dan memang Kapitalismelah yang melahirkan HAM, jelas akan melegalkan LGBT. Efeknya, bahaya LGBT akan terus meluas, baik pada negara yang melegalkan atau belum melegalkan namun menjunjung HAM. Di berbagai daerah muncul kasus terpapar HIV/AIDS, menunjukan ini adalah kerja sistem yang buruk. Para pelaku LGBT seolah mendapat panggung, ditambah hukum di Indonesia tidak tegas mengatur masalah ini. Hukum bisa dibeli, asal kaya, dan bahkan yang dipenjarapun bisa bisnis narkoba dari lapas. Polisi dan TNI bahkan lebih sibuk dalam mengamankan lumbung cuan mereka tanpa menyentuh nasib masyarakatnya sendiri.
Islam Terapkan Islam Kâfah, LGBT Terhapus
Islam memandang, potensi kehidupan manusia yang terancam dengan semakin dinormalisasikannya perilaku seks menyimpang alias LGBT. LGBT sendiri merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau’ (insting berkasih sayang), yang secara fitrah manusia akan menolak penyimpangan ini. Islam hanya mengenal dua jenis manusia: laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis yang ketiga dan seterusnya. Karena itu salah besar pandangan yang menyebutkan bahwa LGBT Adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang. Bahkan ada yang lebih ngawur lagi dengan mengatakan LGBT sudah ada sejak masih berupa DNA.
Sungguh sangat dangkal pemikiran kaum muslim hari ini. Bahkan pemerintah mengedukasi masyarakat dengan kalimat “ penderita HIV/AIDS mendapat perhatian yang sama dengan yang normal, tidak boleh dijauhi bahkan jika tahu hukum syara itu sudah ada yaitu di bagian barat negara Indonesia yaitu Aceh. Namun bukankah Islam adalah agama Rahmatan Lil Aalamin yang artinya berkahnya pasti untuk sekalian alam. Bukan di Aceh saja atau bahkan di Mekah-Madinah saja.
Islam mengharamkan LGBT, dan dianggap sebagai dosa besar. Pelakunya dianggap kriminal, sehingga terkena sanksi berat hingga hukuman mati. Mayoritas sahabat Nabi dan jumhur ulama (seperti mazhab Hambali dan sebagian pendapat Syafi’i) berpendapat bahwa pelakunya harus dihukum mati, perbedaannya hanya pada teknis pelaksanaanya saja. Sebagaimana Rasûlullâh Saw. bersabda,“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. At-Tirmidzi, Shahih).
Pelaksanaan hukuman ini hanya bisa jika negara menggunakan sistem Islam bukan sekuler kapitalis, karena aturan sistem sosial dan sanksi Islam tidak memberi peluang tumbuhnya LGBT. Wallahualam bissawab.
