Oleh: Nuraeni
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantui para pekerja di Indonesia. Di tengah harapan masyarakat akan membaiknya kondisi ekonomi pascapandemi, kenyataannya ancaman kehilangan pekerjaan justru belum mereda.
Tekanan konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, serta kenaikan biaya produksi terus membebani dunia usaha. Akibatnya, ribuan pekerja harus menerima kenyataan pahit kehilangan sumber penghasilan yang selama ini menjadi sandaran hidup keluarga mereka.
Kasus PHK terjadi di PT Xacti Indonesia, sebuah perusahaan manufaktur yang beroperasi di Depok, Jawa Barat. Penutupan pabrik tersebut menyebabkan sekitar 350 karyawan kehilangan pekerjaan. Peristiwa ini menambah daftar panjang korban PHK yang terus bertambah dari waktu ke waktu (cnn.com 26/5/26)
Di sisi lain, kesempatan kerja yang tersedia semakin terbatas. Persaingan mencari pekerjaan menjadi sangat ketat. Bahkan satu lowongan pekerjaan dapat diperebutkan oleh ribuan pelamar. Kondisi ini menggambarkan betapa sulitnya rakyat mendapatkan akses terhadap pekerjaan yang layak.
PHK massal yang terus berulang sesungguhnya bukan sekadar persoalan manajemen perusahaan atau dampak situasi ekonomi global. Jika dicermati lebih dalam, PHK merupakan buah logis dari sistem kapitalisme yang saat ini mendominasi tata ekonomi dunia.
Dalam sistem kapitalisme, pekerja dipandang sebagai faktor produksi atau komoditas yang nilainya ditentukan oleh keuntungan perusahaan. Ketika perusahaan mengalami penurunan laba atau menghadapi tekanan biaya, maka pengurangan tenaga kerja menjadi pilihan yang dianggap paling rasional.
Kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama aktivitas ekonomi. Akibatnya, keberadaan pekerja hanya dihargai selama mampu menghasilkan keuntungan bagi pemilik modal. Ketika keuntungan terancam berkurang, pekerja dengan mudah dapat disingkirkan. Tidak mengherankan jika gelombang PHK selalu menjadi solusi yang berulang setiap kali dunia usaha menghadapi kesulitan.
Lebih jauh lagi, sistem kapitalisme telah menyebabkan pemusatan modal pada segelintir orang atau korporasi besar. Lapangan kerja menjadi terbatas bukan karena kebutuhan masyarakat telah terpenuhi, melainkan karena kesempatan usaha hanya dibuka apabila memberikan keuntungan maksimal bagi pemilik modal.
Banyak sektor ekonomi yang sebenarnya dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar justru tidak berkembang karena dianggap kurang menguntungkan. Akibatnya, jumlah pencari kerja terus meningkat sementara peluang kerja tidak bertambah secara signifikan.
Dalam kondisi seperti ini, negara yang menerapkan sistem kapitalisme sering kali hanya berperan sebagai regulator dan penjaga kepentingan pemilik modal. Ketika gelombang PHK melanda, solusi yang diberikan biasanya sebatas bantuan sosial, pelatihan kerja, atau program jaring pengaman sosial lainnya. Meskipun langkah tersebut dapat meringankan beban sementara, namun tidak menyelesaikan akar masalah yang menyebabkan PHK terus berulang.
Padahal Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Dalam Islam, penguasa adalah raa'in (pengurus) yang wajib memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi. Rasulullah saw. bersabda:
"Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika rakyat kehilangan pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. Negara wajib hadir sebagai pengurus yang bertanggung jawab menjamin kesejahteraan masyarakat.
Allah Swt. juga berfirman:
"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr: 7).
Ayat ini menegaskan bahwa Islam menolak penumpukan kekayaan pada segelintir kelompok.
Sebaliknya, Islam mengatur distribusi kepemilikan secara adil agar kekayaan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Dengan demikian, peluang usaha dan lapangan kerja akan tersebar luas sehingga tidak bergantung pada segelintir pemilik modal.
Sistem ekonomi Islam juga memutus rantai ketergantungan terhadap modal kapitalis. Islam mengatur kepemilikan menjadi tiga jenis, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pengelolaan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing, melainkan harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Kebijakan ini membuka peluang besar terciptanya lapangan kerja yang luas dan berkelanjutan.
Dalam sistem Khilafah, struktur kepemilikan dirancang untuk mencegah monopoli dan ketimpangan ekonomi. Distribusi kepemilikan yang adil akan melahirkan ekosistem ekonomi yang sehat, produktif, dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Negara tidak membiarkan kekayaan hanya berputar di kalangan elite ekonomi, melainkan memastikan seluruh rakyat memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja dan berusaha.
Selain itu, Islam memiliki institusi Baitul Maal yang berfungsi mengelola pemasukan dan pengeluaran negara sesuai syariat. Melalui Baitul Maal, negara dapat menjamin pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara langsung kepada seluruh rakyat tanpa membebani mereka dengan biaya tinggi. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut, rakyat tidak akan terjerumus dalam kesulitan yang lebih parah ketika menghadapi persoalan ekonomi.
Oleh karena itu, maraknya PHK massal yang terus terjadi hendaknya tidak hanya dipandang sebagai persoalan ekonomi semata. Fenomena ini merupakan bukti nyata rapuhnya sistem kapitalisme dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyat.
Sudah saatnya umat meninjau kembali sistem yang selama ini diterapkan dan mempertimbangkan solusi yang berasal dari Islam. Sebab Islam tidak hanya menawarkan bantuan sementara, melainkan menghadirkan sistem kehidupan yang mampu menjamin keadilan, kesejahteraan, dan kemuliaan manusia secara menyeluruh.
Wallahualam bissawab.
Tags
Opini