By: Ummu Aqsha.
Ancaman pemutusan hubungan kerja belum akan mereda dalam waktu dekat. Situasi ini terjadi seiring dengan tekanan konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, dan kenaikan biaya produksi yang berpotensi membuat perusahaan kesulitan bertahan ataupun bersaing.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) membayangi pekerja. Salah satu kasus PHK terbaru terjadi di sebuah perusahaan manufaktur di Depok, Jawa Barat. Perusahaan ini menutup operasionalisasinya sehingga menyebabkan ratusan pekerja mengalami PHK. Informasi tersebut diperoleh dari basis anggota KSPI di pabrik itu.
Proses perundingan hak-hak pekerja sudah selesai. Iqbal menduga penutupan operasional pabrik elektronik berorientasi ekspor itu dipicu oleh kenaikan harga bahan baku, ongkos produksi, dan ketidakmampuan perusahaan bersaing dengan perusahaan lainnya.(Kompas.com 25/5/2026).
Lembaga riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia memproyeksikan tambahan PHK pada kuartal II/2026 mencapai 15.300 hingga 20.300 buruh. Proyeksi ini muncul terlepas dari tekanan biaya impor bahan baku akibat pelemahan rupiah dan gangguan pasokan global.
PHK terbesar kemungkinan terjadi di sektor manufaktur dengan jumlah sekitar 8.700—12.100 pekerja,” demikian dikutip dari publikasi tersebut. Sementara itu, tambahan PHK sekitar 3.300—4.500 pekerja diperkirakan terjadi pada sektor jasa, sedangkan sektor pertanian sekitar 3.300—3.600 pekerja.
Persaingan mencari kerja pun makin berat. Menurut data platform pencari kerja JobStreet by SEEK, rata-rata satu iklan lowongan menerima 500—600 lamaran. Persaingan tersebut bahkan lebih ketat untuk posisi umum di perusahaan besar. Dalam beberapa kasus, jumlah pelamar bisa mencapai ribuan orang.(muslimah.news).
Problem Struktural Pengangguran dan PHK Masal.
Akar masalah pengangguran dan PHK sejatinya bukan sekadar persoalan teknis, seperti tekanan ekonomi global, melemahnya nilai tukar rupiah, atau kendala lainnya. Masalah ini merupakan problem struktural sebagai konsekuensi logis penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, tujuan ekonomi berfokus pada maksimalisasi keuntungan (profit oriented), bukan pemenuhan kebutuhan manusia.
Negara hanya berperan sebagai regulator minimal, bukan penanggung jawab langsung distribusi kesejahteraan. Sistem kapitalisme tidak mewajibkan negara menyediakan pekerjaan, melainkan mengalihkan tanggung jawab penyediaan lapangan kerja kepada pasar tenaga kerja. Padahal, realitas menunjukkan bahwa pasar tidak menjamin distribusi kerja. Pasar hanya mengalokasikan tenaga kerja berdasarkan keuntungan. Akibatnya, terjadi ketimpangan, pengangguran kronis, dan kemiskinan struktural. Secara sistemis, mekanisme ini melahirkan orang miskin dan pengangguran.
Dominasi pasar bebas menyebabkan kekayaan terpusat pada segelintir korporasi. Industri lokal kalah bersaing dengan industri global sehingga berisiko mengalami penutupan usaha dan PHK. Produk luar negeri yang masuk sering kali lebih murah dan berkualitas, membuat pangsa pasar produk lokal, termasuk sektor pertanian, menyusut dan berujung pada PHK serta pengangguran. Akses produksi masyarakat luas pun kian terbatas.
Persaingan pasar yang ketat mendorong perusahaan menekan biaya produksi serendah mungkin sehingga berdampak pada upah kerja yang minim. Pekerja hanya dianggap sebagai faktor produksi penentu laba. Kondisi ini melahirkan fenomena working poor, yakni pekerja tetap miskin karena upah rendah dan daya tawar lemah.
Pemilik modal besar makin mendominasi pasar sehingga memperlebar jurang kesenjangan sosial. Eksploitasi sumber daya alam yang difasilitasi negara secara masif membuat negara kehilangan sumber pemasukan untuk menyejahterakan rakyat. Ketergantungan pada investasi juga menyebabkan lapangan kerja bergantung pada investor. Jika investasi menurun, pengangguran meningkat.
Perkembangan teknologi yang seharusnya menjadi sarana kemaslahatan umat justru memperparah PHK. Digitalisasi dan otomatisasi dimanfaatkan perusahaan untuk efisiensi dengan mengganti manusia menggunakan mesin untuk menekan biaya. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi tidak sebanding dengan penyerapan tenaga kerja ( jobless growth).
Liberalisasi pasar tenaga kerja dan sistem outsourcing menambah fleksibilitas pasar tenaga kerja. Saat ekonomi booming, perusahaan merekrut banyak tenaga kerja. Sebaliknya, saat resesi, PHK mudah dilakukan. Pasar tenaga kerja didominasi kontrak jangka pendek, pekerja lepas (freelancer), dan berbasis platform digital (aplikasi/situs web). Meski tampak sebagai solusi, pekerja tidak memperoleh jaminan pengupahan yang adil. Walhasil, fenomena PHK yang masif, pengangguran kronis, dan membengkaknya pekerja sektor informal terjadi akibat cacat paradigma serta mekanisme sistemis yang eksploitatif.
Islam Solusi Tuntas Ketenagakerjaan.
Dalam sistem Islam, ketenagakerjaan merupakan bagian dari sistem politik ekonomi Islam. Bekerja bagi laki-laki balig hukumnya fardu ain karena terkait perintah Allah tentang penafkahan.
Negara memastikan setiap laki-laki mukalaf memperoleh lapangan kerja. Negara bertindak sebagai raa’in (penanggung jawab langsung) atas kebutuhan rakyat.
Rasulullah saw. bersabda,
الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
”Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari).
Islam memiliki mekanisme dalam menyolusi masalah ketenagakerjaan, di antaranya:
Pertama, negara sebagai penanggung jawab utama penyediaan lapangan kerja. Negara membuka pekerjaan secara langsung dengan menerapkan regulasi pengelolaan sumber daya alam sesuai syariat. Sumber daya alam seperti energi, air, dan hutan, merupakan milik umum yang wajib dikelola oleh negara.
Rasulullah saw. bersabda,
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
”Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad.
Pengelolaan langsung sumber daya alam oleh negara akan memutus ketergantungan modal kepada para kapitalis karena mereka tidak pernah diberi kesempatan untuk menguasai sumber daya alam milik umum. Ketika sumber daya alam dikelola oleh negara maka derivasi pengelolaannya bisa membuka jutaan lapangan kerja.
Kedua, hasil dari pengelolaan kekayaan milik umum dikembalikan kepada rakyat untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Baitulmal sebagai sistem keuangan negara Khilafah akan memfasilitasi itu semua.
Ketiga, negara memastikan distribusi kekayaan melalui mekanisme ekonomi (perdagangan dan kontrak kerja) maupun nonekonomi (zakat, waris, dan pemberian negara). Negara akan memungut zakat, fai, dan kharaj untuk didistribusikan ulang ke tengah masyarakat. Dengan begini, kesenjangan ekonomi bisa diatasi.
Keempat, memastikan hubungan kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja melalui akad sesuai syariat apakah berupa kontrak kerja (ijarah), atau kemitraan (syirkah). Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizam al-Iqtishady fii al-Islam menyebutkan bahwa setidaknya ada empat unsur yang harus diketahui oleh kedua belah pihak yang berakad agar terjadi akad yang jelas, yakni bentuk dan jenis pekerjaan, masa kerja, upah kerja, dan tenaga yang dicurahkan. Empat hal itu harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga diharapkan tidak ada konflik antara keduanya.
Dalam negara Khilafah, struktur ini diperkuat oleh regulasi konstitusional (dustur) dan hukum operasional (qanun) yang menempatkan negara sebagai aktor utama dalam menjamin kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi seluruh rakyat. Rasulullah saw. telah mencontohkan penerapan regulasi Islam ketika menegakkan Daulah Islam di Madinah, yang kemudian dilanjutkan para khalifah.
Oleh karena itu, penting bagi umat untuk kembali mengambil sistem politik Islam sebagai panduan bernegara. Lebih dari itu, penerapan sistem politik Islam adalah kewajiban yang wajib ditunaikan sebagai wujud ketundukan kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Taala berfirman,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
”Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
Wallahu'alam bisawabb.
Tags
Opini