Pendidikan Tinggi Menjadi Privilage: Kampus untuk Siapa?


Oleh: Ummu Faruqq

Subsidi pemerintah kepada Pendidikan Tinggi terus berkurang, hal ini berdampak pada makin tingginya biaya kuliah. Dikutip dari Kompas, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) secara rata-rata hanya menutupi sekitar 30-31% dari kebutuhan riil operasional Perguruan Tinggi. Sedangkan sisanya, yaitu 69-70% dari kebutuhan Perguruan Tinggi biasanya harus ditutupi oleh peran masyarakat (UKT) dan optimallisasai bisnis kampus. Apalagi pada pembiayaan PTS yang tanpa peran subsidi pemerintah, maka pembiayaannya murni dari Mahasiswa atau bisnis Universitas.

Minimnya peran negara dalam subsidi Perguruan Tinggi dalam menjalankan operasionalnya membuat tingginya biaya pendidikan yang harus dibayar oleh masyarakat. Hal ini membuat rakyat mengalami kesulitan dalam melanjutkan Pendidikan Tinggi karena faktor biaya, akibatnya angka putus kuliah terus meningkat. Dikutip dari laman Detik, angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62% dibandingkan dengan tahun 2024. Berdasarkan laporan tersebut, angka putus kuliah mayoritas terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), yang mencapai 73,81%.

Pahitnya fakta ini tidak dapat dipungkiri, kampus telah diliberalisasikan sehingga harus membiayai dirinya sendiri sehingga pemasukan terbesarnya adalah dari UKT. Hal ini membuat UKT terus meningkat, yang mengakibatkan pendidikan adalah sebuah kemewahan yang tidak bisa dirasakan oleh semua kalangan. Pendidikan tak lebih hanya sebatats koomoditas yang bisa diperjualbelikan, negara bukanlah fasilitator melainkan regulator semata.

Disisi lain, islam memandang pendidikan adalah sebuah kebutuhan dasar, menuntut ilmu adalah kewajiban bagi seorang muslim. "Menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim." (HR. Ibnu Majah). Ibnul Qayyim dan para ulama membagi ilmu yang wajib dituntut tersebut menjadi dua: pertama Fardhu Ain: Ilmu yang berkaitan dengan ibadah sehari-hari dan akidah, seperti cara sholat, puasa, dan tauhid. Kedua Fardhu Kifayah: Ilmu-ilmu yang dibutuhkan untuk kemaslahatan umat dan kelangsungan hidup manusia, seperti kedokteran, ekonomi, teknologi, dan sains. 

Ketika Islam memandang bahwa pendidikan adalah kebutuhan dasar dan sebuah kewajiban bagi setiap manusia, maka pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara harus berperan sebagai raa'in yang wajib menyelenggarakan pendidikan gratis untuk seluruh warganya. Sehingga setiap warga memiliki kesempatan yang luas untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa takut dihantui biaya. Maka tidak akan lagi angka putus sekolah atau putus kuliah yang disebabkan oleh biaya pendidikan. Demikian pula untuk Perguruan Tinggi swasta, negara juga berperan dalam menggratiskan pembiaayaannya, dengan kurikulum wajib disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri.

Negara dalam Islam memiliki sistem ekonomi yang tangguh dan banyak sumber pemasukan sehingga mampu untuk mengadakan pendidikan secara gratis. Salah satu sumber pemasukan baitul mal adalah dari pengelolaan Sumber Daya Alam yang wajib dikelola oleh negara untuk keperluan umat. Tangguhnya sistem ekonomi dalam Islam membuat negara mampu menyejahterakan umat melalui berbagai perannya.
Demikianlah sistem Islam dalam menjaga umat manusia, kesejahteraan dan keberkahan dalam kehidupan hanya dapat terwujud dengan diterapkannya sistem Islam secara sempurna dalam kehiduapan. Wallahu a'lam bishowab.

Sumber:
https://www.kompas.id/artikel/sudah-adilkah-alokasi-anggaran-pendidikan-indonesia
https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8503719/kemdiktisaintek-289-ribu-mahasiswa-ri-putus-kuliah-per-2025-terbanyak-dari-pts.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak