Ketika Kemaksiatan Menjadi Sumber Pendapatan, Kerusakan Menjalar

Oleh : Yayat Rohayati

Kondisi ekonomi masyarakat hari ini sedang sakit. Nilai rupiah sedang melemah, dan berdampak pada harga kebutuhan pokok. Biaya pendidikan dan kesehatan mahal. Sementara angka pengangguran terus meningkat. Tak sedikit perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja. 

Di tengah berbagai persoalan ekonomi yang menghimpit tersebut, pemerintah daerah justru masih menggantungkan pemasukan dari sektor hiburan malam. Ironisnya, tidak sedikit tempat hiburan tersebut tersandung persoalan tunggakan pajak. 

Di Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) tengah mengadakan sidak ke 5 tempat hiburan malam (THM). Hasilnya, petugas sidak menemukan pelanggaran perizinan dan tunggakan pajak. Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Karawang, Sandi Susilo mengatakan kegiatan sidak ini sebagai bentuk pendampingan dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah daerah mendorong para pengelola THM untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar ke depannya tak ada lagi pelanggaran (RadarKarawang.id, 2/5).

Di satu sisi aktivitasnya dipandang mampu menggerakkan roda ekonomi, tetapi di sisi lain keberadaannya membawa dampak sosial yang meresahkan, mulai dari peredaran minuman keras, pergaulan bebas, hingga meningkatnya kriminalitas. Langkah yang diambil seharusnya menutup tegas THM yang beroperasi, bukan malah mengambil untung dengan jalan pajak. 

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana sistem hari ini lebih menempatkan keuntungan materi sebagai prioritas, meski harus mengorbankan nilai moral dan aturan agama. Alhasil, ketika kemaksiatan dijadikan sumber pendapatan, kerusakan pun perlahan menjalar ke seluruh aspek kehidupan. Seperti; perzinahan di mana-mana, masifnya kasus kekerasan, sampai hancurnya ketahanan keluarga. 

Sistem ekonomi kapitalisme sekuler memandang keberhasilan pembangunan dari besarnya pemasukan dan pertumbuhan ekonomi semata. Akibatnya, apa pun yang dianggap mampu menghasilkan uang akan dipertahankan, sekalipun bertentangan dengan syariat Islam. 

Padahal dalam IsIam, sesuatu yang haram tetap haram meski menghasilkan pemasukan besar. Negara tidak boleh melegalkan dengan dalih kewajiban pajak atau manfaat apapun. Karena eksistensi dari THM seperti diskotik, bar, klab malam yang sarat dengan khamr, aktifitas ikhtilat (campur baur), dan musik yang melalaikan, merupakan pintu dari segala kemaksiatan. 

Dan Allah SWT berfirman, yang artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung" (TQS. Al-Maidah:90). 

Allah juga melarang perbuatan zina, sebagaimana firmanNya:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (TQS. Al-Irsa:32). 

Ditambah menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara adalah satu kemaksiatan. Sebab, Allah Swt. berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu..." (TQS. An-Nisa:29). 

Rosulullah saw. bersabda:

"Tidak akan masuk surga penarik pajak (pemungut cukai)" (HR. Muslim). 

Dalam Islam, negara tidak dibenarkan menjadikan kemaksiatan sebagai sumber pemasukan. Islam memandang penguasa sebagai raain, yakni pengurus rakyat yang bertanggung jawab menjaga agama, jiwa, akal, dan moral masyarakat. Karena itu, segala aktivitas yang membuka jalan pada kemungkaran wajib dicegah, bukan justru dilegalkan demi kepentingan ekonomi.

Adapun APBN dalam negara yang menerapkan sistem IsIam akan bersifat tetap, baik itu pemasukan maupun pengeluarannya, sebab APBN dalam IsIam ditentukan berdasarkan ketetapan hukum syara. Namun, alokasi anggaran tiap pos bersifat fleksibel. Lalu, badan yang mengelola APBN tersebut adalah Baitulmal.

 Baitulmal merupakan lembaga yang mengurusi dan mencatat segala pemasukan dan pengeluaran negara. 

Dalam IsIam, pemasukan tetap negara diperoleh dari fai' (harta yang didapat dari orang kafir tanpa peperangan), kharaj (hak kaum muslimin atas tanah yang ditaklukkan dari orang kafir), jizyah (harta yang diperoleh dari orang kafir sebagai ketundukannya terhadap kepemimpinan IsIam), dan pengelolaan harta milik umum seperti; tambang, minyak, gas, hutan. 

Dengan demikian jelas bahwa anggaran sebuah negara tidak boleh didapat dari suatu kemaksiatan. Karena dengan begitu akan menghilangkan keberkahan di negeri tersebut. 

Maka, hanya dengan anggaran dalam negara yang mau tunduk dan berhukum pada syari'atNya  yang akan membawa pada keberkahan dunia dan akhirat.

Wallahu'alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak