Oleh : Anggi
(pegiat literasi)
Kabar kurang sedap kembali menyapa masyarakat Indonesia. Memasuki pertengahan Juni 2026, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi kembali melonjak. Harga Pertamax kini merangkak naik menjadi Rp 16.250 per liter, sementara Pertamax Green tembus di angka Rp 17.000 per liter. (Kompas.com 10/06/2026)
Pemerintah, melalui berbagai rilis resminya, memberikan alasan klasik yang nyaris selalu berulang: kenaikan ini adalah konsekuensi dari mengikuti perkembangan harga minyak dunia yang trennya terus menguat. Imbas dari memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah menjadi alasan utama yang memaksa harga di dalam negeri ikut terseret naik. Namun, di balik alasan tersebut, tersimpan realitas pahit yang sedang mencekik leher rakyat.
Kenaikan harga Pertamax yang begitu signifikan tidak bisa dipandang sebelah mata. Dampak pertamanya adalah terpukulnya daya beli masyarakat. BBM adalah input dasar bagi hampir seluruh sektor logistik dan transportasi. Ketika harga Pertamax naik, biaya distribusi barang akan membengkak, yang pada ujungnya akan memicu inflasi harga pangan dan kebutuhan pokok. Kelas menengah yang biasanya menjadi penyangga ekonomi bangsa, kini ikut tercekik dan harus menurunkan standar konsumsi mereka hanya untuk bisa bertahan hidup.
Namun, jika ditelusuri lebih dalam, penderitaan ini bukanlah sekadar takdir dari konflik di Timur Tengah. Dalam sistem kapitalis, BBM dipandang murni sebagai komoditas ekonomi yang diperdagangkan di pasar bebas. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran global, bukan berdasarkan kebutuhan dasar rakyat. Akibatnya, ketika harga minyak dunia naik, negara yang menganut sistem ini akan langsung membebankannya kepada rakyat demi menjaga margin keuntungan atau menekan defisit anggaran.
Dalam Islam, BBM (minyak dan gas bumi) dikategorikan sebagai “harta kepemilikan umum”. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
“Kaum muslimin berserikat (bersekutu) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi/minyak)." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Karena statusnya sebagai milik umum, maka BBM tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas yang dicari keuntungannya semata untuk memperkaya segelintir elit atau korporasi. Negara (pemerintah) memiliki kewajiban mutlak untuk mengelola harta milik umum ini dan mendistribusikannya kepada rakyat.
Dalam pandangan Islam, negara wajib menyediakan energi bagi rakyatnya dengan harga semurah-murahnya, atau bahkan gratis, karena rakyat sedang mengakses hak milik mereka sendiri. Biaya eksplorasi, pengolahan, dan distribusi bukan dibebankan pada harga jual ke rakyat, melainkan ditanggung oleh negara melalui pos anggaran yang sah.
Islam menjamin bahwa selama sumber daya alam dikelola dengan akidah dan syariat-Nya, tidak akan ada rakyat yang kelaparan, kedinginan, atau tercekik oleh harga energi. Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (pemimpin/khalifah) yang memimpin manusia adalah laksana perisai... dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya dan dia akan ditanya tentang urusan rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam sistem Islam, pemimpin tidak akan tidur nyenyak jika rakyatnya kesulitan membeli BBM atau pangan. Negara akan bekerja keras membangun infrastruktur kilang minyak, memaksimalkan cadangan energi nasional, dan memastikan Baitul Mal berfungsi optimal untuk menyejahterakan rakyat.
Kenaikan harga Pertamax hari ini adalah alarm keras bahwa sistem yang “tunduk pada pasar” telah gagal melindungi rakyat. Sudah saatnya kita menyadari bahwa BBM adalah hak rakyat, bukan barang dagangan. Mengembalikan pengelolaan energi pada syariat Islam yang memuliakan rakyat dan menempatkan negara sebagai pelayan umat, adalah satu-satunya jalan keluar untuk menuntaskan problem pemenuhan BBM dan mewujudkan kedaulatan energi yang sejati. Wallahu a'lam bish-shawab.
Tags
Opini