Tren Freestyle Merenggut Nyawa, Pendidikan Anak Butuh Solusi Islam

Oleh Nia Yuniati

Siswa Sekolah Dasar bernama Hamad Izan Wadi berusia 8 tahun warga Lombok Timur Nusa Tenggara Barat meninggal dunia setelah melakukan aksi freestyle yang terinspirasi dari game online. Siswa tersebut mengalami cedera parah di bagian leher, diduga tulang lehernya patah. Menurut Kapolsek Lenek, Ipda Alam Prima Yogi, korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun setelah mengalami perawatan medis nyawanya tidak tertolong. Freestyle yang dilakukan anak-anak belakangan ini diduga terinspirasi dari sejumlah game online (KumparanNews, 7Mei 2026).

Pihak Kepolisian, Sekolah, Dinas Pendidikan, Psikolog anak hingga KPAI memberi himbauan kepada orang tua untuk lebih mengawasi penggunaan HP, media Sosial, tontonan anak-anak serta aktivitas bermain gadget anak. 
Keterbatasan nalar anak membuat anak-anak usia dini belum memiliki kematangan kognitif untuk membedakan secara penuh antara fantasi game dan resiko bahaya di dunia nyata. Mereka cenderung meniru apa yang dianggap menarik dan populer tanpa menyadari resiko fatalitasnya. 
Adegan ekstrim kerap viral di internet. Gerakan tersebut sering kali dilakukan oleh kreator dewasa yang terlatih, namun mudah diakses dan dikonsumsi oleh anak-anak tanpa adanya filter batasan usia. Kurangnya pendampingan dari orang dewasa saat anak berinteraksi dengan gadget memungkinkan mereka mencoba berbagai aktivitas berbahaya tanpa pengawasan langsung. 

Dalam perspektif atau konstruksi Islam, peristiwa tragis ini menyoroti beberapa prinsip penting terkait perlindungan dan tanggung jawab terhadap anak yakni peran orang tua, lingkungan serta negara sehingga terwujud ekosistem yang jondusif untuk tumbuh kembang anak secara optimal. Dalam Islam, anak-anak yang belum baligh tidak dibebani kewajiban hukum (taklif) karena akal mereka belum sempurna dan belum mampu membedakan bahaya secara penuh.

Kewajiban orang tua adalah menjaga keselamatan jiwa anak. Orang tua memikul tanggung jawab penuh dalam mengasuh, mengawasi serta membatasi anak dari tontonan yang berpotensi membahayakan fisik maupun akidah mereka. 

Peran negara sangat penting dalam melindungi anak, negara harus membatasi ketat informasi yang tidak bermanfaat dan bahkan berpotensi membahayakan generasi. Negara tidak boleh mengambil keuntungan secara materi saja dalam menindak pengusaha-pengusaha yang menayangkan konten yang merusak generasi muda hingga membahayakan fisik. Ketegasan negara dalam menindak konten-konten yang merusak sangat diperlukan. Namun sikap tersebut di negara kapitalis sekularisme ini sangat sulit karena konten-konten seperti itu sangat menguntungkan bagi para pemilik modal industri game. Konten-konten dan game online ini memang dirancang agar kecanduan sehingga dapat menguntungkan pengusahanya. Mereka tidak melihat nilai edukasi tetapi karena terbukti meningkatkan waktu bermain dan pembelian dalam aplikasi. Para pengusaha ini menguntungkan bagi negara karena mereka merupakan sumber pajak. Disini jelas kegagalan dalam melindungi anak adalah kegagalan negara. 

Berbeda dengan sistem Islam yang digunakan dalam sebuah negara. Dalam sistem Islam setiap langkah yang diambil harus sesuai dg syariat Islam. Negara akan tegas menghentikan kegiatan konten-konten dan game online yang merusak generasi dan umat. Negara akan menyelamatkan generasi bukan keuntungan materi. Namun sikap seperti ini hanya bisa diambil oleh negara dengan  ideologi Islam bukan sekuler kapitalis seperti sekarang ini. 
Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak