By :Ummu Aqsha.
Serikat pekerja/buruh menyoroti sejumlah isu ketenagakerjaan seperti percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru hingga pentingnya dukungan pemerintah dalam layanan penitipan anak (daycare) bagi orang tua pekerja pada Hari Buruh Internasional/May Day 2026 di Jakarta, Jumat.
“Mengenai UU Ketenagakerjaan, kami percaya bahwa Bapak (Presiden Prabowo Subianto) melihat kami sebagai kaum yang sangat membutuhkan tentang peraturan kontrak pengupahan dan outsourcing,” kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Ely Rosita Silaban.
Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan menyusul perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal dua tahun.
“Mudah-mudahan di May Day tahun depan, UU Ketenagakerjaan sudah disahkan dan melindungi kaum buruh di seluruh Indonesia,” ujar Iqbal.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan, momentum ini sekaligus untuk mendorong kemudahan akses perumahan bagi pekerja, terutama yang terintegrasi dengan kawasan industri.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti kewajiban pengupahan yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Ilhamsyah menekankan pentingnya layanan penitipan anak (daycare) yang ramah anak guna mendukung produktivitas orang tua pekerja dan menjamin tumbuh-kembang anak selama ibu dan ayah bekerja.
“Daycare di tempat-tempat kawasan-kawasan industri, di pemukiman-pemukiman buruh ini agar anak-anak buruh bisa hidup layak, agar anak-anak buruh bisa tumbuh dan berkembang dengan baik,” kata Ilhamsyah.
“Negara harus hadir untuk menciptakan manusia-manusia yang lebih baik ke depan dari balita sehingga anak-anak buruh mendapatkan jaminan,” ujarnya menambahkan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperjuangkan hak-hak pekerja sebagaimana disampaikan oleh para perwakilan buruh.
Kepala Negara mengatakan siap mendorong keberadaan tempat penitipan anak atau daycare untuk buruh yang bekerja dalam waktu secepatnya, sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk mendukung kesejahteraan buruh.
Presiden juga merespons usulan terkait isu perumahan yang terjangkau untuk buruh. Secara khusus, dia menyoroti bahwa pemerintah sudah mulai membangun rumah untuk masyarakat dengan ditargetkan penyelesaian 1 juta rumah.
“Rumah-rumah ini akan sesuai dengan saran saudara akan dibuat di kluster-kluster yang dekat dengan kawasan industri. Dekat dengan tempat bekerja,” katanya.(ANTARANews 1/5/2026).
Gagalnya Negara Menciptakan Lapangan Kerja.
Sungguh ironi kesulitan bertahan menunjukkan bahwa lapangan kerja layak makin terbatas, sementara jumlah pencari kerja terus bertambah. Kondisi ini menjadi bukti bahwa negara gagal menyediakan lapangan pekerjaan yang mampu menjamin kesejahteraan rakyat.
Dii tengah kondisi tersebut kebijakan pemerintah justru lebih banyak berpihak pada kepentingan pemilik modal daripada melindungi pekerja. Hal ini tampak dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan, termasuk melalui Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan investor melalui sistem kerja fleksibel, outsourcing, dan kontrak berkepanjangan.
Melalui regulasi tersebut, perusahaan memperoleh keleluasaan lebih besar dalam penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing. Di sisi lain, sejumlah hak pekerja juga dinilai mengalami pengurangan, seperti pesangon yang lebih kecil, kemudahan PHK, hingga makin longgarnya aturan hubungan kerja. Akibatnya, pekerja makin mudah kehilangan pekerjaan, sementara perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk menekan biaya tenaga kerja.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah memang datang membawa berbagai janji kesejahteraan pada momentum Hari Buruh Internasional 2026, mulai dari pembangunan rumah buruh, day care, perlindungan pekerja digital, hingga satgas mitigasi PHK. Namun, pertanyaannya, bagaimana janji-janji tersebut dapat benar-benar diwujudkan jika regulasi dan arah kebijakan yang ada justru makin melemahkan posisi pekerja?
Selama sistem ketenagakerjaan masih memberi ruang besar kepada pemilik modal untuk menekan biaya tenaga kerja dan mempermudah PHK, maka berbagai janji kesejahteraan hanya akan menjadi solusi tambal sulam. Buruh tetap berada dalam situasi tidak pasti, sementara akar masalahnya tidak pernah benar-benar diselesaikan.
Janji kesejahteraan yang terus diulang setiap momentum May Day berisiko menjadi cara meredam keresahan sesaat. Di permukaan negara seolah-olah hadir melalui berbagai program bantuan dan fasilitas. Namun, pada saat yang sama regulasi yang diterapkan justru memperkuat dominasi kapital dan memperlemah perlindungan pekerja.
Sistem Kapitalis Menyebabkan Ketimpangan dan Kemiskinan Struktural
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, orientasi utama pembangunan adalah pertumbuhan ekonomi dan keuntungan, bukan pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara lebih berperan sebagai regulator yang mempermudah investasi, sementara urusan kesejahteraan masyarakat diserahkan kepada mekanisme pasar.
Dampaknya, kesenjangan sosial makin melebar. Segelintir pemilik modal menguasai sumber daya dan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar melalui berbagai regulasi yang membuka jalan bagi eksploitasi kekayaan alam dan sektor strategis. Melalui berbagai izin konsesi sumber daya alam, mulai dari tambang, perkebunan, hingga kehutanan, pemilik modal dapat menguasai kekayaan alam dalam skala besar dan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung berperan sebagai fasilitator kepentingan modal. Selama investasi masuk dan pemasukan negara tetap berjalan melalui pajak maupun kerja sama bisnis, eksploitasi sumber daya akan terus dilindungi. Sementara itu, mayoritas rakyat hanya menjadi buruh, pekerja kontrak, atau penonton di negeri yang kekayaannya dikuasai segelintir korporasi dan konsorsium.
Dalam sistem seperti ini, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja tidak dibangun di atas prinsip keadilan, melainkan kekuatan modal. Ketika lapangan kerja terbatas dan kebutuhan hidup terus meningkat, pekerja tidak memiliki banyak pilihan selain menerima syarat kerja yang sering kali merugikan mereka.
Kondisi ini juga menunjukkan bahwa hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja tidak diatur berdasarkan aturan yang adil dan menyeluruh. Akibatnya, relasi kerja mudah dipenuhi eksploitasi, sedangkan ketidakpastian dan ketimpangan terus berulang.
Solusi Islam
Islam memandang persoalan ketenagakerjaan bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kehidupan rakyat. Negara tidak boleh membiarkan rakyat berjuang sendiri mencari pekerjaan di tengah sempitnya lapangan kerja dan kerasnya persaingan hidup.
Islam menempatkan negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab langsung terhadap seluruh kepentingan masyarakat. Negara tidak cukup hanya menjadi regulator atau fasilitator investasi, tetapi wajib aktif membuka lapangan pekerjaan melalui pengelolaan sektor riil, distribusi sumber daya, dan pembangunan ekonomi yang sehat.
Dalam Islam, bekerja bagi laki-laki dewasa yang mampu merupakan kewajiban untuk menafkahi diri dan keluarganya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Abu Dawud). Oleh sebab itu, negara wajib memastikan setiap laki-laki dewasa memiliki kesempatan bekerja agar mampu menjalankan kewajibannya sebagai penanggung nafkah keluarga.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menyerahkan penguasaan sumber daya kepada korporasi dan konsorsium besar, Islam menetapkan bahwa SDA vital merupakan milik umum yang harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Pengelolaan tersebut memungkinkan negara membuka sektor-sektor produktif dalam jumlah besar sehingga lapangan kerja tersedia luas dan tidak dikuasai segelintir pemilik modal.
Sistem pendidikan, politik, dan ekonomi Islam juga dirancang saling terintegrasi. Pendidikan diarahkan untuk membentuk individu yang ber-syakhsiyyah islamiyah (kepribadian Islam) sekaligus memiliki keahlian sesuai bidang dan kemampuannya. Dengan begitu, setiap orang siap terlibat dalam aktivitas produktif. Aktivitas bisnis pun tunduk pada hukum Allah, termasuk dalam kemitraan usaha (syirkah) maupun hubungan kerja.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menyerahkan penguasaan sumber daya kepada korporasi dan konsorsium besar, Islam menetapkan bahwa SDA vital merupakan milik umum yang harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Pengelolaan tersebut memungkinkan negara membuka sektor-sektor produktif dalam jumlah besar sehingga lapangan kerja tersedia luas dan tidak dikuasai segelintir pemilik modal.
Sistem pendidikan, politik, dan ekonomi Islam juga dirancang saling terintegrasi. Pendidikan diarahkan untuk membentuk individu yang ber-syakhsiyyah islamiyah (kepribadian Islam) sekaligus memiliki keahlian sesuai bidang dan kemampuannya. Dengan begitu, setiap orang siap terlibat dalam aktivitas produktif. Aktivitas bisnis pun tunduk pada hukum Allah, termasuk dalam kemitraan usaha (syirkah) maupun hubungan kerja.
Islam memiliki aturan yang jelas terkait hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Pihak yang mempekerjakan (musta’jir) wajib memenuhi akad kerja dengan memberikan upah sesuai manfaat jasa atau tenaga yang diberikan pekerja. Upah, jenis pekerjaan, waktu kerja, dan beban kerja harus jelas agar tidak menimbulkan perselisihan maupun kezaliman. Namun, Islam juga tidak membebani pemberi kerja dengan tanggung jawab di luar akad kerja, karena jaminan kebutuhan pokok rakyat merupakan tanggung jawab negara.
Dengan demikian, Islam tidak memandang persoalan ketenagakerjaan sebagai konflik antara buruh dan pemilik modal sebagaimana dalam sistem kapitalisme dan sosialisme. Hubungan kerja dibangun di atas akad syar’i yang adil, dengan hak dan kewajiban yang jelas bagi masing-masing pihak. Negara wajib menghilangkan kezaliman terhadap pekerja, menyelesaikan perselisihan secara adil, serta menjamin kebutuhan dasar rakyat melalui pengelolaan negara dan baitulmal. Oleh karena itu, problem tenaga kerja sebagaimana yang lahir dari pertentangan kepentingan antara buruh dan pemilik modal tidak akan muncul dalam sistem Islam.
Wallahu'alam bisawabb.
Tags
Opini