Nasib Buruh semakin Terpuruk, karena Kapitalisme


Oleh; Arini

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sederet kebijakan dan instruksi terkait ketenagakerjaan terbaru saat menghadiri Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja.
Antaranew.com,(1/5/2026).

Hidup sejahtera adalah dambaan setiap orang. Hari ini untuk bisa hidup layak orang harus bekerja keras. Ada yang menggambarkan beratnya bekerja ibarat membanting tulang. Kaki jadi kepala, kepala jadi kaki. Berangkat pagi buta, pulang larut malam. Itulah gambaran beratnya beban seorang buruh.

Namun di sisi lain, mereka yang sudah bekerja pun belum tentu sejahtera. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pekerja yang menerima upah tidak layak. Termasuk para guru honorer. Banyak di antara mereka hanya menerima gaji beberapa ratus ribu rupiah per bulan. Jauh dari standar kebutuhan hidup layak. 

Berbagai media nasional dalam beberapa waktu terakhir juga memberitakan terjadinya gelombang pemutusan kerja (PHK) massal di sejumlah sektor industri; mulai dari tekstil, manufaktur hingga start-up digital. Ribuan buruh kehilangan pekerjaan akibat tekanan ekonomi global, penurunan permintaan hingga efisiensi perusahaan.

Selain PHK, isu upah juga terus menjadi sumber konflik. Buruh menuntut kenaikan upah yang layak di tengah meningkatnya biaya hidup. Sebaliknya, banyak perusahaan berdalih tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut karena kondisi usaha yang tidak stabil. Demonstrasi buruh pun sering terjadi. Mereka menuntut kesejahteraan yang lebih tinggi, jaminan kerja serta perlindungan dari kebijakan yang dianggap merugikan.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa problem perburuhan di negeri ini bukan sekadar persoalan teknikal hubungan kerja, melainkan problem sistemik yang terus berulang dari waktu ke waktu.

Problem perburuhan yang terus berulang ini berakar pada sistem Kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem ini, Negara cenderung berperan hanya sebagai regulator yang lebih berpihak pada kepentingan pasar dan pemilik modal, bukan sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat.

Kapitalisme memandang hubungan antara buruh dan majikan sebagai hubungan ekonomi berbasis keuntungan semata. Buruh dianggap sebagai faktor produksi yang harus ditekan upahnya demi meningkatkan profit. Di sisi lain, buruh dipaksa menjadikan upah sebagai satu-satunya sumber untuk memenuhi seluruh kebrutuhan hidupnya: pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, bahkan energi seperti listrik dan BBM.

Akibatnya, buruh menuntut upah tinggi bukan sekadar untuk imbalan kerja, tetapi untuk menutup seluruh kebutuhan hidup yang seharusnya dijamin oleh negara. Di sinilah konflik menjadi tak terelakkan. Perusahaan merasa terbebani. Sebaliknya, buruh merasa dizalimi.

Berbagai upaya atau tuntutan untuk mengubah keadaan ini sudah banyak dilakukan. Salah satunya dengan menggelar aksi turun ke jalan tiap tanggal 1 Mei, yang dikenal dengan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day). Apakah hal itu bisa mengubah keadaan mereka menjadi lebih baik? Adakah solusi yang bisa menuntaskan persoalan mereka?

”Maka sejatinya tuntutan para buruh dalam May Day tidak cukup tuntutan untuk mencabut UU Ciptaker, tetapi mencabut dan mencampakkan sistem kapitalisme yang terbukti rusak dan mengganti dengan sistem Islam yang terbukti sempurna dalam mengatur seluruh urusan manusia.”

Solusi Islam Kâffah

Allah SWT telah mewajibkan kita untuk mengatur seluruh aspek kehidupan kita dengan syariah-Nya. Allah SWT, antara lain, berfirman:

وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ

Hukumilah manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan (QS al-Maidah [5]: 49).

Penerapan hukum-hukum Allah SWT ini pasti akan menghadirkan keadilan hakiki. 

Sebaliknya, Allah SWT melarang kita berpaling dari hukum-hukum-Nya. Jika itu kita lakukan, kehidupan kita pasti sempit. Demikian sebagaimana yang Allah firmankan:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا 

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran) maka bagi dia kehidupan yang sempit... (TQS Thaha [20]: 124).

Islam tidak hanya menetapkan prinsip keadilan, tetapi juga memberikan ancaman keras terhadap kezaliman, termasuk dalam hubungan kerja. Allah SWT, antara lain, berfirman:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ

Celakalah bagi orang-orang yang curang (TQS al-Muthaffifin [83]: 1).

Ayat ini memang berkaitan dengan larangan berlaku curang dalam jual-beli. Akan tetapi, larangan dalam ayat ini bisa diterapkan dalam segala bentuk kecurangan, termasuk mengurangi hak upah pekerja. As-Sa’di berkata, “Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa manusia itu, sebagaimana dia mengambil haknya dari orang lain, maka dia pun wajib memberi mereka hak-hak mereka dalam urusan harta dan muamalah lainnya.” (As-Sa’di, Taysîr al-Karîm ar- Rahmân fî Tafsîr al-Kalâm al-Manân, 1/950).

Para ulama salaf juga menegaskan kewajiban Negara dalam mengurus rakyat. Dalam Al-Ahkâm as-Sulthaniyyah, Imam al-Mawardi menyatakan:

وَالإِمَامُ مَوْضُوعٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا

Imam (kepala negara) diangkat untuk menggantikan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.

Pengaturan urusan dunia mencakup pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, termasuk memastikan mereka dapat bekerja dan hidup layak. 

Walhasil seorang buruh/pekerja akan bisa memenuhi kebutuhan primer bahkan sekundernya secara layak. Karena kebutuhan dasar publik sudah ditanggung negara. Maka, sejatinya tuntutan para buruh dalam May Day tidak cukup tuntutan untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi mencabut dan mencampakkan sistem kapitalisme yang terbukti rusak dan mengganti dengan sistem Islam yang terbukti sempurna dalam mengatur seluruh urusan manusia.

Wallahu a’lam bishawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak