May Day: Simbol Kegagalan Kapitalisme dalam Menjamin Kesejahteraan Buruh


Oleh Aulia Rizki Safitri 


Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari buruh Internasional, May Day atau hari buruh bukan hanya sekadar perayaan tahunan semata melainkan momentum perlawanan para pekerja terhadap ketidakadilan ekonomi dan sistem kerja yang merugikan buruh juga gagal menjamin kesejahteraan yang terus berlangsung sampai saat ini. 

Sebanyak 4.500 buruh dari sejumlah serikat pekerja bertolak menuju Monas, Jakarta. Mereka bergabung dengan buruh lainnya untuk merayakan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dipusatkan di Monas menggunakan 70 unit bus, ada 9 tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi hari buruh tahun ini, dua di antaranya yakni penghapusan outsourcing dan tolak upah murah dan hapus pajak THR, bonus tahunan, JHT, dan pensiun.

Gelombang demonstrasi buruh yang dilakukan berulang setiap tahunnya menunjukan bahwa problem ketenagakerjaan bukanlah persoalan teknis biasa melainkan terjadi dari persoalan sistemik, ditambah pola tuntutan para buruh yang terus berulang menjadi indikator bahwa gagalnya sistem yang diterapkan hari ini, sehingga May Day menjadi ritual tahunan sebagai simbol perjuangan buruh menyampaikan aspirasi untuk mendapatkan kesejahteraan. 

Pada dasarnya Hari Buruh lahir dari konflik kelas Marxis-Sosialis. Yakni pertentangan kelas, antara "kelas buruh vs kelas majikan" problem perburuhan ini semakin pelik tatkala sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini memidahkan tanggung jawab negara ke perusahaan dan buruh berada dalam posisi lemah yang tereksploitasi dan terikat pada sistem kebijakan. 

Persoalan hari buruh tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme yang menjadi dasar ekonomi global saat ini. Posisi buruh dari sejak awal tidak setara, ketimpangan antara pemilik modal dengan buruh bukan kebetulan, tetapi ini terjadi dari konsekuensi sistem yang memberi kebebasan besar pada para pemilik modal untuk menguasai pasar dan sumber daya sehingga bisa leluasa menentukan arah kebijakan yang akan menguntungkan pihaknya. 

Ketimpangan yang terjadi semakin diperparah oleh kebijakan ekonomi neoliberal yang mendorong penguasaan layanan publik yang terkonsetrasi pada segelintir para pemilik modal. Sehingga yang terjadi pendidikan, kesehatan, air bersih hingga transportasi makin dikomersilkan yang membuat buruh semakin ditekan ekonomi. 

Segelintir para pemodal bahkan menguasai aset serta alat produksi dan mempunyai keuntungan yang sangat besar, sementara di sisi lain para buruh hidup dalam tekanan ekonomi dan ketidakpastian sistem ketenagakerjaan, ibarat yang kaya makin kaya dan miskin makin miskin. Akibatnya, kebutuhan dasar makin dipersulit bahkan masa depan para buruh sangat bergantung pada kemampuan ekonomi karena buruh tidak mempunyai ketidakpastian masa kerjanya, sehingga hal ini mengakibatkan munculnya kemiskinan struktural. 

Kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama dari aktivitas ekonominya, dalam logika para kapitalis, buruh dipandang sebagai faktor produksi yang nilainya diukur berdasarkan efisiensi dan produktivitasnya semata, Sehingga hubungan antara pemilik modal dengan buruh lebih banyak dibangun atas dasar keuntungan daripada nilai kemanusiaan.

Problem perburuhan di Indonesia adalah manifestasi dari bentuk eksploitasi kelas ala kapitalisme-sekuler. Para kapitalis menganggap pekerja layaknya komoditas yang hanya dilihat berdasarkan manfaat ekonominya. Buruh diekploitasi secara sistemis dan legal bahkan dijadikan sumber tenaga kerja murah bagi perusahaan, permasalahan yang sering terjadi dalam kebijakan perusahaan pada dasarnya terletak karena kurang adanya jaminan kesejahteraan, baik jaminan pekerjaan maupun adanya penghasilan yang tetap sehingga para pekerja diliputi kecemasan akan ketidakpastian masa kerjanya. 

Dalam sistem kapitalisme-sekuler juga menentukan upah dengan menggunakan standar kebutuhan minimal masyarakat, yang dikenal dengan istilah UMR atau UMK. Maka upah ditentukan oleh kerelaan akad dan nilai jasa di pasar, bukan dipatok negara berdasarkan biaya hidup. Ditambah kurang optimalnya perlindungan dari negara terhadap tindakan sewenang-wenang pengusaha terhadap buruh dan ironisnya negara lebih melindungi serta berpihak pada para pengusaha dalam mengambil kebijakan yang lebih menguntungkan, tak heran problem seputar upah dan masa kerja ini selalu menjadi isu utama yang selalu dipaparkan dalam tuntutan di Hari Buruh. 

May Day akhirnya menjadi momentum tahunan yang memperlihatkan kegagalan dari sebuah sistem secara struktural, tuntutan buruh yang tak jauh berbeda setiap tahunnya dengan pola yang sama dan berulang, hal ini muncul karena akar permasalahannya tidak pernah tersentuh dan diselesaikan secara mendasar juga menyeluruh hingga tuntas. 

Solusi yang diambil hanya sebatas tambal sulam kebijakan berdasarkan kepentingan sesaat untuk meredam aksi para buruh tanpa adanya realisasi kebijakan yang berpihak terhadap tuntutan juga melindungi pihak buruh, maka keadilan untuk para buruh pun hanya sebatas slogan belaka yang tidak pernah tercapai. 

Berbeda dari kapitalisme, Islam bukan hanya mengatur ibadah ritual semata melainkan solusi yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia termasuk sistem ekonomi. Sistem Islam tidak menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama ekonomi melainkan menempatkan keadilan dan tunduk pada ketetapan akan hukum syariat agar mewujudkan kemaslahatan di tengah-tengah rakyat. 

Islam mempunyai seperangkat aturan yang jelas dalam mengatur hubungan kerja, hubungan antara pengusaha dan pekerja dibangun atas dasar akad ijarah yang adil dan tanggung jawab bersama demi mencari keuntungan antar kedua belah pihak, bukan pertentangan kelas antara buruh-majikan karena Islam melihat pihak pekerja dari nilai sewa tenaga atau jasanya bukan hubungan eksploitasi yang hanya memandang pekerja sebagai komoditas menguntungkan. 

Sistem pemberian upah dalam hubungan kerja didasarkan sesuai manfaat jasa yang diberikan, bukan pada standar kebutuhan hidup minimal ala kapitalisme yang hanya ingin menguntungkan pihak penguasa dan dzalim ke para pekerja. Tingkat upah yang diberikan adalah sesuai hak prerogatif pekerja dan majikan berdasarkan kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak, selama tidak ada paksaan atau unsur kezaliman sehingga tidak akan ada ketimpangan diantara keduanya. 

Dalam sistem Islam, Islam menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tanggungjawab negara, negara memiliki peran dalam menjamin kebutuhan dasar rakyatnya dapat terpenuhi. Dari mulai pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan sampai keamanan. Tak hanya itu Islam juga memandang buruh tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas semata, melainkan manusia yang mempunyai hak sama dalam hal jaminan kesejahteraan. 

Negara tidak boleh menyerahkan kebebasan dan kesejahteraan kepada pemilik modal atau swasta untuk menguasai pasar, sebab dalam sistem Islam sumber daya alam yang menyangkut kebutuhan publik tidak boleh dikomersilkan apalagi dikuasai oleh segelintir korporasi. 

Setiap individu berhak memperoleh kebutuhan dasar yang tercukupi dan merata karena peran negara sebagai pengelola utama keuntungan sumber daya dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, sehingga rakyat berhak menikmati tanpa adanya ketimpangan antara buruh-majikan serta keuntungan bukan hanya bisa dinikmati oleh para pemilik modal semata. 

Oleh karena itu, solusi Islam terhadap persoalan hari buruh bukan hanya dengan memperbaiki nasib pekerja secara parsial dengan kebijakan tambal sulam, akan tetapi dengan membangun sistem yang menjamin keadilan ekonomi secara menyeluruh. Negara harus memberikan lapangan kerja untuk rakyat lewat ihya'ul mawat/menghidupkan tanah mati, negara juga harus melindungi hak seluruh rakyat dalam mendapatkan kesejahteraan bukan hanya memberikan keuntungan yang berputar pada segelintir pemilik modal saja. 

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak