Oleh : Nabila
Selain itu, munculnya sistem ekonomi gig sebagai pihak ketiga turut memperumit kondisi, terutama karena potensi kurangnya transparansi dalam penetapan biaya dan hubungan kerja. Dengan demikian, tingginya jumlah pelaku UMKM, khususnya pada skala mikro dan ultra mikro, dapat menjadi indikator bahwa kualitas lapangan kerja di suatu negara masih belum memadai dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pekerjaan yang layak.
Permasalahan ketenagakerjaan ini tidak terlepas dari persoalan pemenuhan kebutuhan pokok, baik berupa barang seperti pangan, sandang, dan papan, maupun jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Keterbatasan lapangan kerja menyebabkan sebagian masyarakat mengalami pengangguran, yang pada akhirnya berdampak pada ketidakmampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam perspektif Islam, ajaran ini tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga merupakan sistem kehidupan yang menyeluruh, termasuk dalam aspek ekonomi dan ketenagakerjaan. Negara dalam sistem Islam berkewajiban hadir sebagai pelindung dan pengatur urusan umat, bukan sekadar menjadi penengah antara rakyat dan pemilik modal.
Untuk mengatasi berbagai bentuk eksploitasi di era digital, sistem Islam menawarkan kerangka solusi yang komprehensif dan ideologis. Fenomena ekonomi gig dapat dipahami sebagai gejala dari persoalan sistemik yang berakar pada kapitalisme. Selama regulasi lebih berpihak pada kepentingan investor daripada keadilan yang berlandaskan prinsip syariah, maka potensi ketidakadilan akan terus terjadi. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk tidak sekadar memperbaiki sistem yang ada, tetapi juga mempertimbangkan solusi yang lebih mendasar dan menyeluruh, sebagaimana ditawarkan dalam Islam sebagai sistem kehidupan.