Lapangan Kerja Informal Bukan Solusi

Oleh : Nabila


Porsi pekerja informal di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang fluktuatif. Meskipun demikian, sektor informal masih mendominasi struktur ketenagakerjaan dibandingkan sektor formal. Peningkatan jumlah pekerja di sektor informal bukanlah sebuah capaian yang patut dibanggakan dalam suatu perekonomian. Sebaliknya, kondisi tersebut dapat dipandang sebagai cerminan belum optimalnya peran negara dalam mendorong dan menciptakan lapangan kerja yang layak bagi masyarakat. Hal ini mengingat sektor informal umumnya menawarkan upah yang lebih rendah, perlindungan kerja yang minim, serta ketiadaan kepastian karier jangka panjang.

Selain itu, munculnya sistem ekonomi gig sebagai pihak ketiga turut memperumit kondisi, terutama karena potensi kurangnya transparansi dalam penetapan biaya dan hubungan kerja. Dengan demikian, tingginya jumlah pelaku UMKM, khususnya pada skala mikro dan ultra mikro, dapat menjadi indikator bahwa kualitas lapangan kerja di suatu negara masih belum memadai dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pekerjaan yang layak.

Permasalahan ketenagakerjaan ini tidak terlepas dari persoalan pemenuhan kebutuhan pokok, baik berupa barang seperti pangan, sandang, dan papan, maupun jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Keterbatasan lapangan kerja menyebabkan sebagian masyarakat mengalami pengangguran, yang pada akhirnya berdampak pada ketidakmampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam perspektif Islam, ajaran ini tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga merupakan sistem kehidupan yang menyeluruh, termasuk dalam aspek ekonomi dan ketenagakerjaan. Negara dalam sistem Islam berkewajiban hadir sebagai pelindung dan pengatur urusan umat, bukan sekadar menjadi penengah antara rakyat dan pemilik modal.

Untuk mengatasi berbagai bentuk eksploitasi di era digital, sistem Islam menawarkan kerangka solusi yang komprehensif dan ideologis. Fenomena ekonomi gig dapat dipahami sebagai gejala dari persoalan sistemik yang berakar pada kapitalisme. Selama regulasi lebih berpihak pada kepentingan investor daripada keadilan yang berlandaskan prinsip syariah, maka potensi ketidakadilan akan terus terjadi. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk tidak sekadar memperbaiki sistem yang ada, tetapi juga mempertimbangkan solusi yang lebih mendasar dan menyeluruh, sebagaimana ditawarkan dalam Islam sebagai sistem kehidupan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak