Islam Berantas Mafia Judol

Oleh : Ibu Sulistyawati, IRT 

     Makin marak dan merajalelanya judol apalagi  internasional, dan Indonesia negeri yang kita cintai ini sudah menjadi surganya, jelas bukan kasus oknum lagi. Yang tidak terekspos sudah tidak terhitung lagi. Ini sudah level sistemik gunung es. Kita cermati saja kasusnya. Pada tanggal 9 Mei 2026, 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat judi online. (detik.com). 5/5/2026. Kemudian pada bulan Maret 2026 lalu, Direktorat tindak pidana siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelesaikan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol), total uang yang disita Bareskrim senilai 58,1 M. 

     Mengapa negeri ini bisa menjadi sarang dan surganya perjudian yang kita tahu itu merupakan tindak pidana, perilaku hina baik dipandang dari segi apapun, baik kacamata dunia maupun agama?? Sejak kapan ini terjadi?? Sebuah ironi yang bikin miris dan perih bagi orang-orang yang masih waras pikirannya.

     Paradigma Sekuler Kapitalisme yang memandang segala sesuatu hanya berdasarkan materi semata, mendapatkan untung secara instan telah menyeret masyarakat menggemari "racun" judol ini. Walaupun sudah banyak bahayanya lebih besar dan mengerikan daripada manfaatnya. Judol sudah menjadi budaya yang merusak anak muda, orang tua, miskin maupun kaya, terdidik atau tidak seolah sudah terhipnotis dengan janji manis keuntungan judol ini. Bisnis judol makin marak karena untung sangat besar dan didukung oleh teknologi digital. Indonesia menjadi sarang dan surganya judi online internasional, bukti lemah dan abainya perlindungan negara terhadap rakyat dan generasinya. Judi online telah berkembang dan bertransformasi menjadi organized international cyber crime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara.Lalu bagaimana solusi dan cara memberantas hingga ke akar-akarnya hingga rakyat yang notabene sebagian besar adalah umat Islam ini menyadari dan menjauhi aktivitas haram yang dimurkai Allah SWT dan Rosul-NYA ini??

     Untuk mewujudkan dan menegakkan sebuah tatanan berdasarkan Syariat Islam tidak cukup hanya dari satu persoalan saja. Karena persoalannya juga sudah sistemik dan level Internasional, solusinya juga harus sistemik yang disepakati oleh umat Islam. Maka Syari'at Islam menetapkan bahwa tegaknya sebuah tatanan ada mekanisme yang sederhana tapi manjur. Pertama, ketakwaan individu. Islam memerintahkan negara untuk mendidik rakyatnya individu per individu dengan keimanan dan ketaqwaan agar taat kepada Allah SWT dan Rosul-NYA, dengan Qur'an dan Sunnah. Melalui pendidikan, baik formal maupun informal melalui partai politik Ideologis (Islam) secara cuma-cuma, kaffah dan standar terbaik, hingga terbentuk pemikiran, dan pemahaman Islam juga tolok ukur perbuatan yang khas berdasarkan Islam. Sehingga masyarakat tidak lagi tertarik untuk melakukan perbuatan haram dan keji, karena merasa diawasi Allah 24 jam. Takut akan pertanggungjawaban di akhirat kelak. Kedua, kontrol masyarakat. Masyarakat yang selalu menjaga dan mengawasi anggota warganya, agar tidak melakukan perbuatan haram dan menyimpang dari aturannya Allah, atau amar ma'ruf nahi mungkar, sehingga individu tidak akan berani & nyaman melakukan kemaksiatan secara terang-terangan. Ketiga, ketegasan dan sanksi dari negara untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi yang melanggarnya. Setelah semua aspek pelayanan fasilitas masyarakat terpenuhi secara baik.

     Pemberantasan judol baru akan efektif, jika Syariat Islam terkait judol ditegakkan dan diterapkan secara menyeluruh. Sindikat judol tidak boleh diberikan toleransi bahkan disanksi secara tegas, sesuai Syariat Islam. Dalam Islam, negara harus memerankan fungsi sebagai junnah (pelindung). Negara harus memiliki kedaulatan teknologi untuk melindungi rakyatnya dari bahaya judol sindikat judol. 

Wallahu a'lam bishawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak