By :Ummu Aqsha
Israel telah memperluas wilayah pendudukan di Jalur Gaza, Palestina, hingga 59 persen wilayah tersebut dan tengah mempersiapkan kemungkinan dimulainya kembali genosida di wilayah kantong Palestina itu, demikian dilaporkan Radio Angkatan Darat Israel.
Sebelum gencatan senjata pada Oktober 2025, Israel menguasai sekitar 53 persen wilayah Jalur Gaza, menurut laporan penyiar tersebut.Sementara itu, kelompok Palestina Hamas menyatakan bahwa militer Israel menguasai lebih dari 60 persen wilayah pesisir Palestina itu.
Media itu juga melaporkan adanya persiapan militer untuk kemungkinan dimulainya kembali pertempuran, dengan mencatat bahwa tentara telah mengurangi kekuatan di Lebanon selatan dan mengerahkan kembali brigade reguler ke Gaza serta Tepi Barat.Disebutkan pula bahwa komando wilayah selatan telah menyelesaikan rencana operasional dan siap melanjutkan pertempuran jika diperintahkan oleh kepemimpinan politik. Laporan itu mencuat di tengah pelanggaran gencatan senjata yang terus berlangsung oleh Israel di wilayah Jalur Gaza serta serangan di wilayah Tepi Barat.
Gencatan senjata tersebut sebelumnya dimaksudkan untuk mengakhiri serangan Israel selama dua tahun di Gaza yang menewaskan lebih dari 72.000 orang dan melukai 172.000 lainnya, serta menghancurkan 90 persen infrastrutur sipil.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mencatat Gaza sebagai wilayah paling mematikan bagi jurnalis dengan verifikasi kematian hampir 300 orang. Data ini menunjukkan bahwa telah terjadi penghancuran sistematis terhadap kehidupan manusia, khususnya umat Islam, bukan sekadar perang biasa.
Apa yang terjadi meyakinkan kita bahwa persoalan Gaza ternyata tidak bisa diselesaikan di meja perundingan. Fenomena ini juga makin menyingkap tabir yang lebih gelap tentang adanya kekebalan hukum bagi Zion*s dan ketidakberdayaan sistem hukum internasional. Realitas pahit ini seharusnya sudah sangat cukup untuk mempertanyakan efektivitas mekanisme hukum serta komitmen politik negara-negara di dunia, khususnya negeri-negeri muslim, dalam merespons agresi yang telah melampaui batas kemanusiaan ini. (ANTARAnews.com 10/5/2026).
Genosida Yang Dilakukan Oleh Zionis
Dan Kegagalan Hukum Internasional.
Zionis tidak mempedulikan gencatan senjata dan terus menyerang gaza, dengan dukungan politik, militer dan keuangan dari AS, untuk memperluas pendidikannya dan wilayah jajahan dalam melakukan genosida hingga jumlah korban makin banyak termasuk anak anak.
Berbagai negara di belahan Asia, Eropa, Afrika, dan Amerika mengecam tindakan Zion*s. Di antaranya Jerman, Italia, Spanyol, Turki, Malaysia, Brasil, dan Indonesia. Mereka mengecam dan melayangkan teguran keras kepada Zion*s. Namun, organisasi internasional seperti PBB dan Mahkamah Internasional (ICJ) tidak mampu memberikan sanksi fisik.
Entitas Zion*s merasa memiliki hak ekstrateritorial yang melampaui batas negara lain, selama didukung oleh kekuatan Barat. Hukum internasional tidak ubahnya alat politik untuk menjaga eksistensi entitas Zion*s dan tidak memiliki taring di hadapan kepentingan Zion*s. Dapat dikatakan pula bahwa hukum internasional tidak didesain untuk keadilan, tetapi untuk melegitimasi kepentingan negara-negara besar.
Sementara itu, label teroris yang disematkan secara sepihak oleh Zion*s hanyalah narasi untuk mengebiri hak membela diri rakyat Palestina. Ini adalah pola lama untuk mengkriminalisasi setiap upaya bantuan kemanusiaan bagi Palestina.
Poin yang lebih menyedihkan lagi adalah kebungkaman militer negeri-negeri muslim di sekitar Gaza. Pengepungan dan penangkapan aktivis di depan mata dunia terjadi tanpa ada satu pun angkatan laut muslim yang bergerak memberikan perlindungan.
Kegagalan sistem hukum internasional dan kemandulan negara-bangsa dalam menghentikan blokade Gaza merupakan konsekuensi logis dari ketiadaan kepemimpinan politik yang independen dan berlandaskan akidah yang menyebabkan Palestina dan wilayah muslim lainnya menjadi mangsa empuk penjajah.
Diplomasi hanya menghasilkan kecaman tanpa tindakan militer nyata. Dari sini jelas bahwa akar masalahnya terletak pada ketiadaan institusi pelindung umat. Oleh karena itu, diperlukan pergeseran paradigma dari sekadar menuntut keadilan pada sistem sekuler kapitalisme yang cacat, menuju perjuangan mewujudkan kembali tatanan politik Islam yang secara fitrah didesain untuk menjadi perisai bagi setiap jiwa kaum muslim dan setiap jengkal tanah mereka.
Institusi Pemersatu Umat Yaitu Jihad Dan Khilafah.
Dalam perspektif Islam, Gaza dan seluruh wilayah Palestina adalah tanah kharajiyah. Tanah ini dibebaskan melalui jihad pada masa Khalifah Umar bin Khaththab sehingga statusnya menjadi milik seluruh umat Islam hingga hari kiamat. Tidak ada satu pun individu, organisasi, atau pemerintah yang berhak menyerahkan satu jengkal pun tanah tersebut melalui perjanjian damai (seperti solusi dua negara atau perjanjian Oslo).
Gaza dan Palestina dipandang sebagai wilayah Islam yang diduduki oleh kekuatan asing. Secara hukum syarak, statusnya adalah wilayah yang sedang dalam keadaan perang secara nyata. Karena wilayah Palestina dirampas dengan kekuatan senjata maka ia harus diambil kembali dengan kekuatan senjata pula.
Masalah Palestina tidak akan selesai di meja perundingan, melainkan di medan pertempuran. Oleh karena itu, hukum yang berlaku di sana bukanlah hukum diplomasi, melainkan hukum jihad. Rasulullah saw. telah bersabda, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu adalah perisai yang orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.“ (HR Muslim).
Kaum muslim wajib menolong Gaza bukan sekadar dengan bantuan logistik, melainkan dengan jihad fisabilillah untuk mengusir penjajah. Khilafah sebagai junnah (perisai) akan merealisasikan solusi hakiki ini.
Solusi atas Gaza tidak boleh direduksi sekadar pada isu bantuan logistik (makanan/obat-obatan). Tidak pula dengan digantungkan pada narasi hukum internasional yang bias atau sistem negara-bangsa yang terfragmentasi. Umat Islam harus membuang pandangan bahwa Gaza adalah urusan internal bangsa Palestina. Sejatinya Gaza adalah urusan seluruh umat Islam. Diperlukan transformasi fundamental menuju kepemimpinan institusional tunggal, yaitu Khilafah Islamiah, yang memosisikan akidah Islam sebagai basis kebijakan luar negeri dan perlindungan umat.
Secara syar’i, hukum yang berlaku adalah jihad defensif yang bersifat fardu ain bagi penduduk terdekat. Kegagalan penduduk terdekat (militer negeri muslim) untuk bergerak menciptakan timbunan dosa kolektif. Di sinilah urgensi Khilafah tegak sebagai kebutuhan agar perintah Allah terkait jihad dan perlindungan nyawa muslim memiliki pelaksana yang berdaulat. Tanpa kehadiran institusi yang berfungsi sebagai junnah ini, umat Islam akan tetap menjadi objek eksploitasi kekuatan global.
Oleh karena itu, umat tidak boleh terjebak dalam lingkaran kecaman yang tidak berujung. Kemarahan atas kezaliman Zion*s harus dikonversi menjadi kesadaran politik untuk memperjuangkan kembali kehidupan Islam melalui metode dakwah Rasulullah saw.
Wallahu'alam bisawabb.
Tags
Opini