By :Ummu Aqsha.
Penangkapan 321 warga negara asing yang diduga terlibat dalam praktik judi online lintas negara di salah satu kantor di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, semestinya tidak dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa. Kasus itu adalah alarm nasional. Tanda bahaya bahwa Indonesia sedang menghadapi serangan sistematis dari mafia judi online internasional yang melihat negeri ini sebagai pasar sekaligus basis operasi yang sangat menjanjikan.
Angka 321 bukan angka kecil. Jumlah itu menunjukkan bahwa bisnis judi online di Indonesia sudah bergerak dengan pola industri modern: terorganisasi, profesional, memiliki sumber daya besar, dan memanfaatkan teknologi digital lintas negara. Kita tidak sedang menghadapi perjudian tradisional yang berlangsung sembunyi-sembunyi di sudut gang sempit.
Yang sedang berlangsung hari ini adalah infiltrasi kejahatan digital berskala global yang masuk ke ruang paling pribadi masyarakat: telepon genggam. Indonesia kini tampak seperti wilayah empuk yang sedang dikepung tanpa sadar. Tidak ada dentuman senjata. Tidak ada invasi militer. Tidak ada ledakan besar yang memaksa orang berlari menyelamatkan diri.
Namun, kerusakan yang ditimbulkan judi online bergerak perlahan, diam-diam, dan menghancurkan dari dalam. Ia merusak mental masyarakat, menggerogoti ekonomi keluarga, menumbuhkan budaya instan, memicu kriminalitas, dan menghancurkan masa depan generasi muda.
Ironisnya, semua itu terjadi di tengah derasnya perkembangan teknologi digital yang seharusnya membawa kemajuan.
Pertanyaan besar yang patut diajukan adalah: mengapa Indonesia menjadi sasaran empuk? Jawabannya sebenarnya sederhana, meski menyakitkan.
Indonesia memiliki kombinasi kondisi yang sangat ideal bagi mafia judi online. Jumlah pengguna internet sangat besar. Penggunaan media sosial sangat tinggi. Literasi digital masyarakat masih lemah. Pengawasan ruang digital belum maksimal. Penegakan hukum sering tertinggal dibanding kecepatan teknologi. Dan yang paling penting, tekanan ekonomi membuat sebagian masyarakat mudah tergoda oleh janji keuntungan instan (Kompas.com 11/5/2026).
Mendapat Keuntungan dengan Cara Instan
Kapitalisme meniscayakan munculnya gaya hidup sekuler, alias memisahkan aturan agama dari kehidupan. Akibatnya, standar halal dan haram tidak digunakan untuk mengatur perilaku manusia. Tidak heran, kasus judol pun marak seolah-olah tanpa rem, bahkan terus berulang. Judol menyasar berbagai kalangan, baik miskin maupun kaya, anak-anak maupun dewasa, juga masyarakat dari beragam profesi, mulai dari guru, polisi, hingga anggota dewan.
Lebih dari itu, kapitalisme juga melahirkan gaya hidup liberal, permisif, dan hedonistik yang bersatu padu terjadi di tengah masyarakat tanpa ada benteng yang melindungi mereka. Si kaya begitu enaknya memamerkan harta dan gaya hidup kelas atasnya, sedangkan si miskin seakan-akan berada di dasar jurang ekonomi kelas bawah. Belum lagi si kelas menengah yang tidak kalah terimpit secara ekonomi. Fenomena ini sangat paradoks dan ironis, tetapi demikianlah realitas kesenjangan sosial yang terjadi.
Ketika judol dipandang sebagai cara cepat memperoleh dana dalam jumlah besar dan juga ingin mendapatkan keuntungan dengan cara instan, hal itu bukan sekadar tindakan permisif individu. Namun, ini sekaligus menunjukkan kegagalan pemerintah menciptakan ekonomi yang kondusif dan daya beli yang layak. Kebutuhan dasar yang kian sulit dijangkau rakyat akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang.
Judol telah menjadi cara yang masyarakat “halalkan” untuk memperoleh materi. Ini terkait erat dengan rendahnya upah minimum dan sulitnya mencari pekerjaan baru. Ditambah kebutuhan dan gaya hidup konsumtif yang “menuntut” untuk dipenuhi, pelaku makin termotivasi memiliki harta sebanyak-banyaknya, meski dengan cara haram.
Gagalnya Negara sebagai Junah
bagi Rakyatnya.
Dengan realitas digitalisasi dan teknologi komunikasi berbasis ponsel pintar saat ini, akses terhadap judol menjadi sangat mudah dan personal. Bahkan, yang bukan pelaku pun kerap disuguhi iklan judol saat menggunakan aplikasi di ponsel. Apalagi bagi pelaku, motivasi untuk mengakses judol tentu jauh lebih besar.
Ketika judol dipandang sebagai cara cepat memperoleh dana dalam jumlah besar, hal itu bukan sekadar tindakan permisif individu. Namun, ini sekaligus menunjukkan kegagalan pemerintah menciptakan ekonomi yang kondusif dan daya beli yang layak. Kebutuhan dasar yang kian sulit dijangkau rakyat akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang.
Dengan demikian, terdapat faktor yang lebih dalam dan buruk dari sekadar penyalahgunaan teknologi digital untuk judol. Marak dan sulitnya pemberantasan judol menunjukkan bahwa negara gagal menjadi perisai (junnah) bagi rakyat. Alih-alih membentengi rakyat dengan kebijakan strategis, pemerintah cenderung mengambil langkah-langkah pragmatis. Misalnya, mandulnya pemblokiran situs dan aplikasi judol maupun pinjol, juga masifnya iklan judol di berbagai platform digital.
Dari seluruh realitas yang ada, tampak bahwa negara sekuler kapitalis gagal menjadi junnah bagi rakyat dalam menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan daya beli yang layak bagi mereka. Negara juga gagal mewujudkan generasi bertakwa, berakhlak, dan anti-judol. Negara gagal merealisasikan sistem pendidikan yang mampu memahamkan masyarakat tentang standar hidup yang sahih. Bahkan, negara tidak serius memberantas judol.
Demikianlah gambaran masyarakat yang hidup di bawah sistem sekuler kapitalisme. Sistem sekuler melahirkan penguasa yang mengabaikan urusan rakyat. Judol dibiarkan merajalela karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Regulasi yang ada bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah, apalagi menuntaskan gurita judol. Sanksi bagi pelaku maupun penyedia platform judol pun terbukti tidak menjerakan sehingga kasus terus berulang.
Sebaliknya, penguasa sekuler kapitalis hanya sibuk dengan kepentingan oligarki di sekitarnya, termasuk dalam rangka memperkaya sesama mereka. Inilah dampaknya saat aturan agama (Islam) tidak digunakan dalam pengaturan sistem beserta urusan masyarakat. Islam tidak menjadi jalan hidup, tetapi sebatas pemanis bagi negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia.
Akidah Islam sebagai Asas Kehidupan.
Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi. Keimanan adalah benteng pertama bagi individu dalam bertindak
.Iman yang fitrah ini lahir dari perasaan hati yang ikhlas. Namun, Islam tidak membiarkan perasaan hati sebagai satu-satunya jalan menuju iman. Islam mengharuskan penggunaan akal bersama-sama dengan perasaan hati dan mewajibkan setiap muslim untuk menggunakan akalnya dalam beriman kepada Allah Taala, serta melarang bertaklid dalam urusan akidah. Islam menjadikan akal sebagai timbangan dalam beriman kepada Allah, sebagaimana firman-Nya di alam ayat,
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتِ لِأُولِي
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, serta silih bergantinya malam dan siang, terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal.” (QS Ali Imran [3]: 190).
Terlebih lagi, bangkitnya manusia bergantung pada landasan kehidupannya, yakni akidahnya. Akidah adalah kunci jawaban atas pertanyaan mendasar tentang kehidupan ini. Umat harus diarahkan pada akidah yang benar sehingga memiliki pandangan hidup yang benar dan mendorongnya berbuat sesuai dengan aturan yang muncul dari akidah yang benar itu.
Oleh sebab itu, untuk mengubah keadaan suatu kaum agar bangkit, akidah inilah yang harus diubah terlebih dahulu. Allah Taala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum kaum itu sendiri mengubah apa yang ada pada diri mereka.” (QS Ar-Ra’d [13]: 11).
Kaum muslim tidak diperkenankan mengambil peraturan Islam, sedangkan akidah yang memancarkan peraturannya ditinggalkan. Sebab, dengan cara ini kita mengambil peraturan bagaikan tubuh yang tidak memiliki ruh. Umat harus mengambil Islam secara sempurna, baik akidah maupun peraturannya; serta mengemban qiyadah fikriyah (kepemimpinan berpikir) Islam pada saat mengemban dakwah Islam.
Sesungguhnya jalan kebangkitan hanya satu, yaitu melanjutkan kembali kehidupan Islam. Tidak ada jalan lain untuk melanjutkan kehidupan Islam itu kecuali dengan tegaknya negara (daulah) Islam. Hal itu tidak dapat diraih kecuali kita mengambil Islam secara total, yaitu mengambil Islam sebagai akidah yang mampu memecahkan masalah utama (al-uqdatul al-kubra) manusia, yang di atasnya dibangun pandangan hidup, juga mengambilnya sebagai peraturan yang terpancar dari akidah Islam. Asas peraturan ini adalah Kitabullah dan sunah Rasul-Nya, sedangkan kekayaan khazanahnya adalah tsaqafah Islam yang mencakup fikih, hadis, tafsir, bahasa, dan sebagainya.
Tidak ada jalan menuju ke arah itu melainkan dengan mengemban qiyadah fikriyah Islam secara total, yaitu dengan cara mendakwahkan Islam, serta dengan cara mewujudkan Islam secara sempurna di setiap negeri. Inilah satu-satunya jalan untuk menghasilkan kebangkitan, yaitu dengan mengemban qiyadah fikriyah Islam kepada kaum muslim untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam, kemudian menyebarluaskannya kepada umat manusia melalui negara Islam.
Negara Islam (Khilafah), selaku pelaksana sistem Islam kafah akan menjalankan perannya dengan hadir sebagai raa’in (pengurus, pemelihara) dan junnah (perisai) bagi rakyatnya. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Salah satu wujud hadirnya Khilafah sebagai raa’in dan junnah adalah menerapkan sistem ekonomi Islam untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar tiap individu rakyat melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi.
Khilafah mengharamkan judol, bahkan memberantasnya hingga tuntas, bukan sekadar diblokir parsial. Ini karena setiap keharaman jika dianggap biasa akan mendatangkan keharaman berikutnya, yakni tindak kriminal yang lebih besar.
Lebih dari itu, Khilafah wajib memastikan harta yang beredar di tengah umat halal dan berkah. Khilafah menjamin distribusi harta, menggunakan standar mata uang emas dan perak, menyediakan beragam lapangan kerja, menyediakan layanan publik secara gratis seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan keamanan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif. Semua itu dilakukan untuk mencegah inflasi sekaligus meningkatkan dan menjaga daya beli warga sehingga mereka tidak terdorong menghalalkan segala cara demi memperoleh harta.
Wallahu'alam bisaawab.
Tags
Opini